Home » Hukum » Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH 10 Jun 2026 12

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk melakukan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Kejari Pesisir Selatan.

Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, yang didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Pesisir Selatan, Noviana Radyan, beserta para kepala seksi, kepala subbagian, kepala cabang kejaksaan negeri, dan seluruh pegawai Kejari Pesisir Selatan.

Dalam sambutannya, Mohd. Radyan menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang telah meluangkan waktu untuk melihat secara langsung kondisi Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Baca Juga :  Penetapan Jhonny G Plate Sebagai Tersangka, Kemenkominfo & Istanapun Angkat Bicara

Ia menjelaskan bahwa gedung Kantor Kejari Pesisir Selatan telah dibangun sejak tahun 1984 dan hingga kini belum mengalami banyak perubahan. Karena itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyambutan maupun kondisi fasilitas kantor yang ada.

“Kantor kami sudah dibangun sejak tahun 1984 dan hingga saat ini belum banyak perubahan. Kami mengucapkan maaf apabila ada kekurangan dalam penyambutan. Selanjutnya kami memohon arahan dan petunjuk Bapak Kajati Sumbar,” ujar Mohd. Radyan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Kepala Kejari Pesisir Selatan beserta seluruh jajaran pegawai.

Baca Juga :  Korupsi APD di Kemenkes, KPK Cegah Lima Orang

Menurut Dedie, kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi kantor, mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, sekaligus memperkuat komunikasi serta koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Dalam arahannya, Dedie menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas Kejaksaan tidak hanya ditentukan oleh bidang tindak pidana khusus, tetapi juga bergantung pada kontribusi dan kinerja seluruh bidang yang ada di lingkungan kejaksaan. Oleh karena itu, setiap bidang diminta terus meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme.

Menutup arahannya, Kajati Sumbar mengajak seluruh pegawai untuk menjaga kekompakan, saling menghormati, serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas. “Seluruh pegawai Kejaksaan harus saling menghormati dan berbuat baik. Mari kita jaga marwah Kejaksaan,” pungkas Dedie Tri Hariyadi.***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
LSM Garuda Nasional Desak Kejari Painan Usut Dugaan Pungli PPK Pertanian Pessel Terkait Program OPLAH 2025

Primadoni,SH

06 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PPK Pertanian, Hendro Kurniawan dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), kepada Kejaksaan Negeri Painan. Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen yang diterima …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

x
x