Home » Headline » Adili Jokowi dan Kroninya Gunakan Dana 3 Juta USD Untuk Lemahkan KPK!!!

Adili Jokowi dan Kroninya Gunakan Dana 3 Juta USD Untuk Lemahkan KPK!!!

Dhio Justice Law 08 Agu 2025 451

Oleh: Ridwan Umar

(Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)

 

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan Sekretaris Jendral PDI-P, Hasto Kristiyanto membongkar penggunaan dana sebesar 3 juta USD oleh Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Presiden RI ke-7 untuk menggolkan Undang-Undang No.19 tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 30 tahun 2003 tentang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perubahan UU KPK atau revisi KPK dinilai publik sebagai bentuk pelemahan KPK.

Dalam platform Tiktok di akun @lambemerah_2, Hasto mengawali pengungkapan kasus itu dengan menceritakan pertemuannya dengan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan di sebuah acara pidato Pemilu dan Jalan Kebudayaan oleh Prof. Sulistyowati di  Universitas Indonesia (UI) pada 7 Mei 2024.

Saat itu, Novel mengkonfirmasi, apakah benar revisi UU KPK yang melemahkan lembaga anti rasuah itu diotaki PDI-P? Hasto dengan tegas membantahnya. Selanjutnya, Hasto pun mengisahkan pertemuannya dengan Jokowi (saat masih Presiden RI) di Istana Negara. Pertemuan itu menjelang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Walikota Solo dan Bobby Nasution sebagai calon Walikota Medan. Pada kesempatan itu, Hasto menanyakan keseriusan Jokowi untuk pencalonan Gibran dan Bobby.

Kepada Jokowi, Hasto pun mengungkapkan kekawatirannya atas potensi suap dan gratifikasi terhadap Gibran dan Bobby jika menjadi pejabat publik. Mendengar itu, Jokowi hanya terdiam.

Beberapa saat kemudian, kata Hasto, dia ditemui seorang menteri yang mengatakan sudah mendapat arahan dari Jokowi untuk merevisi UU KPK. Diantara pasal yang akan direvisi di dalam UU KPK tersebut adalah pimpinan KPK tidak otomatis menjadi penyidik serta beberapa pasal yang tidak memungkinkan penyidik independen untuk bergabung di KPK. Untuk itu, Hasto menyarankan si menteri untuk menggalang dukungan di parlemen.

Namun, si menteri juga menyatakan akan disiapkan dana 3 juta dollar AS atau setara sekitar Rp.42,408 M (kurs dollar AS sebesar Rp 14.136,4134 pada 2019), untuk menggolkan revisi UU KPK tersebut. “Saat itu, Pak menteri yang jadi kepercayaan Pak Jokowi itu menyampaikan bahwa kira-kira akan diperlukan dana 3 juta US dollar untuk menggolkan revisi UU KPK, dan kenapa berjalan mulus? Karena Presiden Jokowi punya kepentingan untuk melindungi Mas Gibran dan Mas Bobby. Maka, sejarah mencatat revisi UU KPK itu dilaksanakan sebelum Pilkada serentak dilaksanakan, dimana Mas Gibran dan Mas Bobby menjadi walikota. Maka, ketika terpilih jadi walikota, maka amanlah karena KPK sudah dilemahkan,” terang Hasto.

Hasto mengakhiri kalimatnya dengan menyatakan semua yang diungkap itu adalah benar dan siap dipertanggungjawabkan secara politik dan hukum. Bahkan, Hasto siap mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Usut Megaskandal ‘Proyek’ Pelemahan KPK

Menyimak pernyataan Hasto tersebut, tampaknya bukan sebuah dusta. Sebab, selain Hasto berani mempertanggungjawabkan secara hukum, juga kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Selain itu, Hasto dengan jelas menyebut angka 3 juta USD untuk menggolkan revisi UU KPK dan sudah menyebut seorang menteri kepercayaan Jokowi, meski tak menyebut nama.

Baca Juga :  Panglima TNI Didesak Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Atas dasar itu pula, maka kini rakyat menuntut Presiden Prabowo untuk turun tangan dengan memerintahkan penegak hukum yang ada di bawahnya agar segera mengusut tuntas megaskandal tersebut serta menyeret Jokowi dan kroninya yang terlibat ke meja hijau. Apalagi, jika pelemahan KPK untuk kepentingan keluarga Jokowi, itu berarti potensi dijerat UU anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Maka, tak heran jika Jokowi menjadi rangking kedua pejabat terkorup di dunia versi OCCRP (Organised Crime and Corruption Reporting Project).

Adapun hal yang harus diusut, yakni darimana dan kepada siapa saja dana 3 juta USD itu mengalir. Serta siapa menteri kepercayaan Jokowi yang dimaksud Hasto. Karena publik yakin ada kroni Jokowi lainnya yang terlibat, maka penegak hukum harus mengusut semua tanpa pandang bulu.

Korupsi Marak, Rakyat Jadi Korban

Desakan rakyat itu bukannya tanpa dasar, usai UU KPK di revisi korupsi makin marak dengan jumlah kerugian negara makin besar. Diantaranya kasus korupsi PT Timah dengan kerugian negara sebesar Rp 300 T, PT ASABRI sebesar Rp 22,78 T, dan kasus PT Pertamina dengan kerugian negara sebesar Rp 968,5 T.

Kasus korupsi pasca revisi UU KPK makin diperparah dengan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), yang melibatkan mantan pejabat MA Zarof Ricar terbukti menerima suap berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah ataupun mata uang asing dan emasdenga nilai total uang yang ditemukan di rumah Zarof mencapai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram.

Akibat maraknya korupsi tersebut, terjadi defisit anggaran negara yang memaksa pemerintah harus berhutang dengan total nilai pinjaman per Januari 2025 sebesar 427,2 miliar dolar.

Sementara, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka kemiskinan di Indonesia mencapai 23,85 juta jiwa atau 8,47% per Maret 2025. Sedangkan jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,28 juta jiwa atau 4,76% per Februari 2025.

Disaat rakyat menderita, pemerintah menerapkan pajak mulai dari pedagang eceran, listrik, reparasi mobil dan sepeda motor, pertanian, hingga akomodasi makanan dan minuman.

Memilukannya, tanah milik rakyat yang dianggap terbengkalai selama 2 tahun akan diambil alih oleh negara, hingga pemblokiran rekening yang dianggap pasif atau tak digunakan selama 3 bulan berturut-turut.

Kisah tragis akibat korupsi dialami rakyat seperti terjadi di Cianjur, Jawa Barat di acara pernikahan anak gubernur Jawa Barat Dede Mulyadi atau akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM). Ribuan rakyat berebut makan gratis di acara tersebut hingga mengakibatkan 3 korban tewas, masing-masing bernama Vania Aprilia (8) warga Kab. Garut, Dewi Jubaidah (61) warga Jakarta Utara dan seorang polisi, Bripka Cecep Saeful Bahri.

Baca Juga :  Perpub/Perkada RDTR Kabupaten Bandung Tercepat dan Terbanyak

Korban Jiwa Berjatuhan Demi Negeri Bebas Korupsi

Keberadaan KPK merupakan amanat reformasi. Rakyat masih ingat, tema utama reformasi yang akhirnya membuat Presiden Suharto mengundurkan diri serta dijadikan tersangka adalah soal KKN.

Peristiwa reformasi tahun 1998 itu menyebabkan ribuan korban jiwa dan materi termasuk terjadinya pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM). Itulah harga yang harus dibayar dalam sebuah gerakan revolusi akibat lunturnya kepercayaan publik pada rezim berkuasa.

Pasca reformasi, di era Presiden Megawati, KPK dibentuk pada tahun 2002 agar pemberantasan korupsi berjalan efektif. Namun, tetiba Jokowi datang melemahkan KPK demi kepentingan keluarganya.

Lantaran itu, massa yang dimotori mahasiswa di daerah maupun di Jakarta melakukan aksi bertajuk #ReformasiDikorupsi menolak revisi UU KPK pada September 2019 lalu. Tak hanya mahasiswa, para guru besar dari perguruan tinggi pun turun dan ikut mendukung aksi tersebut.

Kala itu, mahasiswa pun menyampaikan mosi tidak percaya kepada parlemen, namun UU KPK tetap direvisi di parlemen. Bahkan, ada 183 mahasiswa dari sejumlah universitas yang mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak diterima.

Dalam aksi yang dimulai 23-30 September 2019 itu digelar diberbagai kota besar, diantaranya di Malang, Surabaya, Makassar, Semarang, Bandung, Denpasar, Kendari, Tarakan, Samarinda, Palu hingga Aceh.

Di Jakarta, sekitar 90 demonstran dilarikan ke RSPP (Rumah Sakit Pusat Pertamina) dan 3 diantaranya mengalami luka serius di kepala hingga harus dirawat intensif. Sementara, aksi serupa di daerah lainnya juga menelan korban yang tak sedikit.

Menurut catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), terdapat lima korban meninggal dalam aksi tersebut. Yakni, Yusuf Kardawi dan Immawan Randi (Mahasiswa Univ. Halu Oleo), Maulana Suryadi (pemuda asal Tanah Abang, Jakarta), Akbar Alamsyah (pelajar) serta Bagus Putra Mahendra (pelajar).

Nah, dengan banyaknya korban jiwa dan materi rakyat dikorbankan demi negeri ini terbebas dari korupsi, apakah Presiden Prabowo masih mau abai? Ingat janji Prabowo yang mau mengejar koruptor meski ke Antartika dan Prabowo pun telah berjanji tak akan rela rakyatnya miskin. Rakyat yakin Prabowo yang berjiwa reformis dan Pancasilais pasti memegang komitmennya itu dan tak ada lagi Indonesia Cemas.

 

Wallahualam bissawab.

(Tulisan ini digali dari berbagai sumber) (*)

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

x
x