Home » Nasional » daerah » Demi Terpenuhinya Rasa Keadilan Masyarakat Kabupaten Samosir Tangkap dan Penjarakan Rapidin Simbolon Mantan Bupati Samosir

Demi Terpenuhinya Rasa Keadilan Masyarakat Kabupaten Samosir Tangkap dan Penjarakan Rapidin Simbolon Mantan Bupati Samosir

dito 20 Feb 2025 232

NasionalPos.com, Jakarta-  Mahkamah Agung (MA) menyebutkan mantan Bupati Samosir Rasihin Simbolon menikmati dana Covid-19. Terungkapnya keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi, demikian di sampaikan Oscar Koordinator Aksi saat menyampaikan orasinya di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 19/2/2025

“Hingga saat ini, Rahidin Simbolon tidak tersentuh hukum sama sekali, bahkan yang bersangkutan terlihat senantiasa melakukan upaya pembenaran dengan bersikap mengelak semua tuduhan pada dirinya, sehingga juga terkesan dirinya kebal hukum, dan tidak merasa bersalah,” ucap Oscar berorasi di atas Mobil Komandon di hadapan sekitar ratusan orang massa tergabung dalam Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) dan Relawan Martabat Prabowo-Gibran yang menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang belakang Gedung  Kejaksaan Agung di Kawasan Bulungan Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Praktisi Hukum : Putusan MK Tentang PHPU Pilpres 2024, Cetak Sejarah Baru Penyelesaian Sengketa Pilpres

Menurut Oscar,  dengan adanya sikap dengan tidak tersentuhnya Rahidin Simbolon mantan Bupati Samosir oleh aparat hukum baik di wilayah Kabupaten Samosir maupun di wilayah Provinsi Sumatera Utara, hal itu sangat menciderai rasa keadilan masyarakat, bahkan masyarakat resah, dan mulai memunculkan sikap ketidak percayaan terhadap Institusi peradilan beserta aparat hukumnya, kondisi ini sangat memprihatinkan bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

“Kita semua tahu bahwa hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini. Karena itu, Kejaksaan Agung harus segera bertindak dan menangkap Rapidin Simbolon yang hingga kini masih bebas, bahkan duduk di parlemen,” tegas Oscar di hadapan para demonstran.

Baca Juga :  Rizky Brave Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Bandung dan Jawa Barat Bersama Aparat dan Elemen Masyarakat

Sementara itu, usai menggelar aksi di Kejakgung RI, massa melanjutkan aksi unjuk rasa di gedung DPR RI,

“Karena ada keperluan yaitu kita menekan kepada pihak DPR akan memberikan sanksi kepada Bapak Rapidin Simbolon yang menegaskan bahwa Bapak Rapidin Simbolon ikut menikmati dana covid 19.” Ujar salah seorang yg melakukan aksi.

“Kami ingin menjumpai ketua komisi dan MKD Terkait masalah tersebut agar transparan, bahwa bupati ikut serta menikmati dana covid sebesar 298.” Tegas Ungkap Marpaung ketua Dewan Pembina Martabat Prabowo Gibran.

“Apabila tuntutan tidak terpenuhi massa kembali menggelar aksi setelah lebaran tahun ini memperjuangkan hak-hak masyarakat,  Demi Terpenuhinya Rasa Keadilan Masyarakat Kabupaten Samosir, Tangkap dan Penjarakan Rapidin Simbolon Mantan Bupati Samosir “Tandas Ungkap Marpaung Ketua Dewan Pembina Relawan Martabat Prabowo Gibran Dewan Pembina

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia terima kunjungan Panitia LA Connection charity golf tournamen

dito

05 Sep 2026

NasionalPost.com, Jakarta- Panitia LA Connection charity golf tournamen yang merupakan komunitas para alumni yang pernah kuliah di kota Los Anggeles dan kota kota lain di Amerika Serikat, berencana menggelar kegiatan LA Connection charity golf tournamen di pondok indah golf course pada 28 Oktober 2026 mendatang, demikian disampaikan oleh ketua panitia Sofyan Saleh kepada wartawan, Sabtu, …

Insentif Baru BGN Harus Diikuti Grading SPPG

dito

05 Sep 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan bahwa insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi disamaratakan sebesar Rp6 juta per hari. “Sekarang tidak, ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis, …

Perkuat Sinergi Posbankum Nagari, Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan Koordinasi dengan Polsek Koto XI Tarusan

Primadoni,SH

03 Sep 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) didampingi pihak Kecamatan Koto XI Tarusan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan dalam rangka memperkuat sinergi program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nagari. Koordinasi tersebut membahas penguatan pelaksanaan Posbankum Nagari sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat …

Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

x
x