Home » Hukum » Sopir Asal Jambi Ditangkap di Pesisir Selatan Saat Angkut 500 Tabung Elpiji Subsidi Tanpa Dokumen

Sopir Asal Jambi Ditangkap di Pesisir Selatan Saat Angkut 500 Tabung Elpiji Subsidi Tanpa Dokumen

Primadoni,SH 08 Mei 2025 154

Pessel, Nasionalpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang sopir asal Jambi berinisial TJ (45) pada Rabu malam, 7 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, karena diduga menyelundupkan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram dari Pesisir Selatan ke-Sungai Penuh Jambi.

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Painan – Bengkulu, tepatnya di Kampung Teluk Betung, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan. TJ tertangkap tangan saat mengangkut 500 tabung gas elpiji 3 kg menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8509 AF tanpa dokumen resmi.

Baca Juga :  Rekonstruksi Ulang Kasus Kematian Tragis Remaja di - Pessel Dihadiri Kapolres

Kapolres Pessel AKBP Derry Indra, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, S.I.K, menyampaikan pada Kamis pagi (8/5/2025) bahwa tersangka mengaku membeli gas tersebut dari sebuah pangkalan milik seseorang berinisial U di wilayah Pessel. Rencananya, gas akan dijual kembali ke Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, dengan harga lebih tinggi.

“Gas elpiji 3 kg ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Kami tidak akan segan menindak siapapun yang menyalahgunakan distribusinya demi keuntungan pribadi,” tegas AKP Yogie.

Baca Juga :  Diduga Hendak Melakukan Transaksi Jual Beli Sabu, Seorang Sopir Diamankan Satresnarkoba Polres Pessel

Atas perbuatannya, TJ dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polisi masih mendalami kasus ini dan akan memperketat pengawasan terhadap distribusi elpiji subsidi di wilayah hukum Pesisir Selatan.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

x
x