Pessel, Nasionalpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang sopir asal Jambi berinisial TJ (45) pada Rabu malam, 7 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, karena diduga menyelundupkan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram dari Pesisir Selatan ke-Sungai Penuh Jambi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Painan – Bengkulu, tepatnya di Kampung Teluk Betung, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan. TJ tertangkap tangan saat mengangkut 500 tabung gas elpiji 3 kg menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8509 AF tanpa dokumen resmi.
Kapolres Pessel AKBP Derry Indra, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, S.I.K, menyampaikan pada Kamis pagi (8/5/2025) bahwa tersangka mengaku membeli gas tersebut dari sebuah pangkalan milik seseorang berinisial U di wilayah Pessel. Rencananya, gas akan dijual kembali ke Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, dengan harga lebih tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gas elpiji 3 kg ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Kami tidak akan segan menindak siapapun yang menyalahgunakan distribusinya demi keuntungan pribadi,” tegas AKP Yogie.
Atas perbuatannya, TJ dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polisi masih mendalami kasus ini dan akan memperketat pengawasan terhadap distribusi elpiji subsidi di wilayah hukum Pesisir Selatan.