Home » Nasional » daerah » Gubernur Malut Berpotensi di Makzulkan

Gubernur Malut Berpotensi di Makzulkan

Dhio Justice Law 17 Mei 2025 157

Oleh : Yusuf Hasani

Direktur Maluku Utara Government Watch

 

NasionalPos.com, Maluku – Kebijakan renovasi rumah dinas Gubernur dengan cara swakelola mengundang polimik berkepanjangan, karena proyek bernilai fantastis, yakni Rp 8.8 milyar diangap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) pun memberi reaksi dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan. Ketua DPRD Provinsi Malut Ikbal Ruray secara tegas“ mempertanyakan legalitas pelaksanaan proyek tersebut yang menggunakan skema swakelola, tanpa melalui proses lelang dinilai menyalahi prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah”. Menurut Ikbal proyek dengan nilai besar wajib melalui mekanisme tender terbuka untuk menjamin asas transparansi, akuntabilitas, dan kompetensi sehat para penyedia jasa. (Salawaku.Id, 10/5). Dalam penilaian ketua Komisi III DPRD Malut, Marlisa Marsaoly, proyek rehabilitasi kediaman Gubernur yang sedang dipersoalkan tidak termasuk kategori swakelola, sembari menunjukkan ketentuan Perpres nomor 46 tahun 2025, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diwartakan Pikiran Ummat (10/5). Masalah lain sedang melilit Gubernur, adalah penyerapan anggaran tidak signifikan, merugikan daerah, masyarakat serta mempengaruhi penyusunan APBD tahun berikut, selain itu, dana bagi hasil terkesan diskriminasi. Janji Rp 50.000 persiswa dan hal-hal lain, akan dijadikan materi evaluasi DPRD terhadap kinerja Sherly Tjoanda

Mencermati pernyataan kedua pimpinan Dewan , dari pendekatan analisa isi (conten analysis) memberi pesan kepada Gubernur serta public Malut bahwa persoalan yang telah menjadi sorotan khalayak ramai ini wajib ditanggapi secara serius dan tidak boleh dibiarkan. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan dari Dinas PUPR dan Biro PBJ menghadapi RDP dengan DPRD. Kedua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) wajib membuktikan landasan hukum penggunaan sistim swakelola, serta jawaban atas pertanyaan Dewan, diantaranya kelompok masyarakat mana yang memohonkan serta nilai proyek sepadan tidak dengan proyek renovasi dan seterusnya. Apabila terdapat indikasi pelanggaran-pelanggaran, memungkinkan DPRD membentuk Pansus (Panitia Khusus) guna mendalami indikasi pelanggaran, Jika terdapat temuan pansus yang mengarah kepada dugaan adanya pelanggaran terhadap undang-undang, maka amat boleh jadi DPRD segera bermusyawarah – memutuskan penggunaan hak angket. Dalam hal penggunaan hak angket oleh DPRD, sejatinya Gubernur dan Wakil Gubernur, berterima kasih kepada DPRD, karena para wakil rakyat bermaksud menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Government and Clean Governance). Demikian pula, jika temuan pansus ada dugaan tindak pidana, maka DPRD berhak merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum, misalnya KPK untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Danramil 0825/01 Banyuwangi Edukasi Siswa SMPN 5 Banyuwangi Cegah Bullying

Hak angket termaktub didalam UU nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, kemudian diubah dengan UU No 9 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 106 ayat (3) huruf b, menyebutkan ” hak angket adalah hak DPRD Provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pada konteks ini tak keliru pula diserukan kepada Gubernur agar melafalkan kembali sumpah dan janji . Sumpah jabatan sebagaimana diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 167 tahun 2014, pasal 6 ayat (2) “ Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat,, nusa dan bangsa” Apabila pemerintah Daerah atau Gubernur tidak melakukan perbaikan – pembenahan terhadap temuan- temuan yang diperoleh DPRD , maka langkah politik berikutnya adalah penggunaan hak menyatakan pendapat. Jika demikian keadaannya, berarti terbuka peluang adanya usulan pemakzulan (impeachment). Itu berarti ancaman terhadap jabatan Gubernur.

Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD Provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah provinsi disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Publik Malut tentu berharap DPRD tetap konsisten, sebagai wakil rakyat yang sesungguhnya, demi kemaslahatan masyarakat, kepentingan daerah dan marwah DPRD

Baca Juga :  Demi Selamatkan Kredibilitas Pemprov DKI Jakarta, PJ Gubernur Instruksikan Jakpro Segera Buat LP Keuangan Formula E

Penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat oleh DPRD Provinsi Malut diprediksi mengikuti dinamika politik yang berkembang seiring berbagai kepentingan berkelindan dalam pusaraan kekuasaan di tingkat provinsi. Kondisi ini tampaknya memaksa sang Gubernur mengkaji ulang bahkan membatalkan sejumlah kebijakan. Penting dicatat beberapa kebijakan Gubernur Sherly Tjoanda senantiasa mendapat kritik dari berbagai kalangan sejak awal kepemimpinannya, pertanda komunikasi politik Gubernur tidak efektif. Terdapat kritik yang sifatnya konstruktif ada pula yang bernada sumbang. Namun demikian, kritik dalam alam demokrasi dapatlah dibaca sebagai factor pengingat sekaligus penyeimbang. Meskipun lawan politik sekalipun dijadikan teman berfikir. Itulah adab pemimpin yang berakal sehat. Dalam situasi seperti ini, baik pula bagi setiap pemimpin mau belajar mendengar. Belajar mendengar adalah sifat rendah hati seorang pemimpin, bukan rendah diri atau dengan kata lain. rendah hati tidak berarti menurunkan wibawa seorang pemimpin. Justru sebaliknya menunjukkan kemuliaan seorang pemimpin.

Lengsernya seorang Kepala Daerah tidak hanya, karena pelanggaran terhadap undang-undang atau tindak pidana, Pelanggaran moral dan etika yang diklasifikasikan sebagai perbuatan tercela juga berpotensi dimakzukan. Gubernur. berkata pengangkatan pejabat berbasis sistim meritokrasi, artinya pejabat yang diangkat sesuai kompotensi. Fakta yang tersaji berkata lain- hanya omon omon saja, ibarat menu di warteg (warung Tegal) pagi lain sore lain. Bahkan diduga mengabaikan peran Baperjaka, disinyalemen adanya nuansa nepotisme dalam pengangkatan pejabat. Setiap orang yang diberi jabatan berarti ada pelimpahan tanggungjawab dan kewenangan (delegation of outhority), jangan sampai tanggungjawab diberikan, tapi kewenangan di tahan atau ditekan. Itu berarti mempengaruhi kegiatan setiap OPD. Pada titik ini diperlukan pemahaman secara komprehensif tentang etika berokrasi, UU dan derivasinya, agar segala sesuatu menjadi tertib dan teratur. Kenyataan ini menyadarkan banyak pihak, jika tidak hati-hati negeri ini semakin terpuruk, akibat salah urus. (*)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Muslim M Yatim Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dalam Keberagaman

Primadoni,SH

20 Sep 2026

Padang, Nasionalpos. Com — Lebih dari 150 peserta dari berbagai paguyuban etnis dan kelompok masyarakat di Kota Padang mengikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang digelar Anggota DPD RI sekaligus anggota MPR RI, H. Muslim Muhammad Yatim, L.C., M.M., bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan berlangsung di Aula HNI Cabang Padang, Jalan …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah, H Trisko Defriyansa memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, di Op Room Dayang Torek, Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (17/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mematangkan berbagai persiapan rangkaian kegiatan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

Saat Akademisi Tak Berjarak dengan Kekuasaan

Dhio Justice Law

13 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – laki)   NasionalPos.com, Jakarta – Dulu, kampus adalah tempat yang paling sering digunakan untuk mempertanyakan kekuasaan. Di ruang dan forum akademik, kebijakan penguasa dibedah, angka diuji, narasi resmi dicurigai, dan keputusan politik diperdebatkan dan ditantang dengan argumen ilmiah Ironis, kini kampus justru semakin sering diminta berjalan searah …

x
x