Home » Headline » KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Jakut

KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Jakut

dito 21 Sep 2024 92

NasionalPos.com, Jakarta-  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan mengawal kasus kekerasan yang menimpa dua kakak beradik di Jakarta Utara. Kasus ini mengakibatkan salah satu dari mereka, MFW, meninggal dunia setelah menjalani operasi.

Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar, menyampaikan duka cita yang mendalam dan mengutuk tindakan kekerasan yang mengakibatkan trauma berat. KemenPPPA berkomitmen memastikan proses penanganan kasus ini sesuai dengan kepentingan terbaik bagi korban anak.

“Kami turut berduka cita atas apa yang dialami kedua kakak beradik ini, terlebih sang adik yang kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 17 September 2024. Kami tentunya sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku hingga menyebabkan trauma dan meninggalnya satu orang anak,” ujar Nahar kepada Wartawan, Sabtu 21/9/2024 di Jakarta.

Baca Juga :  Dimulainya Pembangunan Pengembangan Stasiun Tanah Abang Diresmikan PJ Gubernur & Menhub

Dalam upaya penanganan kasus, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Polres Jakarta Utara dan UPT PPPA Jakarta. Nahar mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan hukum dan kondisi kesehatan korban lainnya, yaitu RC.

“RC saat ini dalam keadaan baik namun masih memerlukan pemulihan psikologis. Kami berfokus pada hak-hak anak korban, termasuk pemulihan fisik dan psikis, agar mereka mendapatkan perawatan yang layak,” katanya.

Dalam kasus ini, Nahar menyebut, tantangan yang dihadapi adalah kurangnya identitas resmi kedua anak tersebut. Nahar mengungkapkan bahwa tanpa akta lahir atau kartu keluarga, akses mereka terhadap bantuan jaminan kesehatan menjadi terbatas.

Baca Juga :  Firman Soebagyo Apresiasi Program Budidaya Ikan Melalui Bioflok Guna Optimalisasi Konsumsi

Meski begitu, KemenPPPA telah memfasilitasi biaya perawatan di RS Bhayangkara Said Sukanto. Nahar mengingatkan masyarakat tentang pentingnya kepemilikan identitas anak, sebagai upaya melindungi mereka dari kekerasan di masa mendatang.

Lebih lanjut, Nahar menegaskan bahwa tindakan otopsi akan dilakukan pada jenazah MFW jika disetujui oleh pihak keluarga. Guna kepentingan proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, Kemen PPPA juga memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban, sembari memastikan semua langkah diambil untuk memenuhi hak-hak anak. “Masyarakat diimbau untuk berani melaporkan jika mengetahui kasus kekerasan, dengan menghubungi call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129,” ucap Nahar.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

Dugaan Dana Gotong Royong Rp. 950.000 Pertahun di SMPN 3 GENTENG Disorot Tajam, Kepala Sekolah Bungkam : Jangan Sembunyikan Pungutan di Balik Istilah INFAK

- Banyuwangi

15 Sep 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan adanya Dana Gotong Royong Infak Anak-Anak sebesar Rp 950 ribu per tahun di SMP Negeri 3 Genteng, Banyuwangi, menuai sorotan keras. Persoalan ini bukan semata soal nominal, tetapi menyangkut status Pembayaran, Dasar penetapan, Mekanisme pengumpulan, serta Transparansi penggunaan dana yang dibebankan kepada Wali murid, Selasa (15/09/2026) Informasi tersebut mencuat dari kartu …

x
x