Home » Headline » Achsanul Sholihin Jendlap aksi ojol 177, Tegaskan Ojol Bersatu Tolak sistem kerja subordinatif

Achsanul Sholihin Jendlap aksi ojol 177, Tegaskan Ojol Bersatu Tolak sistem kerja subordinatif

dito 23 Jul 2025 616

Nasional pos com, Jakarta 

Ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Unit Reaksi Cepat (URC) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk Aksi 177 pada Kamis (17/7/2025) lalu. Massa mulai berkumpul sejak pukul 13.00 WIB di kawasan silang selatan Monas hingga meluas ke area Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, usia aksi 177 itu, Achsanul Sholihin alias Betmen ketua URC Jakarta Timur, kepada wartawan, ia mengatakan Aksi ini digelar untuk menyuarakan keresahan para pengemudi terkait ketidakpastian status hukum, masalah kesejahteraan ojol, serta tentang status ojol, yang menolak disebut sebagai buruh atau pekerja, dan tetap ingin diakui sebagai mitra mandiri.

 

“Aksi ini bentuk ketidakpuasan kami terhadap regulasi yang ada. Sampai sekarang, status hukum ojol hanya berlandaskan keputusan menteri, belum ada payung hukum setingkat undang-undang,” ujar Betmen yang juga sebagai jenderal lapangan pada aksi tersebut, kepada wartawan, Selasa 22/7/2025 di Jakarta.

Baca Juga :  Lembaga Lapas Lumajang Kelas IIB hadiri Kegiatan Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke -96

 

Menurut Betmen, Aksi 177 menunjukkan bahwa para pengemudi ojol tidak hanya menuntut keadilan ekonomi, tetapi juga mendesak pengakuan hukum yang lebih pasti atas profesi atau usaha yang di jalaninya di tengah dinamika ekonomi digital yang terus berkembang.

 

“Aksi ini, di gelar untuk menyuarakan Tiga Tuntutan Rakyat Aspal (Tritura URC) yang merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakpastian hukum dan narasi sepihak yang selama ini dianggap merugikan pengemudi ojol.” Tandas Betmen.

Menurut Betmen, adapun tiga tuntutan itu adalah Pertama, menolak diklasifikasikan sebagai buruh. Mereka menilai bahwa status buruh akan menghilangkan fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi ciri khas pengemudi ojek online.

Baca Juga :  Malang Nasib Syakira Balita Usia 5 Tahun Yang Dianiaya Oleh Ibu Kandungnya Sendiri Juga Ayah Tirinya

Kedua, para pengemudi menentang rencana pemotongan komisi sebesar 10 persen. Mereka menegaskan tidak pernah mengusulkan adanya perubahan dalam skema komisi yang berlaku.

Ketiga, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur hubungan hukum antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih jelas bagi para pengemudi ojol

Betmen juga mengatakan pihaknya berharap regulasi yang berpihak kepada driver ojol, pihaknya juga tidak anti regulasi, tapi pihak nya menuntut regulasi yang berpihak dan realistis.

“Jalanan tidak bisa diatur dari ruang rapat, Kami bukan buruh, kami mitra mandiri. Kami menolak regulasi yang memaksa pengemudi masuk dalam sistem kerja subordinatif. Sudah cukup kami diam, sekarang kami bicara,” tegas Achsanul alias Betmen.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

x
x