Home » Headline » Bupati Pati Sudewo Penuhi Panggilan KPK

Bupati Pati Sudewo Penuhi Panggilan KPK

dito 27 Agu 2025 528

NasionalPos.com, Jakarta-

Bupati Pati Sudewo akhirnya memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rabu (27/8/2025).

Sudewo tiba didampingi kuasa hukumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu sekitar pukul 09.42 WIB.

Ia mengenakan kemeja batik bernuansa coklat dan masker medis biru muda di wajahnya. Ia berjalan cepat, tetapi terhenti akibat kerumunan wartawan.

Ia hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Ya memenuhi panggilan, memenuhi panggilan. Sebagai saksi,” ujar Sudewo kepada awak media.

Saat ditanya mengenai persiapan sebelum pemeriksaan, Sudewo menegaskan dirinya tidak membawa dokumen tambahan.

 

“Nggak ada berkas,” katanya singkat.

 

Ketika dicecar lebih jauh mengenai kemungkinan status hukum bila ditetapkan tersangka atau isu pengembalian uang yang disebut-sebut terkait kasus tersebut, Sudewo memilih tidak memberikan jawaban.

Baca Juga :  Pembentukan Pansus Aset Disahkan Di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta

 

“Terima kasih,” ujarnya sambil berlalu.

 

Menanggapi aksi masyarakat Pati yang sempat menggelar demonstrasi hingga mengirimkan surat kepada KPK, Sudewo hanya berkomentar singkat.

 

“Ya semoga baik-baik saja, semoga baik-baik saja,” katanya.

Nama Sudewo sebelumnya muncul dalam persidangan kasus yang melibatkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, serta pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut lembaganya menyita uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo, termasuk barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

 

Namun, Sudewo membantah menerima uang tersebut. Ia juga membantah tuduhan menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

Baca Juga :  Pengamat :Ganjar Pranowo Berpeluang Besar Didampingi Mahfud MD Sebagai Cawapres

Kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Hingga kini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, termasuk dua korporasi. Terbaru, pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan ASN Kemenhub, Risna Sutriyanto.

 

Kasus ini mencakup sejumlah proyek besar, mulai dari jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan rel kereta di Makassar, hingga proyek konstruksi di Cianjur dan perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam prosesnya, diduga terjadi rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender untuk mengatur pelaksana proyek.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x