Home » Hukum » Giliran pengedar sabu bulak banteng diamankan polrestabes surabaya

Giliran pengedar sabu bulak banteng diamankan polrestabes surabaya

Kusmiati - Kabiro Surabaya 03 Nov 2024 161

 

Nasionalpos.com Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial M (36) di sebuah kamar kos Jalan Bulak Banteng Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 Wib.

Dari hasil pengrebekan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 22,05 gram.

Kompol Suria Miftah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, barang bukti yang berhasil kami sita terdiri dari dua kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat masing-masing 13,503 gram dan 8,547 gram.

“Selain itu, petugas juga menyita timbangan elektrik, uang tunai Rp 300.000, beberapa alat untuk mengonsumsi sabu, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk mengatur transaksi,” tutur Kompol Miftah, pada Minggu (03/11).

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan Dan Kecelakaan Laut :Polairud Polda NTB Optimalkan Patroli Perairan Jelang Idul Fitri 1446 H

Menurut keterangan pelaku, M mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial T, yang kini menjadi buronan (DPO). Pada Jumat, 20 September 2024, M membeli 30 gram sabu dalam dua paket dari T di daerah Legundi, Gresik, seharga total Rp 18 juta.

“Sebagian dari sabu tersebut sudah dijual oleh M, termasuk satu paket seberat 3 gram yang terjual seharga Rp 2,4 juta, sementara paket lain dititipkan ke rekan tersangka untuk dijual,” jelas Kompol Miftah.

Miftah menjelaskan, ini bukan pertama kalinya M menerima sabu dari bandar T. Berdasarkan pemeriksaan, M mengaku sudah empat kali mendapatkan pasokan dari T, yang memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Surabaya.

Baca Juga :  Pernyataan Prof Yusril & Prof Otto Terkait Organisasi Advokat Terkesan Sangat Tendensius

“Saat ini kami tengah memburu bandar yakni T dan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan tersebut,” tandas Miftah.

Kasus ini diungkap dengan mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku tindak pidana peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini, terutama yang melibatkan jaringan luas,” ujar Miftah.

Polisi mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitar mereka demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
(Kus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas

Taufik Hidayat

14 Okt 2026

Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

Semakin humanis satpas sim tegal hadir layani masyarakat dengan ramah dan profesionalisme,membuat rakyat merasa terlayani dan di hargai

Indri Kalteng

11 Okt 2026

  Tegal- Nasionalpos.comPelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di jajaran Polres Tegal terus mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Petugas memberikan pelayanan dengan ramah, santun, serta membantu pemohon memahami setiap tahapan proses penerbitan SIM agar berjalan tertib, mudah, dan transparan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang datang untuk mengurus SIM mendapatkan arahan dari petugas mulai dari proses pendaftaran, …

x
x