Home » Headline » Kemenkopolhukam dan Mahkamah Konstitusi Lakukan Kesepakatan MOU

Kemenkopolhukam dan Mahkamah Konstitusi Lakukan Kesepakatan MOU

dito 03 Okt 2023 119

NasionalPos.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menandatangani nota kesepahaman terkait penguatan pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan kementerian dan lembaga melalui pengkajian kebijakan di bidang politik, hukum dan keamanan berdasarkan konstitusionalisme.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Sekretaris Kemenkopolhukam Teguh Pudjo Rumekso disaksikan Ketua MK Anwar Usman dan Menkopolhukam Mahfud MD, pada Selasa (3/10).

Merujuk pada dokumen nota kesepahaman, terdapat beberapa poin yang menjadi fokus MoU, di antaranya terkait pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan di bidang politik, hukum dan keamanan berdasarkan konstitusionalisme yakni untuk penguatan kelembagaan di antara keduanya.

Baca Juga :  Kementan: Ketersediaan Telur Ayam Ras di Indonesia Wilayah Timur Aman dan Mencukupi

Selain itu, MoU juga bertujuan untuk pertukaran data dan/atau informasi terkait hasil pengkajian dan publikasi ilmiah mengenai penerapan prinsip-prinsip konstitusionalisme, dalam penyelenggaraan bidang politik, hukum dan keamanan.

Menkopolhukam Mahfud MD saat menyampaikan pidato kunci berharap kerja sama ini jangan disalahpahami akan terjadinya campur baur antara lembaga yudikatif dan lembaga legislatif.

“Ini kerja sama antar birokrasi di MK dan Kemenkopolhukam. Oleh sebab itu, ditandatangani oleh Sekjen dan Sesmenko Polhukam,” kata Mahfud. Mahfud juga menyampaikan rasa haru karena hari ini bisa hadir di MK, setelah sekitar 11 tahun lalu meninggalkan gedung itu.

“Dari gedung ini dahulu lahir landmark decision, putusan-putusan momumental,” Ucapnya.

Diketahui pada 2008 lalu, Mahfud MD terpilih menjadi Hakim Konstitusi melalui jalur DPR. Ia juga terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi selama dua periode, yakni 2008-2011 dan 2011-2013. Mahfud berharap agar Mou ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga :  Dalam rangka Peringatan Sumpah pemuda, Jaker Bakal Gelar Diskusi Kebangsaan

“Saudara Sekjen dan Saudara Sesmenko, laksanakan ini dengan sebaik-baiknya, karena sangat berguna bagi perkembangan hukum di Indonesia,” pesan Mahfud.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan apresiasi atas inisiatif kedua institusi dalam menjalin kerja sama.

“Dengan MoU ini bukan ajang saling intervensi namun untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Berharap kerjasama ini akan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh Sekjen MK dengan Sesmenko Polhukam terutama sistem peradilan jarak jauh,” tutup Anwar.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Mukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

x
x