Home » Nasional » Wali Kota Buka Sosialisasi Pengelolaan LB3 Bagi Pelaku Usaha Penghasil LB3

Wali Kota Buka Sosialisasi Pengelolaan LB3 Bagi Pelaku Usaha Penghasil LB3

Andi Ledi Lubuk Linggau 07 Sep 2026 76

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membuka Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) bagi pelaku usaha penghasil LB3, baik medis maupun nonmedis, di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (7/9/2026).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Wujudkan Lubuk Linggau Bersih, Sehat, Aman, Nyaman, Maju dan Sejahtera – Lubuk Linggau Juara”.

Dalam sambutannya, Wali Kota, H Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa limbah B3 medis dapat berasal dari berbagai kegiatan pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, praktik mandiri, hingga laboratorium.

Sementara limbah B3 nonmedis dapat berasal dari kegiatan bengkel, SPBU, industri, serta berbagai perusahaan lainnya.

Menurutnya, apabila tidak dikelola secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, limbah B3 berpotensi mencemari lingkungan serta menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Limbah B3 bukanlah limbah biasa. Apabila tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut dapat mencemari air, tanah dan udara. Dampaknya bukan hanya kita rasakan saat ini, tetapi juga dapat diwariskan kepada generasi yang akan datang,” ujarnya.

Baca Juga :  Dari Pancasila untuk Dunia, Menghidupkan Kembali Spirit Bandung di Kalangan Generasi Muda

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan ketentuan dan mekanisme dalam pengelolaan limbah B3. Pada prinsipnya, setiap pihak yang menghasilkan limbah wajib bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkannya, mulai dari penyimpanan yang aman hingga penyerahan kepada pihak atau fasilitas pengelolaan yang berwenang dan sesuai ketentuan.

“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Pengelolaan limbah B3 merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Untuk itu, wali kota mengajak seluruh pelaku usaha dan pengelola kegiatan agar semakin meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dengan memulai dari lingkungan usaha masing-masing.

Limbah B3 harus dipisahkan dan disimpan pada tempat yang aman sesuai ketentuan serta tidak dibuang secara sembarangan ke saluran air, sungai maupun lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Kasus Korupsi di Basarnas, YLBHI: Ada Kekacauan Koordinasi di KPK

Selain itu, ia mengajak pelaku usaha yang memiliki kemampuan lebih untuk turut memberikan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), baik dalam penyediaan sarana penyimpanan limbah, tempat sampah khusus, fasilitas pengangkutan maupun bentuk dukungan lainnya.

Wali Kota juga meminta organisasi profesi untuk berperan aktif mengingatkan dan mendorong para anggotanya agar senantiasa memenuhi ketentuan dalam pengelolaan limbah B3.

“Lubuk Linggau adalah rumah kita bersama. Menjaga lingkungan bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan investasi yang sangat mulia, investasi untuk kesehatan masyarakat, keberlanjutan usaha, menjaga nama baik dan kepercayaan, serta yang paling penting untuk masa depan anak-anak kita,” katanya.

Di akhir sambutannya, wali kota menyampaikan harapan kepada Dinas Lingkungan Hidup agar melakukan penataan kembali terhadap pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3.Tutup nya (Andiledi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x