Home » Headline » AOMKI Gelar Aksi Unjuk Rasa Tunda Pengesahan RUU Omnibus Kesehatan Di DPR RI

AOMKI Gelar Aksi Unjuk Rasa Tunda Pengesahan RUU Omnibus Kesehatan Di DPR RI

dito 08 Jul 2023 106

NasionalPos.com, Jakarta– Aliansi Organisasi Mahasiswa Kesehatan Indonesia (AOMKI) yang diwakili 7 Ikatan Organisasi Mahasiswa Kesehatan, Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), organisasi kaum muda, dan kelompok masyarakat sipil dengan jumlah lebih dari lebih dari 100 massa aksi harus turun ke jalan mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Omnibus Law sektor Kesehatan.

Hal itu, mereka  lakukan setelah berbagai aspirasi dan masukan yang telah diberikan mahasiswa, kaum muda, dan kelompok masyarakat sipil hanya ditanggapi secara normatif dengan mengesampingkan partisipasi masyarakat yang bermakna.

Transparansi kepada publik pun sebatas formalitas, misalnya draft RUU Omnibus Kesehatan yang ditetapkan pada rapat kerja tanggal 19 Mei 2023 yang tidak transparan, padahal draft tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan.

Bukan hanya itu, pun terdapat poin krusial dan mendasar yang tidak berpihak kepada masyarakat yang utamanya dalam menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan menjawab tantangan kesehatan masyarakat di masa mendatang, demikian disampaikan salah seorang orator, yang menyampaikan orasinya di atas mobil komando di depan luar Gedung DPR RI, Jumaat, 7 Juli 2023 kemaren.

“Apabila pemerintah benar-benar berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia, seharusnya RUU Kesehatan ini hadir dengan substansi yang konkrit yang dapat memastikan masyarakat hidup sehat, tetap sehat, dan bertambah sehat melalui pengendalian atas hal-hal yang berisiko menimbulkan masalah kesehatan di masyarakat.”Tukasnya.

Baca Juga :  Kasdim 0825/Banyuwangi Tinjau Progres Program Rutilahu wilayah Koramil Kota Dan Koramil Glagah

Menurutnya, RUU Omnibus Kesehatan ini juga tidak memberikan kepastian adanya dukungan anggaran setelah adanya penghapusan Mandatory Spending. Tentu hal ini kontradiktif dengan wacana perbaikan dan penguatan sistem kesehatan nasional.

Upaya penghapusan Mandatory Spending menunjukkan Pemerintah lepas tangan untuk menjamin dan memastikan tersedianya pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, terealisasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil serta berdaya guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya yang sebelumnya telah diperjuangkan dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“ Dari kondisi tersebut, maka kami Aliansi Organisasi Mahasiswa Kesehatan Indonesia (AOMKI), Indonesian Youth Council For Tactical Changes (IYCTC), dan organisasi masyarakat sipil, menyampaikan tuntutan kepada semua anggota DPR RI, agar menunda  menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Omnibus Law sektor Kesehatan sekarang juga.”Tandasnya.

Selain itu, sambungnya, ada beberapa tuntutan yang  juga di sampaikan di aksi ini sebagai berikut :

  1. Pemerintah dan DPR RI untuk mengedepankan asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang bermakna selama penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan, membuka kepada publik naskah terbaru RUU Kesehatan serta memberikan penjelasan terhadap masukan-masukan yang sudah diberikan sebelumnya.
  2. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengesahan RUU Omnibus Kesehatan sampai dengan:Terdapat pengaturan determinan kesehatan, yaitu lingkungan dan pengendalian zat adiktif rokok secara konkrit, bukan sekadar formalitas termasuk diantaranya melarang iklan, promosi dan sponsorship rokok serta memberikan batasan ruang bebas merokok, serta mengatur maupun meningkatkan anggaran dalam mandatory spending dalam RUU Omnibus Kesehatan.
Baca Juga :  Polresta Malang Kota Siagakan 3000 lebih Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada 2024

“Kami mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law sektor Kesehatan, dan menolak tidak transparannya proses penyusunan, partisipasi yang tidak bermakna, serta mengesampingkan hal krusial dan mendasar.”pungkas si Orator tersebut, mengakhiri orasinya.

Aksi berlangsung tertib dan damai, meskipun di tengah guyuran hujan, para peserta aksi tetap bertahan dengan semangat dan militansinya tak tergoyahkan oleh guyuran hujan,

Mereka bertekad akan terus berjuang untuk mendesak agar DPR RI bersama Presiden Jokowi menunda pengesahan RUU Kesehatan yang dianggap masih mengundang polemik dan bahkan meresahkan masyarakat, terutama masyarakat disektor Kesehatan, yakni dokter maupun pekerja tenaga Kesehatan lainnya.

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x