Home » Headline » Insentif Baru BGN Harus Diikuti Grading SPPG

Insentif Baru BGN Harus Diikuti Grading SPPG

dito 05 Sep 2026 1

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang 

 

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan bahwa insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi disamaratakan sebesar Rp6 juta per hari. “Sekarang tidak, ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis, 3 September 2026. Ia menjelaskan bahwa ada dapur yang memproduksi 3.000 porsi, 2.500 porsi, dan 2.000 porsi, tetapi semuanya selama ini memperoleh insentif yang sama. Ke depan, besaran insentif akan mempertimbangkan jumlah porsi yang diproduksi setiap SPPG. (ANTARA News)

 

Perubahan tersebut masuk akal. Jika jumlah penerima manfaat berbeda, sulit membenarkan pemberian insentif yang sama kepada seluruh SPPG. Skema berbasis penerima manfaat juga akan membuat penggunaan anggaran BGN lebih efisien karena pembayaran akan semakin terkait dengan pelayanan yang benar-benar diberikan.

 

Namun perubahan tersebut segera melahirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: atas dasar apa jumlah penerima manfaat sebuah SPPG ditetapkan? Kalau insentif ditentukan oleh jumlah PM, maka penetapan PM bukan lagi sekadar persoalan pembagian wilayah pelayanan. Jumlah PM secara langsung menentukan pendapatan dan kelayakan ekonomi setiap dapur.

 

Karena itu, BGN tidak cukup hanya mengatakan bahwa sebuah SPPG memperoleh 1.500, 2.000, 2.500 atau 3.000 penerima manfaat. Harus terdapat kriteria objektif yang menjelaskan mengapa sebuah dapur memperoleh jumlah tersebut. Apakah berdasarkan luas bangunan, kapasitas peralatan, jumlah tenaga kerja, kemampuan produksi per jam, radius distribusi, waktu tempuh, standar keamanan pangan, atau kombinasi seluruh faktor tersebut?

 

Di sinilah kebijakan grading SPPG menjadi tidak terhindarkan. Setiap SPPG harus dinilai berdasarkan kemampuan operasional riilnya. Dapur dengan fasilitas produksi yang mampu menghasilkan 3.000 porsi secara aman tentu tidak dapat diperlakukan sama dengan dapur yang secara teknis hanya mampu menghasilkan 1.500 porsi. Sebaliknya, dapur besar juga tidak otomatis berhak mendapatkan 3.000 PM apabila kebutuhan penerima manfaat di wilayah tersebut memang tidak tersedia.

Baca Juga :  Pansus Berantas Judi Daring Siap Dibentuk DPD RI

 

Dengan grading, BGN dapat menetapkan kapasitas pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya terdapat kategori SPPG dengan kapasitas maksimum 1.500, 2.500, atau 3.000 penerima manfaat berdasarkan standar teknis tertentu. Penetapan tersebut kemudian dikombinasikan dengan jumlah penerima manfaat aktual yang tersedia di setiap wilayah.

 

Skema seperti ini penting karena setelah insentif benar-benar dibayarkan berdasarkan PM, BGN akan memperoleh data pelayanan yang jauh lebih akurat. Pemerintah dapat mengetahui berapa penerima manfaat yang benar-benar dilayani setiap dapur, berapa kapasitas yang terpakai, serta berapa kapasitas yang masih kosong. Data PM tidak lagi sebatas angka perencanaan, tetapi menjadi data operasional yang sekaligus menentukan pembayaran insentif.

 

Dari sinilah peta kebutuhan nasional dapat disusun ulang secara lebih rasional. Katakanlah suatu wilayah memiliki 10.000 penerima manfaat. Setelah seluruh SPPG yang sudah beroperasi dinilai melalui grading, ternyata kapasitas pelayanan yang layak hanya 7.500 penerima manfaat. Berarti masih terdapat kebutuhan 2.500 penerima manfaat yang belum tertutup.

 

 

Ruang sebesar 2.500 PM tersebut seharusnya menjadi dasar untuk membuka kesempatan kepada SPPG tahap persiapan yang sudah berada dalam sistem dan memenuhi persyaratan. Sebaliknya, apabila kapasitas SPPG yang sudah beroperasi ternyata telah mencukupi seluruh penerima manfaat, maka secara objektif memang tidak terdapat lagi ruang bagi penambahan dapur di wilayah tersebut.

 

Justru karena itu grading menjadi kunci penyelesaian persoalan SPPG tahap persiapan. Tanpa grading, SPPG yang sudah beroperasi dapat mempertahankan jumlah penerima manfaat tanpa ukuran kapasitas yang jelas, sementara dapur yang sudah selesai dibangun tetap tidak memperoleh kepastian. Sistem seperti ini tidak hanya tidak efisien, tetapi juga membuka ruang bagi pembagian PM yang tidak transparan.

 

Setelah grading dan pemetaan selesai, BGN harus berani mengambil keputusan final terhadap seluruh SPPG tahap persiapan. Yang masih memperoleh ruang penerima manfaat harus segera diberikan kesempatan beroperasi. Yang tidak memperoleh ruang karena seluruh PM sudah terserap harus diberikan kepastian bahwa dapurnya memang tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga :  DPR Harap Kontingen Indonesia Raih Emas di Olimpiade Paris

 

Tetapi keputusan terakhir tersebut membawa tanggung jawab lain. Banyak mitra membangun SPPG bukan atas inisiatif sepihak. Mereka memperoleh ID SPPG, masuk ke dalam sistem BGN, menyiapkan lahan, membangun fasilitas, membeli kendaraan, memasukkan peralatan, dan mengeluarkan investasi dalam jumlah besar dengan keyakinan bahwa mereka akan menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

 

Apabila kemudian pemerintah melalui pemetaan baru menyimpulkan bahwa sebagian dapur tidak dapat beroperasi karena ternyata tidak tersedia lagi penerima manfaat, maka kerugian akibat koreksi perencanaan tersebut tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada mitra.

 

BGN perlu menyiapkan mekanisme penyelesaian kerugian yang terukur. Pemerintah dapat memverifikasi status ID SPPG, progres pembangunan, nilai investasi yang benar-benar dikeluarkan, kepatuhan terhadap standar, serta memastikan bahwa kegagalan beroperasi memang disebabkan oleh ketiadaan PM dan bukan oleh kelalaian mitra.

 

Dengan demikian, perubahan kebijakan insentif sesungguhnya dapat menjadi pintu masuk menuju penyelesaian yang jauh lebih besar. Urutannya harus jelas: insentif berdasarkan PM, penetapan kriteria jumlah PM, grading kapasitas SPPG, pemetaan kebutuhan riil, pembukaan ruang bagi SPPG persiapan, dan penyelesaian kerugian bagi dapur yang akhirnya tidak memperoleh penerima manfaat.

 

Sudaryono benar bahwa tidak adil apabila dapur dengan jumlah porsi berbeda memperoleh insentif yang sama. Tetapi prinsip keadilan itu harus diteruskan sampai ke hulu. Jika insentif ditentukan berdasarkan jumlah PM, maka jumlah PM juga tidak boleh ditentukan tanpa ukuran yang transparan.

 

BGN membutuhkan sistem yang mampu menjawab dua pertanyaan secara bersamaan: berapa insentif yang layak diterima sebuah SPPG, dan berapa penerima manfaat yang secara objektif layak dialokasikan kepadanya. Tanpa jawaban atas pertanyaan kedua, reformasi insentif baru menyelesaikan separuh persoalan.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

x
x