Home » Hukum » JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Barat

JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Barat

Syamsul Bahri 18 Des 2024 125

 

Nasionalpos.com ll Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 5 (lima) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu 18 Desember 2024.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Riana binti Riono dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Warung Bu War, yang berlokasi di TPU Grogol, Kemanggisan, Jl. Kemanggisan Pulo No. 51, RT01/RW09, Palmerah, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat.

Warung tersebut diketahui milik Ibu Tersangka Riana binti Riono. Saat itu, Saksi Korban Umyati sedang membeli minuman sambil membawa handphone miliknya yaitu 1 (satu) unit HP VIVO Y 22 berwarna biru. Kemudian, Saksi Korban berpindah lokasi ke seberang warung dengan posisi handphone tersebut ditinggalkan di atas meja warung. Tersangka menyadari handphone ditinggalkan oleh pemiliknya dan muncul niat untuk mengambil handphone tersebut.
Tersangka mengambil 1 (satu) unit HP VIVO Y 22 berwarna biru tersebut lalu menyembunyikannya di bawah plafon warung.

Setelah Saksi Korban ingin mengambil handphone miliknya yang sebelumnya ditinggal di atas meja warung, Saksi Korban baru menyadari bahwa handphone tersebut sudah hilang.

Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, Tersangka pergi ke Pusat Gadai sambil membawa handphone yang telah dicuri tersebut untuk digadaikan sebesar Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi Korban diberi tahu oleh Saksi Adi Susanto bahwa Saksi melihat Tersangka pergi ke Pusat Gadai yang beralamat di Jl. Palmerah Barat No. 30. Saksi Korban pun langsung menuju ke lokasi Pusat Gadai tersebut.

Baca Juga :  Mangkir Pemeriksaan, Pengacara Bantah PG Takut Diperiksa Penyidik

Setelah Saksi Korban sampai di Pusat Gadai, Saksi Korban menemukan handphone miliknya dengan bukti gadai atas nama Tersangka. Pada pukul 16.00 WIB, Tersangka berhasil diamankan bersamaan dengan barang bukti yang disita dari Pusat Gadai.

Akibat dari kejadian tersebut, Saksi Korban Ahmad Dwi Afrianto mengalami kerugian sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) atas data-data yang dihapus oleh Tersangka.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. dan Kasi Pidum Muhammad Adib Adam, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Wulan Bharoto, S.H dan Wulan Swesty Beslar, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kardus HP VIVO Y 22 berwarna biru dan 1 (satu) unit HP VIVO Y 22 berwarna biru dikembalikan kepada Saksi Korban. Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Setelah itu, Saksi Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu 18 Desember 2024.

Baca Juga :  Merasa Difitnah dan Diancam, Indra Resmi Tempuh Jalur Hukum: Laporan Dilayangkan ke Polresta Banyuwangi

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 4 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka Ricky Chuanes dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Hakim bin Pup dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka Dicky Finanda Syahputra alias Diki dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) atau ke-2 KUHP tentang Penadahan.

4. Tersangka Bambang Supriady dari Kejaksaan Negeri Batu Bara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

* Tersangka belum pernah dihukum;

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

* Pertimbangan sosiologis;

* Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)

(S.Bahri)

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

x
x