Home » Hukum » Diduga Lakukan Malpraktek, Dokter RSUD Karawang Tak Bertanggung Jawab

Diduga Lakukan Malpraktek, Dokter RSUD Karawang Tak Bertanggung Jawab

Iyut Ermawati - Karawang 15 Mar 2025 457

nasionalpos.com – Karawang – Sabtu (15/3/2025) || Sebuah dugaan malpraktek yang melibatkan seorang dokter di RSUD Karawang tengah menjadi perhatian publik.

Kasus ini berawal dari keluhan seorang pasien bernama Suhaya (40 tahun) yang sejak Agustus 2024 mendatangi RS Dewi Sri untuk mendapatkan pengobatan batu ginjal.

Suhaya ditangani oleh dokter Rajasa, seorang dokter spesialis urologi.

Dalam penanganannya, dokter Rajasa melakukan tindakan laser pada batu ginjal sebelah kanan dan merencanakan operasi bedah pada ginjal kiri pasien.

Setelah dilakukan tindakan pertama, pasien disarankan oleh dokter Rajasa untuk kembali ke RSUD Karawang pada bulan Oktober 2024, dengan alasan bahwa fasilitas medis di rumah sakit tersebut lebih lengkap.

Dokter Rajasa yang juga bertugas di RSUD Karawang melanjutkan penanganannya, namun ternyata tindakan yang dilakukan jauh dari ekspektasi.

Pasien yang semula diperkirakan akan menjalani operasi untuk mengatasi batu ginjal, justru mendapati dua selang terpasang dalam tubuhnya, keduanya berada di dalam perut.

Baca Juga :  Kejari Painan Laksanakan Apel Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2025

Pihak rumah sakit kembali menjadwalkan tindakan lanjutan pada bulan Desember 2024, namun ketika pasien datang, dokter Rajasa sedang cuti untuk melaksanakan ibadah umrah, sehingga tindakan tersebut terpaksa ditunda.

Pada Januari 2025, pasien kembali datang ke RSUD Karawang, namun hasilnya mengecewakan.

Pasien dirujuk ke RSCM Jakarta karena dokter Rajasa menyatakan bahwa kondisi pasien sudah semakin parah, dengan selang yang terpasang sudah menempel pada usus pasien, sehingga operasi lanjutan tidak dapat dilakukan oleh pihak RSUD.

Keadaan pasien semakin memburuk. Sejak Agustus 2024 hingga Maret 2025, Suhaya mengalami kesulitan makan akibat rasa sakit yang terus-menerus di perut dan kehilangan nafsu makan.

Tak hanya itu, kondisi fisik yang melemah membuatnya kehilangan pekerjaannya, karena tak bisa beraktivitas seperti biasa. Selama bulan Januari hingga Maret,

Baca Juga :  Pemkab Karawang Lantik Pejabat Baru Di Tengah Sawah :Upaya Perkuat Birokrasi Dan Pelayanan Publik

Suhaya harus rutin menjalani pemeriksaan di RSCM Jakarta dengan mengandalkan kartu BPJS dan menggunakan transportasi kereta karena keterbatasan biaya.

Pihak keluarga pasien berusaha untuk bertemu dengan pimpinan RSUD Karawang maupun dokter Rajasa untuk meminta penjelasan serta pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.

Namun, saat bertemu dengan dokter Rajasa, ia mengaku bahwa semua tindakan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur dan SOP, serta menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik ataupun malpraktek dalam penanganan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, keluarga pasien masih menunggu itikad baik dari dokter Rajasa dan pihak RSUD Karawang, yang diduga telah melepaskan tanggung jawab atas keadaan yang dialami oleh Suhaya.

Saat ini, Suhaya masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta dengan biaya yang terbatas, dan belum dapat bekerja akibat kondisi fisiknya yang semakin memburuk.

Reporter: Iyut Ermawati

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Jaga Kondusivitas Pilratin, Kasat Reskrim Polres Pesibar Ingatkan Masyarakat Hindari Konflik dan Pelanggaran Hukum

Taufik Hidayat

23 Okt 2026

  Pesisir Barat –  Kontestasi Pemilihan Peratin (Pilratin) di sejumlah pekon di Kabupaten Pesisir Barat tak lama lagi akan dimulai. Tahapan pesta demokrasi di tingkat pekon tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin yang akan mengemban amanah dan membawa arah pembangunan pekon ke depan. Menjelang pelaksanaan Pilratin, masyarakat diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan dengan …

Resmi Dibuka ; Warga Kini Bisa Lapor Langsung ke Kapolda Lampung Lewat Hotline Ini

Taufik Hidayat

22 Okt 2026

Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membuka layanan pengaduan masyarakat melalui hotline “Lapor Pak Kapolda Lampung”. Layanan tersebut menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, informasi, maupun aspirasi secara langsung. Informasi mengenai layanan tersebut disampaikan melalui materi publikasi Polda Lampung menampilkan Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani. Dalam publikasi itu, masyarakat dapat menghubungi hotline pengaduan …

Perkuat Kualitas Penegakan Hukum, Polres Pesisir Barat Jalani Supervisi Semester II Ditreskrimum Polda Lampung

Taufik Hidayat

21 Okt 2026

Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan Supervisi Semester II TA 2026 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada hari Rabu (21/10/2026) pukul 09.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Aula Polres Pesisir Barat. Kegiatan supervisi tersebut diikuti oleh seluruh personel Reskrim dari Polres Pesisir Barat dan Polres Lampung Barat yang dipusatkan di …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

x
x