Home » Hukum » Diduga Lakukan Malpraktek, Dokter RSUD Karawang Tak Bertanggung Jawab

Diduga Lakukan Malpraktek, Dokter RSUD Karawang Tak Bertanggung Jawab

Iyut Ermawati - Karawang 15 Mar 2025 385

nasionalpos.com – Karawang – Sabtu (15/3/2025) || Sebuah dugaan malpraktek yang melibatkan seorang dokter di RSUD Karawang tengah menjadi perhatian publik.

Kasus ini berawal dari keluhan seorang pasien bernama Suhaya (40 tahun) yang sejak Agustus 2024 mendatangi RS Dewi Sri untuk mendapatkan pengobatan batu ginjal.

Suhaya ditangani oleh dokter Rajasa, seorang dokter spesialis urologi.

Dalam penanganannya, dokter Rajasa melakukan tindakan laser pada batu ginjal sebelah kanan dan merencanakan operasi bedah pada ginjal kiri pasien.

Setelah dilakukan tindakan pertama, pasien disarankan oleh dokter Rajasa untuk kembali ke RSUD Karawang pada bulan Oktober 2024, dengan alasan bahwa fasilitas medis di rumah sakit tersebut lebih lengkap.

Dokter Rajasa yang juga bertugas di RSUD Karawang melanjutkan penanganannya, namun ternyata tindakan yang dilakukan jauh dari ekspektasi.

Pasien yang semula diperkirakan akan menjalani operasi untuk mengatasi batu ginjal, justru mendapati dua selang terpasang dalam tubuhnya, keduanya berada di dalam perut.

Baca Juga :  Insan Pers Karawang Nyatakan Boikot terhadap Gubernur Dedi Mulyadi Usai Pernyataan Kontroversial

Pihak rumah sakit kembali menjadwalkan tindakan lanjutan pada bulan Desember 2024, namun ketika pasien datang, dokter Rajasa sedang cuti untuk melaksanakan ibadah umrah, sehingga tindakan tersebut terpaksa ditunda.

Pada Januari 2025, pasien kembali datang ke RSUD Karawang, namun hasilnya mengecewakan.

Pasien dirujuk ke RSCM Jakarta karena dokter Rajasa menyatakan bahwa kondisi pasien sudah semakin parah, dengan selang yang terpasang sudah menempel pada usus pasien, sehingga operasi lanjutan tidak dapat dilakukan oleh pihak RSUD.

Keadaan pasien semakin memburuk. Sejak Agustus 2024 hingga Maret 2025, Suhaya mengalami kesulitan makan akibat rasa sakit yang terus-menerus di perut dan kehilangan nafsu makan.

Tak hanya itu, kondisi fisik yang melemah membuatnya kehilangan pekerjaannya, karena tak bisa beraktivitas seperti biasa. Selama bulan Januari hingga Maret,

Baca Juga :  Pekat IB DPD Kabupaten Bandung Mengadakan Anniversary ke 2 di Hotel Sultan Raja

Suhaya harus rutin menjalani pemeriksaan di RSCM Jakarta dengan mengandalkan kartu BPJS dan menggunakan transportasi kereta karena keterbatasan biaya.

Pihak keluarga pasien berusaha untuk bertemu dengan pimpinan RSUD Karawang maupun dokter Rajasa untuk meminta penjelasan serta pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.

Namun, saat bertemu dengan dokter Rajasa, ia mengaku bahwa semua tindakan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur dan SOP, serta menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik ataupun malpraktek dalam penanganan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, keluarga pasien masih menunggu itikad baik dari dokter Rajasa dan pihak RSUD Karawang, yang diduga telah melepaskan tanggung jawab atas keadaan yang dialami oleh Suhaya.

Saat ini, Suhaya masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta dengan biaya yang terbatas, dan belum dapat bekerja akibat kondisi fisiknya yang semakin memburuk.

Reporter: Iyut Ermawati

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

Primadoni,SH

08 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026. Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, …

Polda Jabar Fokus Ungkap Fakta Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan

Suryana Korwil Jabar

25 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial TH. Untuk mengungkap kasus tersebut secara komprehensif, Polda Jabar telah membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan sejumlah direktorat terkait. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

LSM Garuda Nasional Desak Kejari Painan Usut Dugaan Pungli PPK Pertanian Pessel Terkait Program OPLAH 2025

Primadoni,SH

06 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PPK Pertanian, Hendro Kurniawan dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), kepada Kejaksaan Negeri Painan. Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen yang diterima …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

x
x