Home » Hukum » Giliran pengedar sabu bulak banteng diamankan polrestabes surabaya

Giliran pengedar sabu bulak banteng diamankan polrestabes surabaya

Kusmiati - Kabiro Surabaya 03 Nov 2024 144

 

Nasionalpos.com Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial M (36) di sebuah kamar kos Jalan Bulak Banteng Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 Wib.

Dari hasil pengrebekan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 22,05 gram.

Kompol Suria Miftah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, barang bukti yang berhasil kami sita terdiri dari dua kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat masing-masing 13,503 gram dan 8,547 gram.

“Selain itu, petugas juga menyita timbangan elektrik, uang tunai Rp 300.000, beberapa alat untuk mengonsumsi sabu, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk mengatur transaksi,” tutur Kompol Miftah, pada Minggu (03/11).

Baca Juga :  Bangun Sinergi, Lapas Banyuwangi Terima Kunjungan BNNK Banyuwangi

Menurut keterangan pelaku, M mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial T, yang kini menjadi buronan (DPO). Pada Jumat, 20 September 2024, M membeli 30 gram sabu dalam dua paket dari T di daerah Legundi, Gresik, seharga total Rp 18 juta.

“Sebagian dari sabu tersebut sudah dijual oleh M, termasuk satu paket seberat 3 gram yang terjual seharga Rp 2,4 juta, sementara paket lain dititipkan ke rekan tersangka untuk dijual,” jelas Kompol Miftah.

Miftah menjelaskan, ini bukan pertama kalinya M menerima sabu dari bandar T. Berdasarkan pemeriksaan, M mengaku sudah empat kali mendapatkan pasokan dari T, yang memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Surabaya.

Baca Juga :  Konglomerat Xiao Jianhua di Vonis Hukuman Penjara 13 Tahun Oleh Pengadilan Shanghai

“Saat ini kami tengah memburu bandar yakni T dan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan tersebut,” tandas Miftah.

Kasus ini diungkap dengan mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku tindak pidana peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini, terutama yang melibatkan jaringan luas,” ujar Miftah.

Polisi mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitar mereka demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
(Kus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

Viviannne Vernetta Wangsa Memukau Panggung Awarding Banyuwangi Ethno Carnival, Suara Emas Generasi Muda Gaungkan Pesona Budaya Blambangan

- Banyuwangi

03 Agu 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM  – Penampilan penyanyi muda berbakat Viviannne Vernetta Wangsa menjadi salah satu sajian paling memikat dalam malam Awarding Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026. Dengan membawakan lagu legendaris Banyuwangi “Grajagan Banyuwangi”, Viviannne sukses mencuri perhatian para tamu undangan, pegiat seni, pelaku budaya, serta masyarakat yang memadati lokasi acara. Di bawah sorotan lampu panggung, Viviannne tampil …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

x
x