Sopir Asal Jambi Ditangkap di Pesisir Selatan Saat Angkut 500 Tabung Elpiji Subsidi Tanpa Dokumen

- Editor

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Nasionalpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang sopir asal Jambi berinisial TJ (45) pada Rabu malam, 7 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, karena diduga menyelundupkan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram dari Pesisir Selatan ke-Sungai Penuh Jambi.

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Painan – Bengkulu, tepatnya di Kampung Teluk Betung, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan. TJ tertangkap tangan saat mengangkut 500 tabung gas elpiji 3 kg menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8509 AF tanpa dokumen resmi.

Baca Juga :   Pembekalan Danseskoal Kepada Pasis Dikreg Seskoal Angkatan Ke- 60 TA.2022

Kapolres Pessel AKBP Derry Indra, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, S.I.K, menyampaikan pada Kamis pagi (8/5/2025) bahwa tersangka mengaku membeli gas tersebut dari sebuah pangkalan milik seseorang berinisial U di wilayah Pessel. Rencananya, gas akan dijual kembali ke Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, dengan harga lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gas elpiji 3 kg ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Kami tidak akan segan menindak siapapun yang menyalahgunakan distribusinya demi keuntungan pribadi,” tegas AKP Yogie.

Baca Juga :   Diduga mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, Dua pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Pessel

Atas perbuatannya, TJ dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polisi masih mendalami kasus ini dan akan memperketat pengawasan terhadap distribusi elpiji subsidi di wilayah hukum Pesisir Selatan.

 

Loading

Berita Terkait

Polsek Pancung Soal Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Airpura
Dugaan Pencurian Getah Gambir di Lengayang, Dua Pria Diamankan
Kejari Pessel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagari Pancung Taba Tahun Anggaran 2021–2023
Desakan Penindakan Hukum atas Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pronojiwo dan Ancaman terhadap Jurnalis saat Peliputan di SPBU 54.673.10
Melakukan Pungli Dikawasan Objek Wisata Carocok Painan, Dua Orang Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Pessel
Dugaan Mark-Up Pengadaan Ayam Program Ketahanan Pangan Desa oleh Honorer di Pessel Mencuat, Kepala DPMD Lepas Tangan
Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Diamankan Polsek BAB Tapan
Raja Angkasa Menuntut Supaya Cepat dituntaskan Dugaan Penyerobotan Tanah Negara Yang Ada di Pakel.

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:34 WIB

Polsek Pancung Soal Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Airpura

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:46 WIB

Dugaan Pencurian Getah Gambir di Lengayang, Dua Pria Diamankan

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:33 WIB

Kejari Pessel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagari Pancung Taba Tahun Anggaran 2021–2023

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:57 WIB

Desakan Penindakan Hukum atas Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pronojiwo dan Ancaman terhadap Jurnalis saat Peliputan di SPBU 54.673.10

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:53 WIB

Melakukan Pungli Dikawasan Objek Wisata Carocok Painan, Dua Orang Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Pessel

Berita Terbaru