Home » Headline » Stop Pembodohan Terhadap Ojek Online dan Jangan Tunggangi Ojol Untuk Kepentingan Tertentu

Stop Pembodohan Terhadap Ojek Online dan Jangan Tunggangi Ojol Untuk Kepentingan Tertentu

dito 17 Feb 2025 258

NasionalPos.com, Jakarta-  Hiruk pikuk persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperuntukan bagi ojol akhir-akhir ini ramai dibicarakan oleh kawan-kawan mitra pengemudi ojol dari berbagai Aplikator mengundang perhatian dari Koalisi Ojol Nasional untuk angkat bicara. Serikat Pengemudi Angkutan Indonesia (SPAI) yang merupakan inisiator bagi kawan-kawan ojek online untuk melakukan aksi unras di KEMENAKER hari ini tanggal 17 Februari terkesan Paradoks demikian disampaikan Andi Kristiyanto sebagai Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional kepada awak media, Senin, 17/02/2025 di Jakarta.

“Tahun 2024 silam memang ada kegaduhan mengenai THR yang di peruntukan bagi Ojek Online yang dipicu oleh statement yang dikeluarkan oleh menteri Ketenagakerjaan Ibu Ida Fauziyah saat itu hingga terbitlah Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dan menghimbau kepada seluruh perusahaan Aplikator untuk mengeluarkan THR kepada Seluruh mitra nya baik Ojek Online, Taksi Online dan Kurir online.”ungkap Andi

Namun, lanjutnya, Surat Edaran tersebut tidak bisa dijadikan dasar bagi para ojek online untuk menagih janji terkait THR karena bentuk surat tersebut adalah Himbauan. Mengapa demikian, sebab Koalisi Ojol Nasional memandang status Ojol saat ini masih berbasis Kemitraan, jika acuan SPAI adalah Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang ini lebih condong diperuntukan bagi pekerja Industrial. sedangkan ojek online memiliki ciri-ciri pekerjaan yang bersifat independen, temporer, berdasarkan proyek jangka pendek, serta jadwal dan ruang kerja yang relatif fleksibel.

Baca Juga :  Di Kantor Wali Kota Jakut, Pada Ruang Ketiganya Diperuntukkan Sebagai Wadah Kolaborasi

“Hal ini pun sejalan dengan Putusan Supreme Court United Kingdom yang menyatakan bahwa pekerja seperti ojek online dikategorikan sebagai pekerja gig. Mungkin berbeda hal nya dengan rekan-rekan kita yang tergabung di dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) karena mereka merupakan Serikat Pekerja yang terafiliasi dalam salah satu Federasi Buruh di Indonesia,”tukas Andi.

Selain itu, sambung Andi, bahwa hingga saat ini Ojek Online belum memiliki regulasi yang bisa menguatkan status ojol itu sendiri (Payung Hukum). Ojek Online tidak bekerja di dalam suatu kawasan Industri yang mendapatkan Upah kerja tetap yang diatur sesuai dengan Upah Minimum Propinsi (UMP/R) dimana setiap tahun nya selalu disesuaikan, karena upah sejati nya yang didapat oleh mitra pengemudi ojek online itu berupa Tarif sesuai jarak pengantaran yang telah diatur oleh Kemenhub, dan upah itu bukan dari perusahaan aplikator, melainkan upah tersebut di peroleh dari pengguna jasa, selain itu, Tidak ada Cuti, Lembur, Jam Kerja yang ditentukan oleh Perusahaan serta semua jenis aturan pekerja industri / buruh seperti yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw).

Baca Juga :  Rilis Akhir Tahun Beberkan Statistik Keamanan Tahun 2024

Sehingga dengan demikian, imbuh Andi, dirinya bersama para driver ojek online yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional, ada sesuatu yang lebih fundamental dari semua permasalahan terkait Ojek Online di Indonesia yang harus diselesaikan adalah Payung Hukum mengenai status keberadaan Ojek Online yang mengikat, serta dapat mengayomi aktivitas ekonomis ojek online di Indonesia ini.

“Atas kondisi tersebut, kami menghimbau agar jangan ada upaya dari berbagai aliansi yang terlahir bukan dari Rahim Ojek Online membuat bias tujuan perjuangan kawan-kawan ojol apalagi jika orang tersebut tidak pernah merasakan bagaimana menjadi seorang pengemudi Ojek Online, Stop Pembodohan Terhadap Ojek Online dan Jangan Tunggangi Ojol Untuk Kepentingan Tertentu !!!!” tandas Andi.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Investasi Masa Depan Jadi Lebih Mudah, Aman, dan Terjangkau, BRI Dorong Nasabah Manfaatkan Fitur Emas di Qita.

- Banyuwangi

30 Agu 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi super (super apps) Qita, BRI dengan aplikasinya Qita mempermudah nasabah dalam mengelola keuangan serta investasi jangka panjang, salah satunya dengan cara layanan investasi emas digital yang praktis, mudah, aman, dan terjangkau. …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

x
x