Home » Headline » Bebaskan Terdakwa Ike Kusumawati dari Dugaan Kriminalisasi Dengan Bukti Palsu

Bebaskan Terdakwa Ike Kusumawati dari Dugaan Kriminalisasi Dengan Bukti Palsu

dito 05 Jun 2025 233

NasionalPos.com, Jakarta- Dalam persidangan perkara dengan terdakwa Ike Kusumawati, di sinyalir terdapat dugaan penggunaan bukti palsu pada dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adapun dugaan itu dapat di buktikan dengan adanya dua dokumen yang digunakan oleh Edy Saputra sebagai pelapor sekaligus adik ipar terdakwa Ike Kusumawati untuk menjerat kliennya, secara tidak sah, serta hal itu juga sudah dibantah di persidangan pekan lalu, namun rupanya hal itu tidak mendapat perhatian atau bahkan tidak menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam menjatuhkan Vonis kepada terdakwa Ike Kusumawati selama 10 bulan, demikian di ungkapkan Erdi Surbakti, SH, kepada wartawan, Kamis, 5 Juni 2025 di Jakarta.

“Padahal pada pemeriksaan saksi Raden Nuh di dalam persidangan, Raden Ruh yang juga merupakan suami dari terdakwa Ike Kusumawati, terungkap bahwa salah satu bukti utama yang dijadikan dasar laporan pelapor Edi Syahputra ternyata palsu, dan manipulatif sehingga tidak dapat di pertanggung jawabkan secara keabsahannya, karena itu sudah sepatutnya, gugatan terhadap klien kami Ike Kusumawati batal demi hukum, ” ungkap Erdi Surbakti.

Dalam kesempatan ini, Erdi juga mengatakan bahwa temuan fakta ini juga telah dilaporkan ke penyidik di Polda Metro Jaya melalui laporan polisi nomor STTLP/B/2555/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2025, sehingga dengan adanya laporan tersebut, pihaknya melakukan Banding atas vonis Hukum yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 10 bulan tahanan ke terdakwa Ike Kusumawati, dan dirinya juga mendesak agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan Banding atas perkara tersebut, yakni dengan membebaskan Ike Kusumawati dari seluruh tuduhan, serta merehabilitasi nama baik kliennya Ike Kusumawati akibat dari perkara tersebut.

Baca Juga :  Legislator Desak Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 Untuk Anak

“Barang bukti palsu tersebut, sudah kami laporkan dan sudah diterima oleh Polda Metro Jaya, sehingga kami menuntut dan mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat mengabulkan permohonan Banding yang kami ajukan atas vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, selain itu, dengan vonis hukum tersebut, kami juga menduga adanya kriminalisasi terhadap sdri Ike Kusumawati , di karenakan jaksa mendakwa dan menuntut dengan bukti palsu,” Tukas Erdi.

Menurut Erdi, pada perkara yang menjadikan kliennya Ike Kusumawati sebagai terdakwa, adalah adanya dua bukti utama yang dipermasalahkan dalam perkara ini yakni slip setoran senilai Rp 2 miliar dari Bank Central Asia (BCA) Cabang Bidakara yang diklaim jaksa sebagai “uang titipan dua bulan”.
Namun, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa dalam rekening koran penerima di Bank BTN tidak ditemukan adanya catatan atau keterangan apa pun yang menyebutkan uang tersebut sebagai titipan.

“Slip itu sudah kami periksa dan telah dibuktikan pada persidangan di PN Jakarta Selatan, bahwa tidak ada remark atau berita apa pun tentang ‘uang titipan’. Rekening koran klien kami juga tidak mencantumkan itu. Artinya, slip tersebut telah dimanipulasi untuk mendukung narasi pelapor,” tegas Erdi.

Kemudian , lanjut Erdi, bahwa bukti kedua adalah surat pernyataan bertanggal 5 April 2020 yang disebut-sebut dibuat dan ditandatangani oleh Raden Nuh, yang menyatakan bahwa dari uang Rp 2,1 miliar yang dikirim oleh pelapor Edi Syahputra, terdapat hak senilai Rp 1,1 miliar untuknya.
Akan tetapi, dalam persidangan pada 14 April 2025, di bawah sumpah, Raden Nuh menyatakan surat tersebut tidak pernah ada, bahkan di persidangan, saudara Raden Nuh membantah keras pernah membuat, menandatangani, atau mengetahui isi surat itu. Ia tidak tahu menahu. Jadi, bagaimana mungkin jaksa tetap mendakwa Ike Kusumawati dengan menggunakan surat palsu itu?

Baca Juga :  Promosikan ASN Dari Luar Jakarta, Kebijakan Tak Hargai Karir ASN DKI Jakarta

Atas dasar itu, maka pihaknya bersama tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Ike demi menjaga integritas peradilan dan mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, namun ternyata permintaan pihaknya di tolak, dan bahkan siding tetap dilanjutkan dan kemudian Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada kliennya Sdri Ike Kusumawati selama 10 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni selama 3 Tahun 6 Bulan.

“ Para penegak hukum selalu diingatkan untuk bersikap objektif, profesional, apalagi dalam mengambil keputusan penting seperti menahan seseorang. Bagaimana mungkin seseorang bisa ditahan berdasarkan bukti palsu yang bahkan tidak pernah ada? Jika Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan ini dan menjatuhkan vonis hukum berdasarkan bukti palsu, maka bukan hanya kami yang meragukan integritas majelis hakim, tapi masyarakat pun akan meragukannya, serta tentunya dengan kondisi tersebut, majelis hakim PN Jaksel patut di periksa oleh Komisi Yudicial, dan kami tetap sangat berharap dengan adanya putusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan Banding kami, Bebaskan Ike Kusumawati dari dugaan Kriminalisasi melalui bukti palsu” pungkas Erdi.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Tantangan Menteri Pertahanan RI ditengah Isu Agama dan Konflik Papua

Dhio Justice Law

22 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera)   NasionalPos.com, Jakarta – Beberapa hari terakhir, negeri tercinta ini dihadapkan pada isu sensitif soal agama dan masalah konflik Papua . Jika pemerintah salah atau abai dalam menangani hal tersebut, maka kedaulatan NKRI taruhannya. Ironisnya, isu agama dan kondisi Papua mencuat di tengah konflik global akibat perang Iran Vs …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

x
x