Home » Hukum » Di Duga Adanya Satu Konveksi di Wilayah Ciledug Memalsukan Merk di Beking Oknum Wartawan

Di Duga Adanya Satu Konveksi di Wilayah Ciledug Memalsukan Merk di Beking Oknum Wartawan

Syamsul Bahri 25 Des 2024 176

 

Nasionalpos.com ll KOTA TANGERANG
Pengusaha yang telah membuat hak paten merek produknya menjadi merugi akibat di pasaran banyak dijual barang palsu yang menggunakan mereknya. Apalagi barang-barang yang dipalsukan adalah barang dengan merek mewah atau barang branded yang banyak diminati oleh masyarakat.

Seperti yang ditemui oleh awak media saat ini, adanya suatu konveksi yang diduga menggunakan brand (merek-red) ternama di salah satu wilayah di Kota Tangerang.

Saat dijumpai, salah satu karyawan memperbolehkan memasuki konveksi, namun saat itu secara tiba-tiba awak media diduga mendapatkan intervensi atau pengancaman oleh salah satu orang yang mengaku sebagai warga setempat atau oknum wartawan, berinisial ALM (Bukan nama sebenarnya-red) yang diduga membackup atau berusaha melindungi usaha tersebut.

“Malam – malam ngapain pada kesini, saya matiin lu semua disini,” ucapnya.

Baca Juga :  Formatur Desak Penutupan PT TUM, Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas

Diketahui, didalam konveksi tersebut adanya 20 mesin jahit konveksi, mesin strika uap menggunakan gas LPG 3 kilo (Subsidi), dan kemeja dengan merek ZARA, DAN GIORDANO.

Mendapati hal tersebut, sebagian awak media menuju kantor kepolisian setempat untuk memberikan Laporan Informasi (LI).

Sementara itu, ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Suwito S.H, mengatakan, bahwa akan menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

“Laporan Informasi (LI) anggota bisa bikin, yang buat polisi. Ya sudah besok ya,” ujarnya, Selasa, (24/12/2024)

Dalam hal ini, diduga banyaknya aturan yang dilanggar oleh pihak konveksi seperti, penggunaan gas 3 kilo (subsidi) dalam usahanya tersebut, tindakan pemalsuan suatu produk bermerek yang tertuang dalam pasal 100, 102 KUHAP, dan diduga juga Undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun atau pidana denda hingga 2 miliar.

Baca Juga :  Adanya Sertifikasi lahan tanah di Manggala Makasar tidak menyurutkan Proses Hukum yang sedang berjalan

Diselah – selah tersebut, salah satu karyawan yang bernama Jun menjelaskan, bahwa pemilik perusahan tersebut berinisial J dan beroperasi sudah beberapa bulan lalu.

“Tempat usaha ini mengontrak, baru jalan 3 bulan, gaji perminggu 400rb, untuk mandor 1 minggu 1 juta, karyawan disini 10 lebih, pemiliknya Bos J (Inisial-red),” katanya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa adanya sejumlah produk bermerek yang diduga digunakan atau di produksi, dan diduga adanya percobaan penghilangan barang bukti oleh pihak konveksi tersebut.

“Bikin Barangnya kemeja merek ZARA dan GIORDANO. Sudah dibawa tadi pakai mobil Loundry, di suruh Bos,” paparnya.

“Besok mau jahit barang merek pribadi,” tambahnya.

Hingga berita ini dilayangkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media.(Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas

Taufik Hidayat

14 Okt 2026

Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

x
x