- HeadlinePUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,
- HukumPolresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika
- Top NewsKadispora Buka Event Tournamen Mobile Legend Bang Bang Silampari Wali Kota Cup
- HukumPolsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan
- daerahGagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Mafia Tanah Banyuwangi: PT Bumisari, BPN, dan Hilangnya 1.000 Hektar Tanah Negara.
BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM –
Kasus dugaan penyerobotan tanah negara seluas kurang lebih 1.000 hektar di Desa Pakel, Banyuwangi, oleh PT Bumisari memasuki babak baru. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 697/PDT/2025/PT SBY yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi, secara gamblang menyatakan bahwa tanah Desa Pakel tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumisari. Ironisnya, PT Bumisari memilih bungkam dengan tidak mengajukan kasasi, seolah mengakui penyerobotan yang telah berlangsung sejak tahun 1985.
Amir Ma’ruf Khan, saksi kunci dalam persidangan, mengungkap kepada Mas Media adanya indikasi persekongkolan jahat yang melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi, dengan dugaan perlindungan dari Tim Terpadu Kabupaten Banyuwangi dan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi. Kasus ini bukan hanya soal lahan, tapi juga soal nasib warga yang dikriminalisasi.
Fakta-Fakta Penting yang Terungkap dari keterangan Amir ma’ruf Khan sebagai berikut.
1. Sejarah Tanah dan Hak Adat: Tanah Desa Pakel adalah tanah negara yang berasal dari hak lama, sesuai surat izin membuka tanah dari Bupati Banyuwangi tahun 1929 kepada Karso, Doelgani, dan Senen seluas 4.000 bau. Berdasarkan Keppres No. 32 Tahun 1979 dan Permendagri No. 3 Tahun 1979, tanah bekas hak barat ini dikuasai negara sejak 24 September 1980. Warga Desa Pakel memiliki sejarah panjang dan hubungan erat dengan tanah leluhur mereka.
2. Sertifikat HGU yang Bermasalah: Sejak 1985, PT Bumisari mengklaim menguasai tanah Desa Pakel dengan sertifikat HGU Nomor 8 tahun 1985 yang berlokasi di Desa Songgon. Saksi Firmansyah, karyawan PT Bumisari, mengakui fakta ini dalam persidangan Perkara Nomor 181/Pdt.G/2024/PN.Byw. Pertanyaannya, bagaimana bisa sertifikat di Songgon mengklaim tanah di Pakel?
3. Pemekaran Desa dan Manipulasi Wilayah: Desa Songgon dipecah menjadi Desa Bayu dan Desa Songgon pada tahun 1979 (SK Gubernur Jatim Nomor 23 Tahun 1997). Sementara itu, Desa Pakel dan Desa Kluncing dipindahkan dari Kecamatan Glagah ke Kecamatan Licin pada tahun 2004 (Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2004). Perubahan wilayah ini diduga dimanfaatkan untuk memuluskan klaim PT Bumisari.
4. Perpanjangan HGU yang Janggal: Pada tahun 2004, PT Bumisari memperpanjang HGU Nomor 8 (Desa Songgon) dan HGU Nomor 1 (Desa Kluncing) yang akan berakhir pada 31 Desember 2009. Perpanjangan ini disetujui Kepala BPN Jakarta melalui SK Nomor 155/HGU/BPN/2004, berlaku hingga 2034. Surat Keterangan Kepala Desa Kluncing (5 Oktober 2004) dan Kepala Desa Bayu (6 Oktober 2004) digunakan sebagai dasar perpanjangan. Namun, HGU tersebut tetap berlokasi di Desa Bayu dan Desa Kluncing, bukan Desa Pakel.
5. Kriminalisasi Warga dan Aksi Protes: Warga dan ahli waris melakukan protes dan aksi pada tahun 2012 atas penguasaan tanah Desa Pakel oleh PT Bumisari. Ironisnya, banyak warga yang justru dipenjarakan. Ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan kekuatan dan upaya pembungkaman suara warga.
6. Pemecahan HGU dan Pemalsuan Dokumen: PT Bumisari diduga melakukan pemecahan HGU Nomor 8/Desa Bayu menjadi HGU Nomor 00295, 00296, dan 00297. Alamat HGU ini diubah menjadi “Desa Banyuwangi” (desa fiktif) dan luasnya menyusut. Perubahan ini jelas melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Luas awal HGU Nomor 8 adalah 9.995.500 M2, namun setelah pemecahan menjadi 9.951.302 M2, selisih 44.198 M2. Ke mana lahan seluas itu?
7. Surat Sakti dari BPN Banyuwangi: Kepala BPN Kabupaten Banyuwangi menerbitkan surat kepada Kapolresta Banyuwangi (Nomor 992/600.1.35.10/VII/2024, 1 Juli 2024) yang menyatakan Desa Pakel masuk dalam HGU PT Bumisari setelah pemekaran wilayah tahun 2015. Padahal, Kepala Desa Bayu (5 Juni 2025) dan Kepala Desa Songgon (13 Juni 2025) menegaskan tidak ada pemekaran wilayah pada tahun 2015. Surat BPN ini diduga menjadi dasar bagi PT Bumisari untuk mengklaim tanah Desa Pakel.
8. Putusan Pengadilan yang Membongkar Kebohongan: Putusan PT Surabaya Nomor 697/PDT/2025/PT SBY menegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak termasuk HGU PT Bumisari. Surat keputusan Kepala BPN Banyuwangi bertentangan dengan keputusan Kepala BPN Pusat (Nomor 155/HGU/BPN/2004) dan batal demi hukum. Ini adalah bukti nyata adanya manipulasi dan upaya melegalkan penyerobotan.
9. Pelanggaran Hukum Perkebunan: Tindakan PT Bumisari menguasai tanah negara di Desa Pakel untuk usaha perkebunan melanggar Pasal 107 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,”Ungkap Amir Ma’ruf khan
Lebih lanjut,masih menurut Amir Ma’ruf Khan adanya Indikasi Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang:
Amir Ma’ruf Khan menuding adanya indikasi persekongkolan jahat antara PT Bumisari dan Kepala BPN Banyuwangi untuk merampas tanah negara. Penerbitan sertifikat HGU yang diduga palsu, perubahan identitas alamat, dan luas yang tidak sesuai, menunjukkan adanya motif korupsi.
“Surat keterangan Kepala BPN Banyuwangi dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Banyuwangi yang berupaya membenarkan klaim PT Bumisari, terindikasi penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, dan pemufakatan jahat. Ini jelas melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Amir. Kamis (09/10/2025).
Kasus ini adalah ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Apakah keadilan akan berpihak pada warga Desa Pakel yang telah lama menderita, ataukah kekuatan korporasi dan oknum pejabat akan terus merajalela? Masyarakat menuntut transparansi, akuntabilitas, dan tindakan tegas dari pemerintah untuk mengembalikan tanah negara ke tangan rakyat dan menghukum para pelaku kejahatan pertanahan.
dito
17 Okt 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional. Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …
Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.
16 Okt 2026
NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …
Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.
16 Okt 2026
NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …
Taufik Hidayat
15 Okt 2026
Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …
Taufik Hidayat
14 Okt 2026
Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …
dito
07 Okt 2026
NasionalPos. com, Jakarta- Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …
21 Nov 2024 2.477 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.900 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.653 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.652 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.550 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.510 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.326 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.