Home » Nasional » daerah » Darurat Tak Bisa Menunggu: Dugaan Kelalaian IGD RSUD Cikalong Wetan Uji Kepatuhan Hukum

Darurat Tak Bisa Menunggu: Dugaan Kelalaian IGD RSUD Cikalong Wetan Uji Kepatuhan Hukum

Dewi Apriatin 27 Feb 2026 147

Darurat Tak Bisa Menunggu: Dugaan Kelalaian IGD RSUD Cikalong Wetan Uji Kepatuhan Hukum

BANDUNG BARAT – Dugaan tersendatnya penanganan pasien sesak napas di IGD RSUD Cikalong Wetan bukan sekadar isu pelayanan. Ini menyentuh jantung kewajiban hukum rumah sakit dalam kondisi gawat darurat.

Video yang beredar memperlihatkan kepanikan keluarga yang merasa anaknya tidak segera ditangani. Di tengah situasi darurat, muncul kesan pelayanan terhambat persoalan administrasi. Pasien kemudian dibawa ke Rumah Sakit Karisma dan disebut langsung mendapatkan tindakan medis.

Manajemen RSUD membantah adanya permintaan uang muka. Namun hukum tidak hanya menguji ada atau tidaknya permintaan biaya. Yang diuji adalah kecepatan respons dan kepatuhan prosedur.

Baca Juga :  Mabes Polri Harus Ambil Alih Kasus Vina Dengan Membentuk Satgasus (Satuan Tugas Khusus)

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mewajibkan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang penolakan pasien dalam kondisi darurat. Standar IGD secara tegas menempatkan triase dan stabilisasi sebagai prioritas absolut—administrasi menyusul, bukan mendahului.

Pertanyaan krusialnya sederhana namun mendasar:

– Berapa menit jeda dari pintu IGD ke triase?
– Apakah oksigen diberikan segera?
Adakah pencatatan vital sign dalam menit pertama?

Baca Juga :  Mendagri Dorong Pemda Tingkatkan Koordinasi Atasi Inflasi Tinggi

Jika tidak ada tindakan awal cepat pada pasien gangguan napas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi—tetapi kepatuhan terhadap hukum dan etika profesi.

Transparansi menjadi keharusan. Manajemen wajib membuka timeline objektif: waktu kedatangan, waktu triase, waktu intervensi, serta dokumentasi medis awal. Tanpa itu, klarifikasi akan selalu kalah oleh persepsi publik.

Kasus ini menjadi pengingat keras: IGD bukan loket administrasi. Ia adalah garis depan penyelamatan nyawa. Dalam ruang darurat, satu menit terlambat bisa menjadi satu nyawa yang terancam. Ketegasan pada standar bukan pilihan—melainkan kewajiban mutlak. **

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dinas Perpustakaan Kota Bandung Gelar Gala Final Pemilihan Duta Baca 2026

Suryana Korwil Jabar

30 Apr 2026

Bandung, NasionalPos.com – Dinas Perpustakaan Kota Bandung menggelar Gala Final Pemilihan Duta Baca Kota Bandung 2026 dengan mengusung tema “Peran Strategis Duta Baca dalam Pengembangan Budaya Literasi di Lingkup Keluarga”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Balairung Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Kamis (30/04/2026). Acara tersebut di hadiri oleh Wali Kota Bandung H. Muhammad Farhan …

Aktifitas Lapangan Padel Dianggap Mengganggu, Jalan Sutami Mengadu Ke Komisi I

Suryana Korwil Jabar

30 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Komisi I DPRD Kota Bandung menerima dua audiensi dari perwakilan warga, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bandung, Rabu, 29 April 2026. Penerimaan audiensi itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, dan dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama, A.Md., Ir. H. Kurnia …

Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

x
x