Home » Headline » Ada Martabat Manusia Yang harus di Hormati di balik Aplikasi itu

Ada Martabat Manusia Yang harus di Hormati di balik Aplikasi itu

dito 16 Jun 2025 496

NasionalPos.com, Jakarta- Masih menyoroti masalah keberadaan driver online di kehidupan masyarakat Indonesia, menyikapi hal itu, maka Dr. Ferlansius Pangalila, SH., MH pengamat Transportasi. Kepada wartawan, Senin, 16 Juni 2025 di Jakarta, ia mengatakan bahwa dulu, masyarakat mengenal ekonomi sebagai aktivitas pasar yang jelas: ada pedagang, pembeli, dan pekerja dengan hak serta kewajiban yang diatur. Namun kini, semuanya bergerak cepat, tersembunyi di balik layar aplikasi. Kita memesan makanan, kendaraan, atau paket—semua dalam sekali sentuh. Praktis, efisien, dan murah.

“Tapi pernahkah  kita berhenti sejenak dan bertanya: siapa yang menanggung biaya sebenarnya dari kemudahan itu? Tentunya Di balik lalu lintas yang hiruk pikuk dan kecepatan layanan digital yang kita nikmati hari ini, ada wajah-wajah yang kerap luput dari perhatian: para pengemudi ojek dan sopir daring yang duduk diam menanti perintah dari layar ponsel mereka.”ucap  Dr. Ferlansius Pangalila, SH., MH yang juga alumnus Universitas Indonesia ini.

Menurutnya, mereka tidak sekadar mengantar barang dan manusia; mereka sedang mempertahankan hidup. Setiap suara notifikasi bukan sekadar informasi—itu adalah pintu rezeki, kadang satu-satunya untuk memberi makan anak, membayar sewa, atau menutup utang yang terus menumpuk. Mereka bekerja tanpa kepastian, tanpa perlindungan memadai, dan sering tanpa suara. Padahal, setiap tenaga yang mereka curahkan adalah bagian sah dari kerja manusia yang seharusnya dihargai, dilindungi, dan diupahkan secara adil. Dalam wajah-wajah lelah itu, terlihat  bagaimana sistem kadang gagal memenuhi tanggung jawab dasarnya: menempatkan martabat manusia di atas efisiensi ekonomi.

“Di sinilah kita melihat paradoks besar era digital. Teknologi, yang semestinya membebaskan manusia dari kerja kasar dan menyejahterakan banyak orang, justru melahirkan kelas pekerja baru yang tidak diakui. Mereka disebut “mitra”, bukan “pekerja”, agar perusahaan bisa lepas dari tanggung jawab hukum: tanpa kontrak kerja formal, tanpa jaminan sosial, tanpa perlindungan pendapatan minimum..”tukas Dr. Ferlansius Pangalila, SH., MH.

Baca Juga :  Bahas Digitalisasi Literasi, Komisi X Serap Aspirasi IKAPI dan GATBI

Padahal, lanjutnya, relasi mereka dengan platform digital sangat jelas: mereka bekerja, mengandalkan algoritma, mengikuti aturan main aplikasi, dan tak punya kuasa untuk menawar,  tidak hanya di Indonesia, itu terjadi, tetapi juga di banyak negara lain, bahkan negara-negara yang progresif mulai melakukan pembenahan. Inggris, Spanyol, serta sebagian negara bagian Amerika Serikat mulai mengakui hak-hak driver digital.

Mereka berhak atas cuti, perlindungan kecelakaan, dan penghasilan yang layak. Sedangkan di Indonesia dengan jutaan driver online yang menopang logistik kota besar masih tertinggal dalam hal ini. Yang lebih menyedihkan, sebagian dari besar pengguna setia layanan ini ikut terjebak dalam logika sistem.

“Sering kali kita mengeluh kalau pengemudi terlambat, kalau rute tidak sesuai, atau kalau pelayanan tidak ramah. Tapi kita lupa, mereka bekerja dalam tekanan yang luar biasa: sistem rating sepihak, insentif yang berubah-ubah, bahkan risiko pemblokiran akun secara otomatis jika performa dianggap menurun. Tidak sedikit dari mereka yang bekerja 12 jam lebih per hari, hanya untuk mengejar target harian yang kadang tidak realistis, Mereka tidak malas. Mereka hanya tak punya pilihan. “tuturnya.

Lebih lanjut Dr. Ferlansius Pangalila, SH., MH menuturkan, di sinilah negara seharusnya hadir, bukan hanya sebagai fasilitator teknologi, tapi sebagai pelindung keadilan. Mereka membutuhkan kerangka hukum nasional yang mengatur transportasi online secara komprehensif. Bukan hanya regulasi teknis seputar tarif atau batas wilayah, tetapi pengakuan status kerja, perlindungan sosial, mekanisme penyelesaian sengketa antara pengemudi online dengan perusahaan aplikasi, serta pemenuhan hak atas asuransi kesehatan, jaminan hari tua, dan upah minimum yang manusiawi.

Baca Juga :  Dinilai Tidak Responsif, & Memboroskan Anggaran Negara, PERAK Desak DPR RI Bubarkan Kompolnas

Bayangkan jika sistem algoritmik perusahaan bisa diaudit secara transparan, agar tidak terjadi ketimpangan atau pemutusan hubungan kerja sepihak hanya karena satu bintang hilang.

Lebih dari itu, imbuhnya, bayangkan jika sebagai masyarakat pengguna mulai menumbuhkan empati digital kesadaran bahwa di balik layanan murah dan cepat, ada manusia yang mengorbankan waktu, tenaga, dan kadang keselamatannya untuk memenuhi ekspektasi pengguna jasa mereka, pada masalah driver ojek online, saat ini, tidak sedang berbicara soal belas kasihan, melainkan sedang bicara soal keadilan. Keadilan berarti memberikan yang menjadi hak seseorang, bukan berdasarkan belas hati, tapi karena sistem menjamin martabat mereka. Tidak cukup hanya menyebut mereka “pahlawan digital” saat pandemi, lalu melupakan mereka ketika ekonomi kembali stabil.

“Teknologi bisa membantu manusia, tapi teknologi juga bisa memperalat manusia jika tidak dikendalikan oleh nilai-nilai yang adil. Di sinilah peran negara, masyarakat, dan korporasi harus bersinergi: membangun sistem yang menjunjung martabat mereka, bukan sekadar mengejar efisiensi dan profit, Para driver online itu bukan robot. Mereka tidak dibayar untuk sekadar patuh pada aplikasi. Mereka adalah manusia yang bekerja, berpeluh, dan berharap. Sama seperti kita.”pungkas Dr. Ferlansius Pangalila, SH., MH yang juga peneliti di bidang sosial dan hukum.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Mukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Pengamat: Target Pertumbuhan Ekonomi 6% Antara Harapan, Peluang dan Tantangannya

dito

20 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada tahun 2027 sebagai target yang ambisius, tetapi masih realistis untuk dikejar. Namun, 6 persen tidak akan datang secara otomatis. Pemerintah harus menciptakan sumber pertumbuhan baru di luar konsumsi pemerintah dan belanja APBN, demikian di sampaikan oleh Jan Prince Permata seorang pengamat ekonomi, kepada NasionalPos.com, Kamis, 20/8/2026 di …

x
x