Home » Headline » Migrant CARE Laporkan Dugaan Pelanggaran Uya Kuya ke Bawaslu RI

Migrant CARE Laporkan Dugaan Pelanggaran Uya Kuya ke Bawaslu RI

dito 20 Feb 2024 80

NasionalPos.com, Jakarta- Organisasi Migrant CARE melaporkan dugaan pelanggaran calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Jakarta II yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri, yakni Uya Kuya.

Staf Migrant CARE Muhammad Santosa menjelaskan bahwa caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga berkampanye saat hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Malaysia pada 11 Februari 2024.

“Saya melihat lebih dari jam 5 sore, mungkin sekitar jam 5.15 atau jam setengah 6 sore itu Uya Kuya masih mondar-mandir di area depan Gedung WTC (World Trade Center, Malaysia),” kata Santosa di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 20/2/2024

Baca Juga :  Dukung peningkatan Produk Dalam Negeri, Dinas PPKUKM Gelar Business Matching Batch 6 Tahun 2023

Sementara itu, Staf Migrant CARE Trisna Dwi Yuni Aresta mengemukakan bahwa Uya Kuya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVI/2018.

“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi ini, mengenai citra diri tidak memisahkan antara artian citra diri yang ada dalam secara gramatikal kebahasaan kita, yakni sebagai gambaran pribadi, produk atau program peserta pemilu, atau visualisasi diri berupa frasa, kalimat, gambar atau data yang disampaikan kepada pemilih,” kata Trisna.

Oleh sebab itu, dia menilai temuan pihaknya mengenai dugaan pelanggaran Uya Kuya, maka Bawaslu harus juga melihat di luar dari aturan hukum yang ada.

Baca Juga :  Demi Terpenuhinya Rasa Keadilan Masyarakat, Negara Harus hadir Sejahterahkan Para Hakim

Selain Uya Kuya, Migrant CARE juga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg DPR RI Daerah Pemilihan Jakarta II dari Partai NasDem, yakni Tengku Adnan.

Tengku Adnan dinilai Migrant CARE berkampanye dengan bukti terdapat spanduk dirinya di rumah yang berhadapan dengan Kotak Suara Keliling (KSK) 045 di Kuala Lumpur, Malaysia pada 4 Februari 2024.

“Itu juga nyata-nyata juga merupakan kampanye di luar dari jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Itu yang juga menjadi titik-titik kritik dari kami,” ujar Trisna.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

x
x