Home » Hukum » Diduga Lakukan Malpraktek, Dokter RSUD Karawang Tak Bertanggung Jawab

Diduga Lakukan Malpraktek, Dokter RSUD Karawang Tak Bertanggung Jawab

Iyut Ermawati - Karawang 15 Mar 2025 353

nasionalpos.com – Karawang – Sabtu (15/3/2025) || Sebuah dugaan malpraktek yang melibatkan seorang dokter di RSUD Karawang tengah menjadi perhatian publik.

Kasus ini berawal dari keluhan seorang pasien bernama Suhaya (40 tahun) yang sejak Agustus 2024 mendatangi RS Dewi Sri untuk mendapatkan pengobatan batu ginjal.

Suhaya ditangani oleh dokter Rajasa, seorang dokter spesialis urologi.

Dalam penanganannya, dokter Rajasa melakukan tindakan laser pada batu ginjal sebelah kanan dan merencanakan operasi bedah pada ginjal kiri pasien.

Setelah dilakukan tindakan pertama, pasien disarankan oleh dokter Rajasa untuk kembali ke RSUD Karawang pada bulan Oktober 2024, dengan alasan bahwa fasilitas medis di rumah sakit tersebut lebih lengkap.

Dokter Rajasa yang juga bertugas di RSUD Karawang melanjutkan penanganannya, namun ternyata tindakan yang dilakukan jauh dari ekspektasi.

Pasien yang semula diperkirakan akan menjalani operasi untuk mengatasi batu ginjal, justru mendapati dua selang terpasang dalam tubuhnya, keduanya berada di dalam perut.

Baca Juga :  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak pidana Narkoba

Pihak rumah sakit kembali menjadwalkan tindakan lanjutan pada bulan Desember 2024, namun ketika pasien datang, dokter Rajasa sedang cuti untuk melaksanakan ibadah umrah, sehingga tindakan tersebut terpaksa ditunda.

Pada Januari 2025, pasien kembali datang ke RSUD Karawang, namun hasilnya mengecewakan.

Pasien dirujuk ke RSCM Jakarta karena dokter Rajasa menyatakan bahwa kondisi pasien sudah semakin parah, dengan selang yang terpasang sudah menempel pada usus pasien, sehingga operasi lanjutan tidak dapat dilakukan oleh pihak RSUD.

Keadaan pasien semakin memburuk. Sejak Agustus 2024 hingga Maret 2025, Suhaya mengalami kesulitan makan akibat rasa sakit yang terus-menerus di perut dan kehilangan nafsu makan.

Tak hanya itu, kondisi fisik yang melemah membuatnya kehilangan pekerjaannya, karena tak bisa beraktivitas seperti biasa. Selama bulan Januari hingga Maret,

Baca Juga :  Karawang – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kabupaten Karawang berkomitmen untuk terus memajukan dunia otomotif terbesar

Suhaya harus rutin menjalani pemeriksaan di RSCM Jakarta dengan mengandalkan kartu BPJS dan menggunakan transportasi kereta karena keterbatasan biaya.

Pihak keluarga pasien berusaha untuk bertemu dengan pimpinan RSUD Karawang maupun dokter Rajasa untuk meminta penjelasan serta pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.

Namun, saat bertemu dengan dokter Rajasa, ia mengaku bahwa semua tindakan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur dan SOP, serta menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik ataupun malpraktek dalam penanganan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, keluarga pasien masih menunggu itikad baik dari dokter Rajasa dan pihak RSUD Karawang, yang diduga telah melepaskan tanggung jawab atas keadaan yang dialami oleh Suhaya.

Saat ini, Suhaya masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta dengan biaya yang terbatas, dan belum dapat bekerja akibat kondisi fisiknya yang semakin memburuk.

Reporter: Iyut Ermawati

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

x
x