Home » Nasional » daerah » Poros Rawamangun Peringatkan Sudin Dishub Jakarta Timur, agar Bijaksana Dalam Lakukan Penertiban

Poros Rawamangun Peringatkan Sudin Dishub Jakarta Timur, agar Bijaksana Dalam Lakukan Penertiban

dito 20 Jun 2026 93

NationalPos.com, Jakarta-

Peristiwa pengemudi ojek online (ojol) yang memohon-mohon hingga menangis histeris karena motornya diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudin Dishub) Jakarta Timur terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kendaraan tersebut ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar yang melanggar aturan dan memicu kemacetan.

Setelah video yang menayangkan Kejadian tersebut viral, hingga menuai respon simpatik dari masyarakat luas, salah satunya dari Rudy Darmawanto SH Ketua Poros Rawamangun

Kepada wartawan yang menghubunginya, Rudy Darmawanto SH, mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin atas kejadian tersebut, bahkan sangat menyayangkan tindakan dari Sudin hub Jakarta Timur yang mengamankan motor milik ojol yang di parkir sebentar untuk mengantar orderannya.

” Kejadian tersebut sangat miris menimpa ojol yang menggantungkan kehidupan maupun penghidupan keluarga nya terhadap motor miliknya, yang tiba-tiba di rampas begitu saja oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, tanpa memperhatikan sisi kemanusiaan.” Ucap Rudy Darmawanto SH Ketua Poros Rawamangun kepada wartawan, Sabtu, 20/6/2026 di Jakarta.

Baca Juga :  Buka Policy Fest 2023, Pemprov DKI Buka Peluang Kerja Sama Berbagai Pihak untuk Tangani Isu Perkotaan

Menurut Rudy, yang namanya penerapan penegakan hukum atau peraturan, tentunya harus memperhatikan sisi kemanusiaan, dan juga memperhatikan situasi maupun kondisi si pelaku, kalau tindakan pelaku sudah sangat mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, silahkan saja di tindak tegas sesuai aturan yang ada, terarah dan terukur.

Namun jika si pelaku pelanggaran aturan itu ternyata justru berada dalam kondisi memprihatinkan, maka langkah penindakannya tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

” Dari apa yang di alami oleh ojol tersebut terkesan tidak manusiawi, sebab Ojol nya sampai histeris nangis memohon agar motor nya jangan di bawa, tapi tetap di bawa oleh petugas Sudin Hub Jakarta Timur, ” tukas Rudy Darmawanto

Baca Juga :  Kebijakan KTP Digital, Sebaiknya DiKaji ulang Agar Tidak Bebani Rakyat

 

Lebih lanjut Rudy menyampaikan bahwa satu sisi petugas Sudin Hub Jakarta Timur dengan alasan penegakan hukum, dapat di benarkan membawa motor milik ojol yang terparkir di trotoar, itu sebuah pelanggaran tapi di sisi lain mesti di perhatikan apakah memarkirkan motor di trotoar itu sengaja atau tidak sengaja karena adanya kegiatan lain yang urgent yang tidak butuh waktu lama.

 

” Syukurlah setelah video kejadian itu viral, saya mendapatkan informasi motor itu sudah di kembalikan oleh Sudin hub Jakarta Timur ke pemilik nya, dalam waktu nggak terlalu lama, ya, ini bisa jadi pembelajaran bagi petugas Sudin Dishub Jakarta Timur dalam hal penertiban mesti jangan bersikap sewenang-wenang dan itu saya harap lain kali kalau akan melakukan penertiban lakukan dengan cara-cara yang bijaksana” tandas Rudy Darmawanto SH

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Mukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

x
x