Home » Nasional » Obat Keras Merajalela di Bekasi Kota, Generasi Muda Terancam Rusak

Obat Keras Merajalela di Bekasi Kota, Generasi Muda Terancam Rusak

Syamsul Bahri 08 Nov 2024 116

 

Nasionalpos.com ll KOTA BEKASI –  Peredaran obat keras di Jl. Kimangun Sarkoro rt.02 rw.06 Bekasi jaya, Bekasi Kota, Jl. Kh, Agus Salim rt.01 rw.05 Bekasi Jaya, Bekasi Kota, Jl. Prof Moh Yamin No.39 rt.4 rw.8, duren jaya, Bekasi Kota, semakin mengkhawatirkan. Fenomena ini mengancam masa depan generasi muda, yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Berdasarkan data yang dihimpun dari team investigasi dilapangan, penjualan obat keras di wilayah hukum polres metro bekasi kota semakin marak dalam beberapa bulan terakhir. Para penjual memanfaatkan berbagai cara untuk mengelabui petugas dan memasarkan produk ilegal mereka melalui warung-warung kecil yang berkedok konter pulsa dan toko kelontong.07/11/2024

Penjaga toko juga mengakui bahwa mereka menjual obat tramadol dan heximer. “Benar, saya di sini menjual obat tramadol dan heximer,” kata penjaga toko kepada awak media.

Saat di konfirmasi lewat telepon whatshapp, fadli sebagai korlap mengatakan,” kita sudah kordi ke semuanya bang,”ketika di tanya siapa bos yang mengumpulkan koordinasi, menyebutkan bang arif FPI sebagai bos koordinasi.07/11/2024

Baca Juga :  Inflasi Oktober 2023 Turun Jadi 0,17%

Dampak yang Mengerikan:

Penyalahgunaan obat keras berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental. Pengguna obat keras rentan mengalami gangguan jiwa, kerusakan organ tubuh, hingga kematian. Selain itu, penyalahgunaan obat keras juga dapat memicu tindakan kriminal dan kekerasan.

Generasi Muda Terancam:

Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras. Kurangnya pengetahuan, rasa ingin tahu, dan tekanan sosial menjadi faktor utama yang mendorong mereka untuk mencoba obat-obatan terlarang.

Upaya Penanganan:

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran obat keras di Bekasi Kota. Namun, upaya ini terkendala oleh berbagai faktor, seperti kurangnya sumber daya, kurangnya kesadaran masyarakat, dan lemahnya kontrol di tingkat akar rumput.

Pentingnya Peran Masyarakat:

Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat keras. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya obat keras. Selain itu, masyarakat juga harus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat keras.

Baca Juga :  PP PPM Gelar FGD Bertema Menjelmakan Kembali Indonesia Menurut Cita-cita Para Pendiri Bangsa

Langkah Ke Depan:

– Peningkatan edukasi: Penting untuk meningkatkan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya penyalahgunaan obat keras.

– Penguatan penegakan hukum: Penegakan hukum terhadap penjual dan pengedar obat keras harus lebih tegas dan konsisten di wilyah hukum polres metro bekasi kota.

– Kerjasama lintas sektor: Penting untuk membangun kerjasama lintas sektor, melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat keras.

Peredaran obat keras merupakan masalah serius yang harus ditanggulangi bersama. Peningkatan kesadaran, kerjasama, dan langkah-langkah konkret diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan-G tanpa dilengkapi izin edar dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Red/Yudianto)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Hari Sumpah Pemuda ke 98 Harapkan Pemuda Berjiwa Patriotik, Gigih, Berempati dan Berakhlak Mulya.

dito

28 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- 98 tahun yang lalu para pemuda Indonesia mengikrarkan janji yang menyatukan perbedaan, menguatkan perjuangan, dan melahirkan tekad untuk berdiri sebagai satu bangsa.   Semangat tersebut dinilai harus tetap hidup dan mewujud dalam pembangunan manusia, begitu pula yang di sampaikan Oleh Dr KH Yusuf Aman MA Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Propinsi DKI …

Poros Rawamangun Ingatkan Kadis Pendidikan DKI Jakarta, Jangan Main-Main Soal Dana Revitalisasi SDN 05 Baru PS Rebo”

dito

28 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Revitalisasi gedung SDN Baru 05 Pagi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang kondisi gedungnya sangat memprihatinkan itu, ditargetkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di mulai September 2026 ini, setelah proses perencanaannya berjalan sejak 2023, Akan tetapi hingga saat ini, revitalisasi yang sudah di siapkan dananya Rp 101 Milyar tersebut, belumlah berjalan pembangunan …

Tutup Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI: Ini Pesan Ketum PPM-LVRI Berto

dito

27 Okt 2026

NasionalPos.com, Binjai- Tim Taekwondo Tiger Sumatra Binjai meraih juara umum Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI yang ditutup Ketua Umum Pemuda Panca Marga (PPM), Berto Izak Deko, di Gedung Olahraga (GOR) Kota Binjai, Jalan Jambi, Minggu (25 Oktober 2026).   Kejuaraan perdana yang digelar Tiger Sumatra Binjai itu diikuti atlet, pelatih, dan penonton dengan antusias. …

Poros Rawamangun Sorot Kualitas Kinerja Inspektorat Pemprov DKI Jakarta Terhadap Dua Proyek Pengadaan di DKI Jakarta

dito

27 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Tekad Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono, untuk membersihkan di kalangan Pemprov DKI Jakarta dari tindak pidana korupsi, ternyata masih terganjal dengan adanya temuan dua kasus yang hingga saat ini belum ada penetapan tersangka nya, yakni Dua proyek pengadaan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang di temukan oleh BPK.   …

Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

x
x