Home » Headline » Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Sebagai Regulasi Emergency, Cegah Ojol Jadi Korban Pelanggaran HAM.

Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Sebagai Regulasi Emergency, Cegah Ojol Jadi Korban Pelanggaran HAM.

dito 03 Jul 2025 547

NasionalPos com, Jakarta 

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan, saat menyampaikan Kesimpulan Laporan Tindak Lanjut Pengaduan HAM Atas Pengemudi Ojek Online (Ojol) yang tergabung dalam Koalisi Ojek Nasional, di kantor KemenHAM, Jakarta, Selasa (1/7/2025) Kemarin, seoerti di kutip dari Kompas.com, tanggal 1 Juli 2025

Pada pemberitaan yang di tayangkan oleh Kompas.com tersebut, Dirjen Pelayanan & Kepatuhan HAM Munafrizal Manan mengatakan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah memberikan pandangan bahwa model kemitraan seperti sekarang tidak boleh diteruskan atau dipertahankan. Apabila masih diteruskan atau dipertahankan, maka itu menjadi wujud iktikad buruk perusahaan aplikator untuk sengaja melanggar HAM terhadap para pengemudi ojol.

Tentunya apa yang di pendapat yang disampaikan oleh Kementerian HAM tentang konsep kemitraan yang di terapkan pada penyelenggaraan layanan transportasi online itu, mendapatkan respon dari masyarakat baik dari kalangan pengendara ojek online maupun dari kalangan masyarakat pengguna jasa transportasi online tersebut, diantaranya di kemukakan oleh Ketua DPC PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) Kota Administrasi Jakarta Pusat Rikardus Reja, Kepada wartawan yang menemuinya nya, ia mengatakan dari hasil pengamatannya bahwa status kemitraan dan pekerjaan pengemudi ojol, selama ini nampaknya di jadikan “bantalan sosial” sekaligus menjadi dalih untuk menghindari kewajiban terhadap hak-hak dasar pengemudi ojol.

Baca Juga :  Pada BEDAS Festival Durian, Masyarakat Bisa Makan Durian Sepuasnya Cukup Bayar Rp 100 Ribu

“ Bahkan saya melihat adanya kecenderungan perusahaan aplikator ojol memanfaatkan istilah tersebut untuk menghindari kewajibannya sebagai pemberi kerja, sehingga yang di untungkan adalah perusahaan aplikator, karena dengan status mitra, mereka tidak perlu mengeluarkan gaji atau fasilitas lainnya layaknya penerima kerja.” Ungkap Rikardus Reja kepada wartawan, Rabu, 3 Juli 2025 di Jakarta.

Menurutnya, Kondisi tersebut bertalian dengan fakta bahwa aplikasi online telah mengubah tatanan sistem transportasi umum. aplikator berperan penuh dalam membuat sistem layanan online dari awal hingga akhir sehingga pemerintah tidak dapat mengintervensi sistem tersebut,

Hal tersebut, diperparah dengan adanya regulasi transportasi online yang ada saat ini memberi celah hukum bagi perusahaan aplikator untuk menempatkan entitasnya dalam posisi yang lebih dominan dan superior dibandingkan pengemudi ojol.

“ Mencermati hal itu, maka kami mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto, agar segera menggunakan kebijakan diskresinya untuk mengeluarkan Peraturan Perubahan Perundang-Undangan (Perppu) tentang Tata Laksana Penyelenggaraan Transportasi Online berbasis Pancasila, serta tentunya menghilangkan model kemitraan  yang menyesatkan dan eksploitatif terhadap pengendara ojek online.” Tukas Rikardus Reja.

Baca Juga :  Komisi Yudisial Harap 2024 Masyarakat Papua Dapat Layanan Hukum Prima

Di akhir perbincangan dengan wartawan, Rikardus Reja menegaskan bahwa dirinya mendesak Pemerintah agar segera menerbitkan regulasi yang lebih kuat dan komprehensif guna mengatur tata kelola transportasi online yang lebih adil dan humanis, serta mengatur pengakuan maupun perlindungan terhadap pengemudi, apabila tidak segera pemerintah menerbitkan regulasi tersebut, maka di khawatirkan akan terjadi “Bom Waktu” persoalan yang bakal merugikan bukan hanya pemerintah, melainkan seluruh warga Indonesia yang terkena dampak dari persoalan yang terjadi di dalam penyelenggaraan usaha jasa Transportasi Online ini.

“ Penerbitan Perppu tersebut, sudah menjadi kebutuhan mendasar dan mendesak bagi perlindungan pengendara ojek online dari ancaman menjadi korban pelanggaran HAM melalui system kemitraan yang saat ini di terapkan oleh perusahaan aplikator, saya yakin Presiden Prabowo tidak tega rakyatnya menjadi korban pelanggaran HAM yang di lakukan oleh perusahaan aplikator.” pungkas Rikardus Reja.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
MBG : Jangan Jadi Karpet Merah Korporasi, Petani Banyuwangi Jangan Jadi Penonton

- Banyuwangi

15 Agu 2026

BANYUWANGI, MASIONALPOS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar program pemberian makanan, tetapi peluang ekonomi raksasa bagi petani, peternak, pembudidaya ikan dan nelayan Banyuwangi. Namun tanpa kebijakan tegas, peluang tersebut justru berpotensi menjadi karpet merah bagi korporasi dan distributor besar dari luar daerah. Pemkab Banyuwangi jangan sampai hanya menjadi penonton ketika uang program pemerintah …

Jajaran Pemkot Lubuk Linggau Hadiri dan Ikuti Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Andi Ledi Lubuk Linggau

14 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda),  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat (14/8/2026). Baca Juga :  BPBD Sosialisasikan …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

x
x