Home » Nasional » daerah » Kejari Pesisir Selatan Kampanye Anti Korupsi di Kantor Kecamatan Sutera

Kejari Pesisir Selatan Kampanye Anti Korupsi di Kantor Kecamatan Sutera

Primadoni,SH 17 Apr 2025 150

Pessel, Nasionalpos.com —  Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi di Aula Kantor Kecamatan Sutera, Kamis (17/04/25).

Kepala Seksi Intelijen Dede Mauladi, S.H., Kasubsi 1 Seksi Intelijen, Rido Pradana, S.H. beserta Tim Seksi Intelijen yang bertindak sebagai narasumber, Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Camat Sefni Indra Juita, S.E dan jajarannya serta wali nagari dan perangkatnya se- Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.

Sekretaris Camat Sutera, Sefni Indra Juita, S.E dalam sambutannya menyampaikan kepada para wali nagari dan perangkatnya agar dapat menjauhi korupsi. Kampanye anti korupsi ini memberikan pemahaman tentang korupsi dan bahayanya.

“Kami berharap tidak ada wali nagari dan perangkatnya melakukan tindak pidana korupsi”, kata Sefni.

Dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Intelijen Dede Mauladi, S.H. menyampaikan kegiatan Kampanye Anti Korupsi ini diadakan di Kantor Kecamatan Sutera agar wali nagari dan perangkatnya dapat menjauhi korupsi.

Baca Juga :  Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan Dapat Apresiasi dari Gubernur Pramono Anung

“Kami selalu mengutamakan pencegahan, apabila masih ada korupsi akan ditindak secara tegas”, ucap Dede.

Kemudian Kasubsi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Rido Pradana, S.H. memaparkan peran kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Perbuatan korupsi pada dasarnya telah ada jauh sebelum Indonesia berdiri karena korupsi mengandung arti perbuatan yang rusak dan tidak jujur yang sudah ada sejak peradaban manusia. Saat ini korupsi sudah diatur dalam undang-undang yang dianggap sebagai tindak pidana yang ada sanksi pidananya.

“Kita harus menjauhi perbuatan korupsi karena perbuatan korupsi dapat berujung ke tindak pidana korupsi yang ada sanksi pidananya. Sanksi pidana dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi sangat berat karena dapat diancam hukuman mati, jangan sampai kita terjerat tindak pidana korupsi”, papar Rido.

Baca Juga :  LPK Mencium Aroma Dugaan Korupsi di Proyek Pembangunan Waduk Muntjul & Waduk Cilangkap

Kemudian Rido Pradana, S.H. menjelaskan ada banyak modus tindak pidana korupsi dalam mengelola dana desa diantaranya laporan fiktif, pemotongan anggaran, penyalahgunaan anggaran dan wewenang yang mana anggaran nagari digunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri pribadi dan orang lain.

“Gaya hidup dan moral menjadi salah satu penyebab terjadinya korupsi, sehingga aparatur pemerintahan menyelewengkan dana desa”, ungkap Rido.

Lebih lanjut Rido Pradana, S.H. menghimbau kepada para wali nagari dan perangkatnya agar selalu mengkampanyekan anti korupsi dari lingkungan keluarga hingga lingkungan kantor.

“Korupsi ada ketika ada kesempatan, mari kita kampanyekan selalu anti korupsi untuk mencegah kesempatan itu digunakan untuk korupsi. Jika ada tindak pidana korupsi setelah kegiatan kampanye anti korupsi ini, maka akan kami tindak tegas”, pungkasnya.***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pisah Sambut Kepala SMAN 12 Padang, Gusnaldi Serahkan Kepemimpinan kepada Evide

Zulwandi

26 Agu 2026

Padang, Nasionalpos.com — SMAN 12 Padang menggelar acara pisah sambut kepala sekolah, Senin (24/8/2026), sebagai momentum serah terima kepemimpinan dari Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SMAN 12 Padang, Gusnaldi, M.Pd., kepada kepala sekolah definitif, Evidel, S.Pd. Acara tersebut dihadiri Kasi SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Alit Anugrah Maria, M.Pd., yang mewakili Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) …

Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Dua Bulan untuk 13.044 SPPG: Mana Roadmap BGN?

dito

23 Agu 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang mantan anggota BPK RI dan mantan kader Partai Gerindra    Pemerintah menyampaikan bahwa penyelesaian sekitar 13 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih berada dalam tahap persiapan membutuhkan waktu hingga dua bulan. Berdasarkan data BGN, jumlah tepatnya mencapai 13.044 SPPG Proses Persiapan. Selain itu, terdapat 27.469 …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

x
x