Home » Headline » Aparat Pemerintah Jangan Sampai Kalah Dengan Penguasa Lahan Bangunan Tidak Berijin, Bongkar Segera Bangunan Tak Berijin di Duri Kepa Jakbar

Aparat Pemerintah Jangan Sampai Kalah Dengan Penguasa Lahan Bangunan Tidak Berijin, Bongkar Segera Bangunan Tak Berijin di Duri Kepa Jakbar

dito 25 Mei 2023 121

NasionalPos.com, Jakarta– Berawal dari adanya keberadaan bangunan tidak berijin  berada lahan tak bertuan status kepemilikannya  seluas 3000 m2, yang terletak di kawasan di Jalan Kepa Duri Emas, RT 02 RW 04 Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Adm Jakarta Barat, yang dalam kurun waktu 20 tahun lalu, lahan tersebut sudah dihuni sebanyak 100 kepala keluarga dengan 300 jiwa, tidak jelas siapa yang mengijinkan mereka untuk menghuni lahan tersebut, tapi kenyataannya dilahan tersebut sudah berdiri bangunan permanen tanpa ijin dengan fasilitas air dan listrik,

Sedangkan kegiatan usaha beberapa dari penghuni lapak adalah melakukan kegiatan jual beli barang bekas (bongkaran rumah, kardus, koran, alak elektronik, dsb) yang mengganggu lintas jalan warga sekitar demikian disampaikan Roy, SH pengacara publik kepada wartawan, Kamis, 25/5/2023 di Jakarta.

“Nah, Tahun lalu tepatnya 1 februari 2022 seluruh hunian lapak di lahan tersebut, terbakar diduga akibat hubungan singkat listrik yang memang sudah diduga adanya pencurian dan instalasi yang tidak dengan standar yang seharusnya digunakan.”ungkap Roy.

Adapun dampak dari kebakaran tersebut Lanjut Roy, mengakibatkan munculnya rasa ketakutan dan bahkan traumatik, bagi warga penghuni pemukiman yang hanya terpisah jarak lebar jalan sekitar 4 meter, beruntung pada saat itu, petugas DAMKAR melakukan pemadaman dengan kesigapan yang baik sehingga kebakaran tidak meluas dan tidak dialami warga penghuni pemukiman dengan bangunan yang ber -IMB (Berijin) dan sudah lebih dari 25 tahun, akan tetapi rasa trauma terhadap kejadian kebakaran tersebut, sampai sekarang tidak pernah hilang begitu saja.

“Masalahnya sekarang, sekitar awal tahun 2023 lalu, tiba-tiba saja, lahan itu mulai dicoba untuk dibangun oleh ‘sekelompok’ orang yang berniat menyewakan kembali kepada orang orang yang berniat tinggal dan berusaha di tempat tersebut, dengan mendirikan bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), situasi inilah yang menimbulkan keresahan warga yang tinggal di sekitar lahan tersebut.”tukas Roy.

Menurut Roy, keresahan warga itu muncul, bukan hanya dikarenakan belum hilangnya rasa traumatic pada bencana kebakaran tahun lalu yang menimpa penghuni lahan tersebut bakal berulang, melainkan warga juga merasa terganggu oleh munculnya kekotoran lingkungan akibat dari hunian tak berijin tersebut, yang juga dibangun dengan mengabaikan azas kebersamaan hidup dengan warga sekitar, misalnya tidak membangun fasilitas kebersihan, saluran air yang benar, sehingga rentan terhadap munculnya banjir di musim hujan.

Baca Juga :  Polri Bantu Royal Thai Police Tangkap Buronan Bandar Narkoba nomor 1

Selain itu, imbuh Roy, adanya keinginan warga untuk menegakkan peraturan daerah yang mengatur mengenai perijinan mendirikan bangunan, mestinya diterapkan tanpa pandang bulu, sebab dengan dikeluarkannya ijin tersebut, tentunya melalui persyaratan kelayakan terhadap bangunan yang akan didirikan, serta memberikan keamanan maupun kenyamanan, tidak hanya bagi penghuni bangunan melainkan juga bagi penghuni yang berada di sekitar berdirinya bangunan tersebut.

“Penolakan warga tersebut, ditindaklanjuti dengan membuat laporan melalui pelaporan ONLINE JAKI atas kegiatan kegiatan pembangunan di lahan yang tidak berijin, alhamdulilah laporan warga tersebut yang dikuasakan kepada kantor hukum kami, direspon oleh pihak Kecamatan Kebon Jeruk dengan mengeluarkan rekomendasi teknis untuk pembongkaran bangunan tak berijin yang ada di lahan tersebut.”tutur Roy, SH.

Bahkan, sambung Roy, satpol PP Jakarta Barat telah memasang pita segel di lahan dan bangunan tak berijin tersebut, akan tetapi, tindakan Satpol PP tersebut diabaikan oleh pihak yang mengaku menguasai lahan tersebut, tidak hanya itu, mereka berusaha menghalang-halangi oknum satpol PP yang mendatangi lokasi tersebut, dan bahkan anehnya aparat pemerintah yang digaji oleh uang rakyat itu, tidak bisa berbuat apa-apa, serta membiarkan begitu saja penghuni bangunan tanpa ijin itu tetap ada, dengan fasilitas listrik yang telah disediakan oleh oknum petugas PLN.

Nah lanjut Roy, untuk petugas PLN sebenarnya sudah ingin mencabut instalasi listrik yang sudah terpasang, namun pihak PLN pun menunggu tindakan dari Satpol PP, atas kondisi tersebut, pihaknya sudah bersurat ke Sudin Cipta Karya Tata Ruang & Pertanahan (Citata) Kota Adm Jakarta Barat, kemudian surat pengaduan tersebut, ditanggapi oleh Sudin Citata Kota Adm Jakarta Barat dengan bersurat kepada Satpol PP Jakarta Barat tertanggal 29 November 2022 lalu mengenai langkah Bongkar Paksa terhadap bangunan tanpa ijin tersebut sesuai rekomtek yang dikeluarkan oleh Camat Kebon Jeruk,

Baca Juga :  Para Lurah Di kumpulkan Oleh Pemprov DKI Jakarta, Ingatkan Warga Tak Berjudi Online

Jika mencermati kondisi tersebut, menurut Peraturan Pemerintah no.16 Tahun 2018 tentang Satpol PP memiliki tugas, menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum, mestinya Satpol PP segera melaksanakan rekomtek yakni membongkar bangunan tersebut, dan tidak membiarkan penghuni dan bangunan tanpa ijin yang melanggar Perda.

“Tapi kenyataannya, Satpol PP tidak membongkar bangunan tersebut sampai sekarang, tindakan mereka diduga melanggar Peraturan Pemerintah tersebut, karena itu kami bakal tidak tinggal diam, jika tidak segera bangunan tersebut dibongkar, maka kami laporkan pada pihak-pihak yang lebih wewenang untuk membongkar bangunan tak berijin tersebut, serta siapapun oknum satpol PP yang coba-coba menghalangi pelaksanaan rekomtek dengan alasan apapun, kami juga melaporkan ke Pemprov DKI Jakarta atau instansi berwenang, agar oknum tersebut dicopot sebagai anggota Satpol PP, Indonesia negara hukum,  aparat pemerintah jangan sampai kalah dengan mereka yang melanggar Peraturan Daerah dan HAM.”tukas Roy.

Sementara itu, Dihubungi terpisah, ketua Satker Ulama Jakarta Barat yang kerap dipanggil Bang Moo, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa mencermati persoalan ini sesungguhnya merupakan hal yang mudah, apabila aparat pemerintah segera merespon dengan bergerak langsung melakukan pembongkaran terhadap bangunan tak berijin tersebut, sehingga tidak terkesan pembiaran.

“Adanya aparat Satpol PP kemudian tidak adanya tindakan konkrit, membuat warga menduga duga adanya modus. Tentunya dugaan seperti itu tidak perlu terjadi jika ketegasan bertindak dilakukan aparat, intinya kami sangat berharap aparat pemerintah jangan sampai kalah dengan penguasa lahan bangunan liar tersebut, segera bongkar bangunan tak berijin itu sekarang juga!!”pungkas Bang Moo.

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

Sawah, Kandang dan Laut: Ancaman Nyata bagi Oligarki

Dhio Justice Law

02 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia terlalu lama diajarkan bahwa kekuasaan hanya lahir dari partai politik, parlemen, dan istana. Padahal dalam sejarah bangsa mana pun, kekuasaan sejati selalu berdiri di atas penguasaan ekonomi. Dan hari ini, ekonomi Indonesia terlalu banyak dikuasai segelintir elite. Oligarki tidak selalu tampil dengan wajah menakutkan. Kadang …

Marwah Daud: Saatnya Gerakan Ekonomi Rakyat Rontokkan Oligarki

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan asisten peneliti Unesco dan World Bank, Dr. Marwah Daud Ibrahim menyerukan Rakyat Indonesia untuk bangkit dan melawan oligarki melalui Gerakan Ekonomi Rakyat. Seruan itu dilontarkan Marwah Daud saat menjadi nara sumber Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI …

x
x