Rochendy (kiri) bersama Hamka (kanan mengenakan peci hitam) bersalaman usai Musyawarah KAHMI Rayon Unas di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat pada Minggu (31/5/2026)
Home » Headline » Rochendi Terpilih Ketua KAHMI Rayon Unas Periode 2026-2030

Rochendi Terpilih Ketua KAHMI Rayon Unas Periode 2026-2030

Dhio Justice Law 01 Jun 2026 97

NasionalPos.com, Jakarta – Rochendi Suryadinata terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Korps Alummni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Universitas Nasional (Unas) periode 2026-2030 menggantikan Hamka, S.IP, M.si yang menjabat periode 2022-2026.

Musyawarah KAHMI Rayon Unas yang digelar di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat pada Minggu (31/5/2026) kali ini bertema Merajut Silaturahim, Meneguhkan Kiprah Menyongsong Kepemimpinan Baru KAHMI Unas.

“Alhamdulillah, hari ini saya tidak hanya melepas jabatan, tetapi juga menyerahkan amanah dan kepercayaan yang selama ini dijaga bersama. Terima kasih atas loyalitas, kritik, dan perjuangan seluruh anggota, pengurus Kahmi Rayon Unas. Kepemimpinan boleh berganti, tetapi semangat pengabdian dan perjuangan tidak boleh berhenti. Yakin Usaha Sampai” ujar mantan Ketua Kahmi Rayon Unas, Hamka usai musyawarah pemilihan Ketua Kahmi Rayon Unas.

Baca Juga :  Cegah Korsleting Listrik, Ini Imbauan Dinas Gulkarmat

Sementara, ketua terpilih Rochendi bertekad untuk tetap menjaga amanah memajukan organisasi.

“Alhamdulillah, di hari dan di tempat yang Insya Allah diberkahi Allah SWT ini saya menerima amanah, bukan kehormatan semata. Jabatan ini adalah tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan, merawat persatuan, dan membawa organisasi bergerak lebih maju. Saya percaya, dengan kebersamaan dan kerja nyata, organisasi ini akan semakin kuat dan bermanfaat. Yakin Usaha Sampai.” tutur Rochendi.

Baca Juga :  Migrant CARE Laporkan Dugaan Pelanggaran Uya Kuya ke Bawaslu RI

Para peserta Musyawarah KAHMI Rayon Unas dan Seminar Kebangsaan Kebangsaan bersama para nara sumber usai kegiatan.

Musyawarah yang dirangkai dengan Seminar Kebangsaan dan Halal Bihalal tersebut, dihadiri puluhan mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang tergabung dalam Korps Alumni HMI (KAHMI) baik dari Rayon Unas maupun dari Rayon lainnya,

Dalam Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi DInamika Konflik Global Geopolitik menghadirkan sejumlah nara sumber, diantaranya Dr. H. MS. Kaban, Prof. (assoc) TB. Massa Djafar, Dr. Marwah Daud Ibrahim dan Lynda K. Wardani, Ph.D yang dipandu moderator Drs. Budi Santoso. (x)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

x
x