Home » Hukum » Mafia Tanah Banyuwangi: PT Bumisari, BPN, dan Hilangnya 1.000 Hektar Tanah Negara.

Mafia Tanah Banyuwangi: PT Bumisari, BPN, dan Hilangnya 1.000 Hektar Tanah Negara.

- Banyuwangi 09 Okt 2025 790

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM –

Kasus dugaan penyerobotan tanah negara seluas kurang lebih 1.000 hektar di Desa Pakel, Banyuwangi, oleh PT Bumisari memasuki babak baru. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 697/PDT/2025/PT SBY yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi, secara gamblang menyatakan bahwa tanah Desa Pakel tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumisari. Ironisnya, PT Bumisari memilih bungkam dengan tidak mengajukan kasasi, seolah mengakui penyerobotan yang telah berlangsung sejak tahun 1985.

Amir Ma’ruf Khan, saksi kunci dalam persidangan, mengungkap kepada Mas Media adanya indikasi persekongkolan jahat yang melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi, dengan dugaan perlindungan dari Tim Terpadu Kabupaten Banyuwangi dan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi. Kasus ini bukan hanya soal lahan, tapi juga soal nasib warga yang dikriminalisasi.

Fakta-Fakta Penting yang Terungkap dari keterangan Amir ma’ruf Khan sebagai berikut.

1. Sejarah Tanah dan Hak Adat: Tanah Desa Pakel adalah tanah negara yang berasal dari hak lama, sesuai surat izin membuka tanah dari Bupati Banyuwangi tahun 1929 kepada Karso, Doelgani, dan Senen seluas 4.000 bau. Berdasarkan Keppres No. 32 Tahun 1979 dan Permendagri No. 3 Tahun 1979, tanah bekas hak barat ini dikuasai negara sejak 24 September 1980. Warga Desa Pakel memiliki sejarah panjang dan hubungan erat dengan tanah leluhur mereka.
2. Sertifikat HGU yang Bermasalah: Sejak 1985, PT Bumisari mengklaim menguasai tanah Desa Pakel dengan sertifikat HGU Nomor 8 tahun 1985 yang berlokasi di Desa Songgon. Saksi Firmansyah, karyawan PT Bumisari, mengakui fakta ini dalam persidangan Perkara Nomor 181/Pdt.G/2024/PN.Byw. Pertanyaannya, bagaimana bisa sertifikat di Songgon mengklaim tanah di Pakel?
3. Pemekaran Desa dan Manipulasi Wilayah: Desa Songgon dipecah menjadi Desa Bayu dan Desa Songgon pada tahun 1979 (SK Gubernur Jatim Nomor 23 Tahun 1997). Sementara itu, Desa Pakel dan Desa Kluncing dipindahkan dari Kecamatan Glagah ke Kecamatan Licin pada tahun 2004 (Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2004). Perubahan wilayah ini diduga dimanfaatkan untuk memuluskan klaim PT Bumisari.
4. Perpanjangan HGU yang Janggal: Pada tahun 2004, PT Bumisari memperpanjang HGU Nomor 8 (Desa Songgon) dan HGU Nomor 1 (Desa Kluncing) yang akan berakhir pada 31 Desember 2009. Perpanjangan ini disetujui Kepala BPN Jakarta melalui SK Nomor 155/HGU/BPN/2004, berlaku hingga 2034. Surat Keterangan Kepala Desa Kluncing (5 Oktober 2004) dan Kepala Desa Bayu (6 Oktober 2004) digunakan sebagai dasar perpanjangan. Namun, HGU tersebut tetap berlokasi di Desa Bayu dan Desa Kluncing, bukan Desa Pakel.
5. Kriminalisasi Warga dan Aksi Protes: Warga dan ahli waris melakukan protes dan aksi pada tahun 2012 atas penguasaan tanah Desa Pakel oleh PT Bumisari. Ironisnya, banyak warga yang justru dipenjarakan. Ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan kekuatan dan upaya pembungkaman suara warga.
6. Pemecahan HGU dan Pemalsuan Dokumen: PT Bumisari diduga melakukan pemecahan HGU Nomor 8/Desa Bayu menjadi HGU Nomor 00295, 00296, dan 00297. Alamat HGU ini diubah menjadi “Desa Banyuwangi” (desa fiktif) dan luasnya menyusut. Perubahan ini jelas melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Luas awal HGU Nomor 8 adalah 9.995.500 M2, namun setelah pemecahan menjadi 9.951.302 M2, selisih 44.198 M2. Ke mana lahan seluas itu?
7. Surat Sakti dari BPN Banyuwangi: Kepala BPN Kabupaten Banyuwangi menerbitkan surat kepada Kapolresta Banyuwangi (Nomor 992/600.1.35.10/VII/2024, 1 Juli 2024) yang menyatakan Desa Pakel masuk dalam HGU PT Bumisari setelah pemekaran wilayah tahun 2015. Padahal, Kepala Desa Bayu (5 Juni 2025) dan Kepala Desa Songgon (13 Juni 2025) menegaskan tidak ada pemekaran wilayah pada tahun 2015. Surat BPN ini diduga menjadi dasar bagi PT Bumisari untuk mengklaim tanah Desa Pakel.
8. Putusan Pengadilan yang Membongkar Kebohongan: Putusan PT Surabaya Nomor 697/PDT/2025/PT SBY menegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak termasuk HGU PT Bumisari. Surat keputusan Kepala BPN Banyuwangi bertentangan dengan keputusan Kepala BPN Pusat (Nomor 155/HGU/BPN/2004) dan batal demi hukum. Ini adalah bukti nyata adanya manipulasi dan upaya melegalkan penyerobotan.
9. Pelanggaran Hukum Perkebunan: Tindakan PT Bumisari menguasai tanah negara di Desa Pakel untuk usaha perkebunan melanggar Pasal 107 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,”Ungkap Amir Ma’ruf khan

Baca Juga :  Cek Fakta ! Amar Putusan Kasus PDAM Pessel, Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim Pemenangan Siapkan Somasi

Lebih lanjut,masih menurut Amir Ma’ruf Khan adanya Indikasi Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang:

Baca Juga :  Usut Tuntas dan Bongkar Dugaan Penggelapan Pembelian Tanah Surat Ijo Melibatkan Oknum Pemkot Surabaya

Amir Ma’ruf Khan menuding adanya indikasi persekongkolan jahat antara PT Bumisari dan Kepala BPN Banyuwangi untuk merampas tanah negara. Penerbitan sertifikat HGU yang diduga palsu, perubahan identitas alamat, dan luas yang tidak sesuai, menunjukkan adanya motif korupsi.

“Surat keterangan Kepala BPN Banyuwangi dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Banyuwangi yang berupaya membenarkan klaim PT Bumisari, terindikasi penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, dan pemufakatan jahat. Ini jelas melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Amir. Kamis (09/10/2025).

Kasus ini adalah ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Apakah keadilan akan berpihak pada warga Desa Pakel yang telah lama menderita, ataukah kekuatan korporasi dan oknum pejabat akan terus merajalela? Masyarakat menuntut transparansi, akuntabilitas, dan tindakan tegas dari pemerintah untuk mengembalikan tanah negara ke tangan rakyat dan menghukum para pelaku kejahatan pertanahan.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

x
x