Home » Headline » Bebaskan Terdakwa Ike Kusumawati dari Dugaan Kriminalisasi Dengan Bukti Palsu

Bebaskan Terdakwa Ike Kusumawati dari Dugaan Kriminalisasi Dengan Bukti Palsu

dito 05 Jun 2025 313

NasionalPos.com, Jakarta- Dalam persidangan perkara dengan terdakwa Ike Kusumawati, di sinyalir terdapat dugaan penggunaan bukti palsu pada dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adapun dugaan itu dapat di buktikan dengan adanya dua dokumen yang digunakan oleh Edy Saputra sebagai pelapor sekaligus adik ipar terdakwa Ike Kusumawati untuk menjerat kliennya, secara tidak sah, serta hal itu juga sudah dibantah di persidangan pekan lalu, namun rupanya hal itu tidak mendapat perhatian atau bahkan tidak menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam menjatuhkan Vonis kepada terdakwa Ike Kusumawati selama 10 bulan, demikian di ungkapkan Erdi Surbakti, SH, kepada wartawan, Kamis, 5 Juni 2025 di Jakarta.

“Padahal pada pemeriksaan saksi Raden Nuh di dalam persidangan, Raden Ruh yang juga merupakan suami dari terdakwa Ike Kusumawati, terungkap bahwa salah satu bukti utama yang dijadikan dasar laporan pelapor Edi Syahputra ternyata palsu, dan manipulatif sehingga tidak dapat di pertanggung jawabkan secara keabsahannya, karena itu sudah sepatutnya, gugatan terhadap klien kami Ike Kusumawati batal demi hukum, ” ungkap Erdi Surbakti.

Dalam kesempatan ini, Erdi juga mengatakan bahwa temuan fakta ini juga telah dilaporkan ke penyidik di Polda Metro Jaya melalui laporan polisi nomor STTLP/B/2555/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2025, sehingga dengan adanya laporan tersebut, pihaknya melakukan Banding atas vonis Hukum yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 10 bulan tahanan ke terdakwa Ike Kusumawati, dan dirinya juga mendesak agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan Banding atas perkara tersebut, yakni dengan membebaskan Ike Kusumawati dari seluruh tuduhan, serta merehabilitasi nama baik kliennya Ike Kusumawati akibat dari perkara tersebut.

Baca Juga :  Penulisan Ulang Sejarah dan Air Mata di Parlemen

“Barang bukti palsu tersebut, sudah kami laporkan dan sudah diterima oleh Polda Metro Jaya, sehingga kami menuntut dan mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat mengabulkan permohonan Banding yang kami ajukan atas vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, selain itu, dengan vonis hukum tersebut, kami juga menduga adanya kriminalisasi terhadap sdri Ike Kusumawati , di karenakan jaksa mendakwa dan menuntut dengan bukti palsu,” Tukas Erdi.

Menurut Erdi, pada perkara yang menjadikan kliennya Ike Kusumawati sebagai terdakwa, adalah adanya dua bukti utama yang dipermasalahkan dalam perkara ini yakni slip setoran senilai Rp 2 miliar dari Bank Central Asia (BCA) Cabang Bidakara yang diklaim jaksa sebagai “uang titipan dua bulan”.
Namun, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa dalam rekening koran penerima di Bank BTN tidak ditemukan adanya catatan atau keterangan apa pun yang menyebutkan uang tersebut sebagai titipan.

“Slip itu sudah kami periksa dan telah dibuktikan pada persidangan di PN Jakarta Selatan, bahwa tidak ada remark atau berita apa pun tentang ‘uang titipan’. Rekening koran klien kami juga tidak mencantumkan itu. Artinya, slip tersebut telah dimanipulasi untuk mendukung narasi pelapor,” tegas Erdi.

Kemudian , lanjut Erdi, bahwa bukti kedua adalah surat pernyataan bertanggal 5 April 2020 yang disebut-sebut dibuat dan ditandatangani oleh Raden Nuh, yang menyatakan bahwa dari uang Rp 2,1 miliar yang dikirim oleh pelapor Edi Syahputra, terdapat hak senilai Rp 1,1 miliar untuknya.
Akan tetapi, dalam persidangan pada 14 April 2025, di bawah sumpah, Raden Nuh menyatakan surat tersebut tidak pernah ada, bahkan di persidangan, saudara Raden Nuh membantah keras pernah membuat, menandatangani, atau mengetahui isi surat itu. Ia tidak tahu menahu. Jadi, bagaimana mungkin jaksa tetap mendakwa Ike Kusumawati dengan menggunakan surat palsu itu?

Baca Juga :  Pushidrosal adakan sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Atas dasar itu, maka pihaknya bersama tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Ike demi menjaga integritas peradilan dan mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, namun ternyata permintaan pihaknya di tolak, dan bahkan siding tetap dilanjutkan dan kemudian Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada kliennya Sdri Ike Kusumawati selama 10 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni selama 3 Tahun 6 Bulan.

“ Para penegak hukum selalu diingatkan untuk bersikap objektif, profesional, apalagi dalam mengambil keputusan penting seperti menahan seseorang. Bagaimana mungkin seseorang bisa ditahan berdasarkan bukti palsu yang bahkan tidak pernah ada? Jika Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan ini dan menjatuhkan vonis hukum berdasarkan bukti palsu, maka bukan hanya kami yang meragukan integritas majelis hakim, tapi masyarakat pun akan meragukannya, serta tentunya dengan kondisi tersebut, majelis hakim PN Jaksel patut di periksa oleh Komisi Yudicial, dan kami tetap sangat berharap dengan adanya putusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan Banding kami, Bebaskan Ike Kusumawati dari dugaan Kriminalisasi melalui bukti palsu” pungkas Erdi.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

Poros Rawamangun siap Mengawal Tugas Amanah Kapolri Baru, Polri Bersama Rakyat

dito

05 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Keberlanjutan kepemimpinan di Korps Bhayangkara resmi bergulir usai Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) lalu, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 2021. Momen pergantian pucuk pimpinan ini disambut oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk …

Nasabah klaim dirugikan dalam kredit BPR Arto moro,ketua KANNI semarang soroti dugaan ketidakberesan,nasabah ns berjuang mencari keadilan

Indri Kalteng

05 Okt 2026

    SEMARANG, JAWA TENGAH — http://Nasionalpos.com// Persoalan kredit antara seorang nasabah berinisial NS, perempuan berusia 62 tahun, dengan BPR Arto Moro Semarang mendapat sorotan dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang, Johanes Krisnantoro (JK). NS, warga Perumahan Wanamukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengaku mengalami persoalan berkepanjangan terkait fasilitas kredit yang diperolehnya …

x
x