Home » Headline » STOP PROGRAM LAYANAN YANG MERUGIKAN MITRA PENGEMUDI DAN KURIR ONLINE

STOP PROGRAM LAYANAN YANG MERUGIKAN MITRA PENGEMUDI DAN KURIR ONLINE

dito 22 Apr 2025 179

Nasionalpos.com, Jakarta-

Ramai nya Aksi unjuk rasa menolak program Layanan Grab Hemat yang dilakukan oleh kawan-kawan Ojek Online di berbagai daerah di Indonesia khususnya Mitra pengemudi Grab merupakan salah satu dari bentuk dari perlawanan nyata terhadap eksploitasi dan penjajahan modern yang dilakukan oleh aplikator asing yang berinvestasi di negeri ini sejak 14 Mei 2014 silam demikian di sampaikan Andi Kristiyanto, S.Sos Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025 di Jakarta.
“Aksi tersebut adalah hal yang manusiawi ketika usaha maksimal yang dilakukan Mitra Pengemudi tidak sepadan atau bahkan berbanding terbalik dengan hasil, maka kita sebagai Mitra pengemudi Ojek Online harus terus melakukan perlawanan dengan cara menyerukan agar program layanan Grab Hemat ini dihapuskan, “ucap Andi Kristiyanto, S.Sos.
Menurut Andi, pihaknya
berpandangan bahwa tidak menutup kemungkinan apabila layanan yang dinilai sangat merugikan Mitra Pengemudi ini menjadi inspirasi dan diikuti oleh aplikator yang lain di kemudian hari, dan ini mereka lakukan pasca digulirkannya Bantuan Hari Raya (BHR) atas desakan dari Pemerintah melalui SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi
Adapun, lanjut Andi,  desakan tersebut juga di lakukan oleh beberapa Aliansi yang bergerak mengatasnamakan ojek online, yang kemudian desakan itu di realisasikan oleh beberapa aplikator walaupun dengan kriteria serta Syarat dan Ketentuan.
” Padahal sebenarnya Bantuan melalui program tersebut sudah berjalan pada saat terjadi nya wabah covid di akhir 2019 silam, dan di munculkan kembali di tahun 2025 menjelang lebaran, namun pasca lebaran keluarlah kebijakan dari aplikator yang menambah beban ojol, ini kan aneh dan sangat tidak manusiawi ” tukas Andi.
Andi juga mengungkapkan bahwa  program layanan Grab Hemat ini muncul dengan skema berbayar, nominalnya pun bervariatif  antara lain :
a. 1 – 2 Trip Potongan Rp. 3.000
b. 3 – 4 Trip Potongan Rp. 8.500
c. 5 – 6 Trip Potongan Rp. 13.600
d. 7 – 9 Trip Potongan Rp. 18.000
e. 10 Trip Keatas Potongan Rp. 20.000
Yang kemudian, sambung Andi, dibayarkan menurut akumulasi jumlah order yang di dapat para driver perhari diluar potongan 15% + 5% yang sudah di tetapkan oleh Kemenhub dalam KP 1001 tahun 2022 sebesar 15% untuk biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan Aplikasi dan 5% sebagai biaya penunjang dukungan kesejahteraan bagi Mitra driver,
” Dari kondisi tersebut, sehingga memicu pertanyaan besar dari kami maupun dari kawan kawan Ojol, apakah program ini sengaja dibuat Grab untuk pengembalian dana yang telah digunakan untuk BHR (Bantuan Hari Raya) ? ” Tandas Andi.
Walaupun , Imbuh Andi, menurut keterangan Director, Mobility & Logistics, Grab Indonesia Tyas Widyastuti dikutip dari berbagai media mengatakan, program akses hemat merupakan program tambahan baru yang bersifat opsional kepada mitra pengemudi untuk mendapatkan akses pada layanan Grab bike Hemat.
 Namun pada implementasi dan pengaplikasian nya memaksa secara halus setiap Mitra untuk mengikuti program tersebut, hal ini dapat dibuktikan dengan tingkat atau jumlah orderan yang didapat oleh Mitra pengemudi jika tidak mengikuti program tersebut di setiap hari nya.
“Logikanya mana ada perusahan yang tidak mau program yang sudah dibuat dan menghasilkan keuntungan besar tidak sukses berjalan,”ucap Andi.
Terkait dengan hal tersebut, dirinya akan menyampaikan nya pada  Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di fasilitasi oleh Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR-RI beberapa waktu mendatang,
Selain itu pihaknya hingga saat ini masih melakukan upaya konsolidasi untuk menggelar aksi unjuk rasa yang akan dilakukan dalam waktu dekat di minggu – minggu terakhir penghujung bulan ini, untuk tujuan aksinya  lebih tekankan kepada pemerintah agar juga mencermati Dampak dari pemberian dana BHR kepada mitra pengemudi yang harus dikembalikan kepada tuan nya (aplikator).
“Dari masalah tersebut, kami berharap agar pemerintah Hadir dan turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini. walaupun kita tahu bahwa bisnis ini bersifat B2B dimana pemerintah tidak dapat meng intervensi penuh program bisnis yang akan di buat oleh perusahaan Aplikator. namun kami yakin pemerintah dapat mendesak perusahaan Aplikator khususnya GRAB untuk menghentikan program layanan yang dinilai merugikan mitra pengemudi online. ” Tegas Andi,
Lebih lanjut Andi mengatakan jangan hanya desakan pemberian BHR bagi para Mitra pengemudi yang di nilai ampuh karena langsung mendapat respon dan di realisasikan oleh beberapa perusahaan aplikator, namun pihaknya juga sangat berharap agar pemerintahan di era Presiden H. Prabowo Subianto ini bisa melindungi rakyat nya dari eksplorasi dan penjajahan modern yang dilakukan oleh perusahaan Aplikator terhadap Mitra pengemudi nya.
“Apalagi Grab adalah perusahaan Asing yang berinvestasi dan berbisnis di Indonesia jadi harus nya saling memberi keuntungan untuk ke- 3 belah pihak yakni Perusahaan Aplikator, Mitra Pengemudi dan Negara.”pungkas Andi Kristiyanto, S.Sos

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

x
x