Home » Headline » Suryo Susilo : Pernyataan Connie Simpan Dokumen Korupsi di Rusia, Berpotensi Mengganggu Hubungan Indonesia-Rusia

Suryo Susilo : Pernyataan Connie Simpan Dokumen Korupsi di Rusia, Berpotensi Mengganggu Hubungan Indonesia-Rusia

dito 15 Jan 2025 278

NasionalPos.com, Jakarta-  Di ujung tahun 2024, Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mengaku sudah mengamankan beberapa dokumen penting Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Rusia, bahkan menurutnya, yang ia amankan dan notariskan di Rusia berpotensi menjadi bom waktu. Connie mengaku dititipi dokumen tersebut saat bertemu Hasto di Jakarta sebelum ditetapkan menjadi tersangka KPK.

“Jadi pada saat saya pulang ke Indonesia saya dititipi beberapa dokumen penting dan sudah saya amankan dan sudah saya notariskan di Rusia ini. Ya bisa saja itu jadi bom waktu, kita lihat saja,” kata Connie lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, seperti di kutip dari instragram milik Connie, Kamis, 26/12/2024 lalu.

Pernyataan Connie tersebut, sontak saja mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat di Indonesia, bahkan mendapatkan reaksi keras diantaranya dari Suryo Susilo Ketua Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Rusia (PPIR).

Kepada wartawan yang menghubunginya, Suryo Susilo mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan pernyataan yang di sampaikan oleh Connie Rahakundini Bakrie, yang menyimpan bukti korupsi di Rusia, karena langkah Connie yang disebut mengamankan data Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Rusia punya dampak nasional dan internasional.

Baca Juga :  Hentikan Polemik, PP PPM Ajak Masyarakat Dukung Pemerintah & DPR, Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset

“Dampak nasionalnya, selain memanaskan suhu politik di Indonesia juga timbul prasangka bahwa Pemerintah tidak serius dalam melakukan penanganan kasus korupsi dan penegakkan hukum kepada para koruptor. Sedangkan dampak internasionalnya, dokumen tersebut bisa jadi mengganggu keharmonisan hubungan Indonesia dengan Rusia,” ungkap Suryo Susilo kepada wartawan, Rabu, 15 Januari 2025 di Jakarta.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan tindakan Connie itu tersebut dapat dikategorikan mengkhianati negara Indonesia dan melanggar hukum karena menyimpan bukti korupsi di luar negeri. Tindakan tersebut juga berpotensi mengadu domba serta memanaskan suhu politik dalam negeri, serta mengganggu hubungan harmonis Indonesia dengan Rusia yang tahun ini memasuki usia ke-75 tahun. Tidak hanya itu, pernyataan Connie juga bisa memicu berkurangnya kepercayaan masyarakat Rusia dan dunia Internasional terhadap penegakkan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Sebanyak 1.085 Jiwa Mengungsi Akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

“Pernyataan Connie sungguh mencoreng muka bangsa Indonesia. Seharusnya kalau beliau seorang patriot dan memang punya data korupsi yang valid serta itikad yang baik, simpan saja di dalam negeri atau serahkan data tersebut langsung ke penegak hukum.” tukas Suryo Susilo.

Bahkan, lanjut Suryo, kalau memang data korupsi yang dimiliki oleh Connie itu valid, laporkan saja ke DPR RI, KPK, POLRI dan juga ke Kejaksaan Agung. Mereka itu Institusi negara yang resmi, bukan Institusi kekuasaan, serta keberadaan Institusi tersebut diatur oleh Undang-Undang untuk menegakkan hukum, termasuk dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Apapun alasan beliau menyimpan dokumen di Rusia terkait masalah yang berhubungan dengan hukum di Indonesia, itu jelas tidak dapat di benarkan, bahkan tindakan tersebut sangat berpotensi melanggar hukum, oleh sebab itu kami berharap Pemerintah dapat segera menindak tegas yang bersangkutan. Jika hal ini di biarkan, maka bisa mengganggu hubungan Indonesia-Rusia yang sedang diupayakan untuk ditingkatkan,” tandas Suryo.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x