Home » Hukum » Diduga Lakukan Malpraktek, Dokter RSUD Karawang Tak Bertanggung Jawab

Diduga Lakukan Malpraktek, Dokter RSUD Karawang Tak Bertanggung Jawab

Iyut Ermawati - Karawang 15 Mar 2025 425

nasionalpos.com – Karawang – Sabtu (15/3/2025) || Sebuah dugaan malpraktek yang melibatkan seorang dokter di RSUD Karawang tengah menjadi perhatian publik.

Kasus ini berawal dari keluhan seorang pasien bernama Suhaya (40 tahun) yang sejak Agustus 2024 mendatangi RS Dewi Sri untuk mendapatkan pengobatan batu ginjal.

Suhaya ditangani oleh dokter Rajasa, seorang dokter spesialis urologi.

Dalam penanganannya, dokter Rajasa melakukan tindakan laser pada batu ginjal sebelah kanan dan merencanakan operasi bedah pada ginjal kiri pasien.

Setelah dilakukan tindakan pertama, pasien disarankan oleh dokter Rajasa untuk kembali ke RSUD Karawang pada bulan Oktober 2024, dengan alasan bahwa fasilitas medis di rumah sakit tersebut lebih lengkap.

Dokter Rajasa yang juga bertugas di RSUD Karawang melanjutkan penanganannya, namun ternyata tindakan yang dilakukan jauh dari ekspektasi.

Pasien yang semula diperkirakan akan menjalani operasi untuk mengatasi batu ginjal, justru mendapati dua selang terpasang dalam tubuhnya, keduanya berada di dalam perut.

Baca Juga :  JAM-Pidum Terapkan 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara KDRT di Kabupaten Sanggau

Pihak rumah sakit kembali menjadwalkan tindakan lanjutan pada bulan Desember 2024, namun ketika pasien datang, dokter Rajasa sedang cuti untuk melaksanakan ibadah umrah, sehingga tindakan tersebut terpaksa ditunda.

Pada Januari 2025, pasien kembali datang ke RSUD Karawang, namun hasilnya mengecewakan.

Pasien dirujuk ke RSCM Jakarta karena dokter Rajasa menyatakan bahwa kondisi pasien sudah semakin parah, dengan selang yang terpasang sudah menempel pada usus pasien, sehingga operasi lanjutan tidak dapat dilakukan oleh pihak RSUD.

Keadaan pasien semakin memburuk. Sejak Agustus 2024 hingga Maret 2025, Suhaya mengalami kesulitan makan akibat rasa sakit yang terus-menerus di perut dan kehilangan nafsu makan.

Tak hanya itu, kondisi fisik yang melemah membuatnya kehilangan pekerjaannya, karena tak bisa beraktivitas seperti biasa. Selama bulan Januari hingga Maret,

Baca Juga :  Para Buruh PT Precon Dantosan Unjuk Rasa Tuntut Kesepakatan 25 Juli

Suhaya harus rutin menjalani pemeriksaan di RSCM Jakarta dengan mengandalkan kartu BPJS dan menggunakan transportasi kereta karena keterbatasan biaya.

Pihak keluarga pasien berusaha untuk bertemu dengan pimpinan RSUD Karawang maupun dokter Rajasa untuk meminta penjelasan serta pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.

Namun, saat bertemu dengan dokter Rajasa, ia mengaku bahwa semua tindakan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur dan SOP, serta menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik ataupun malpraktek dalam penanganan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, keluarga pasien masih menunggu itikad baik dari dokter Rajasa dan pihak RSUD Karawang, yang diduga telah melepaskan tanggung jawab atas keadaan yang dialami oleh Suhaya.

Saat ini, Suhaya masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta dengan biaya yang terbatas, dan belum dapat bekerja akibat kondisi fisiknya yang semakin memburuk.

Reporter: Iyut Ermawati

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkuat Sinergi Posbankum Nagari, Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan Koordinasi dengan Polsek Koto XI Tarusan

Primadoni,SH

03 Sep 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) didampingi pihak Kecamatan Koto XI Tarusan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan dalam rangka memperkuat sinergi program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nagari. Koordinasi tersebut membahas penguatan pelaksanaan Posbankum Nagari sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat …

Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

x
x