- Top NewsKomisi IV DPR RI Terima Audensi Siap Perjuangkan Nasib Pembudidaya Benih Lobster
- HeadlineTragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah
- HeadlineNegara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)
- PolitikDPD Partai Hanura Jabar Gelar Musda 2026 di Bandung
- PolitikPartai Hanura Gelar Musda 2026 di Bandung, Fokus pada Regenerasi Kepemimpinan

Di balik Kontroversi RUU KUHP, Diduga Tersembunyi Fenomena Otoritarianisme
NasionalPos.com, Kabupaten Buru – Pembahasan draft RUU KUHP antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencakup sejumlah pasal karet yang dinilai multitafsir. Apalagi draf terbaru pembahasan RUU KUHP selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi III DPR pada 25 Mei 2022 lalu tidak di ekspose dan tidak dapat diakses oleh masyarakat, demikian disampaikan Barbalina Matulessy, SH.,M.Hum Sekretaris DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Buru kepada awakmedia, Selasa,(12/7/2022) di Kabupaten Buru.
“Padahal sesungguhnya masyarakat perlu tahu dan memiliki hak untuk mengetahui hal tersebut, apa lagi pada Tahun 2019 telah menghasilkan Rancangan Undang-Undang KUHP yang terdapat banyak Pasal karet atau dengan kata lain bahwa ada sejumlah pasal di draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai membahayakan dan merugikan kelompok tertentu.”ungkap Barbalina Matulessy, SH.,M.Hum.
RUU KHUP lanjut Barbalina, bisa dengan mudah menjerat pidana bagi kelompok yang berseberangan dengan pemerintah dan pejabat negara, sementara itu, sikap pemerintah yang tidak mempublikasikan RUU KUHP itu telah melanggar ketentuan Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik, juga Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Kecenderungan pemerintah mengabaikan kritik publik lagi-lagi menunjukkan pola yang berulang mengenai proses legislasi yang “ugal-ugalan” dan tidak sehat.
“Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan sejumlah UU kontroversial di tengah kritik publik, seperti UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Omnibus Law UU Cipta Kerja, UU Ibu Kota Negara, serta revisi UU P3. Sangat disayangkan hilangnya fungsi kontrol DPR dalam hal ini, sehingga kritik terhadap proses legislasi itu kini hanya datang dari masyarakat yang juga kerap diabaikan. “tukas Barbalina.
Barbalina juga mengeluhkan Kalau mengharapkan DPR sebagai penyeimbang sangatlah tidak mungkin, hal ini dapat diukur dengan sudah ada 82% parpol yang memiliki anggota DPRD koalisi dengan pemerintah. Hal ini terbukti dengan pengabaian aspirasi masyarakat terus berulang, berdasarkan draf versi tahun 2019 koalisi masyarakat sipil menemukan setidaknya 24 isu krusial yang berpotensi diskriminatif dan overkriminalisasi, dan hal ini bertentangan dengan semangat demokrasi.
Lebih lanjut Barbalina juga mengungkapkan bahwa Pada 25 Mei 2022 pemerintah dan DPR mulai membahas kembali RUU KUHP. Namun pemerintah dalam pemaparannya hanya memaparkan 14 isu krusial yang diklaim telah disesuaikan berdasarkan masukan masyarakat. Baik pemerintah dan DPR juga menyepakati bahwa tidak akan membuka kembali substansi RUU KUHP. Bahwa setelah itu muncul matriks yang memaparkan penyesuaian 14 isu krusial tersebut, namun draft lengkapnya hingga saat belum sampai ke tangan publik, dari 14 isu kontroversi dalam RUU KUHP terdapat 3 isu yang bagi saya jika tidak dipertimbangkan kembali maka secara hukum akan terjadi diskriminasi dan kriminalisasi yang terjadi antara lain : Pasal hukum yang hidup (The Living Law) yang ditemukan dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 598 RUU KUHP diatur tentang hukum yang hidup di masyarakat. Menurut pasal itu, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah dalam hal ini hukum adat. Bahwa jika kita melihat Pasal 18B ayat (2) tertulis bahwa Indonesia mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang hak itu masih eksis dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara Indonesia.
“Jika Pasal RUU KUHP tersebut di atas mengatur tentang Living Law maka dengan sendirinya akan menghilangkan esensi dari pasal 18B ayat (2) yang adalah merupakan ranah dari masyarakat hukum adat. Dikatakan demikian karena terhadap hal ini, Negara akan ikut campur tangan dan secara langsung mengintervensi ranah penyelesaian hukum adat yang sejatinya itu merupakan domainnya atau peran dari tokoh adat dan/atau pemangku adat di masing – masing daerah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, Pasal ini dikhawatirkan akan memunculkan potensi kriminalisasi, dan menghilangkan roh, esensi dan norma dasar dari hukum adat itu sendiri. “tegas Barbalina
Selain itu, terdapat beberapa pasal yang menibulkan kontroversi di tengah kehidupan masyarakat, misalnya; Pasal penghinaan terhadap pengadilan (contemp of court) Delik ini diatur dalam Pasal 281 RUU KUHP draf tahun 2019. Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang tidak bersikap tidak hormat atau tidak berpihak ke hakim diancam hukuman penjara selama 1 tahun. Kemudian, seseorang yang apabila merekam dan mempublikasikan sesuatu yang dianggap mempengaruhi independensi hakim di pengadilan juga diancam hukuman penjara selama 1 tahun.
Terhadap Pasal ini pun, imbuh Barablina, juga perlu dilihat kembali, karena sudah barang tentu akan membatasi dan mengkebiri semua hak – hak professional, baik itu profesi Advokat dan profesi Jurnalis. Karena ketika Pasal ini disahkan maka, proses – proses pengadilan tidak terkontrol dan dapat berimplikasi pada putusan yang over bahkan sebaliknya dapat mengahasilkan putusan yang tidak independent karena tidak terkontrol. Selanjutnya terhadap profesi jurnalis juga secara tidak langsung dipatasi dalam menjalankan profesinya dalam hal peliputan. Implikasi dari tindakan ini maka terjadi kontra regulasi dengan UU Jurnalis yang justru sangat melindungi hak – hak profesi dari seorang jurnalis itu sendiri, begitu pula tentang Pasal penghinaan terhadap pemerintah, yang menyebutkan Delik penghinaan terhadap pemerintah diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 draf RUU KUHP tahun 2019. Dalam Pasal 240, setiap orang yang menghina pemerintah yang sah dan berakibat terjadinya kerusuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, sedangkan dalam Pasal 241 setiap orang yang menyebarkan materi berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah melalui sarana teknologi informasi diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Barbalina juga mengingatkan bahwa dalam konteks Pasal penghinaan terhadap pemerintah ini, pula sangat bertentang dengan Kebebasan berpendapat dan berekspresi yang merupakan salah satu aspek penting demokrasi yang di anut oleh Indonesia. Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka. Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945 menyatakan “setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
“Bahwa terhadap semua pasal kontroversi diatas jika kemudian pemerintah tidak terbuka dalam penyempaian draft RUU KUHP dan mengakomodir semua aspirasi, pikiran dan pendapat masyarakat sipil, namun dipaksakan untuk disahkan sebagai UU maka dapat dipastikan akan banyak reaksi – reaksi sosial yang menamakan diri sebagai class action yang melakukan judicial review terhadap pasal – pasal yang dianggap kontroversi tersebut.”pungkas Barbalina Matulessy, SH.,M.Hum.(*)
dito
29 Apr 2026
Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …
Dhio Justice Law
28 Apr 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …
Dhio Justice Law
26 Apr 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI) NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …
- Banyuwangi
25 Apr 2026
Banyuwangi, Nasionalpos.com – Sekitar 5000 massa direncanakan akan turun ke jalan dalam sebuah aksi unjuk rasa besar yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6 Mei 2026 di Depan Kantor Bupati Banyuwangi. Aksi ini digelar sebagai bentuk tuntutan masyarakat yang mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi segera mengundurkan diri dari jabatannya. Koordinator aksi,Mohamad Amrullah,S.H.M.Hum. menyampaikan bahwa …
Suryana Korwil Jabar
25 Apr 2026
Bandung, 25 April 2026, ARMEDIA.NEWS – Momen yang dinanti-nantikan akhirnya tiba! Perumahan Parahyangan Garden City yang berlokasi di Jl. Nanjung, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, mengadakan acara serah terima kunci rumah bagi para pembeli unit huniannya. Acara ini menjadi bukti komitmen pengembang dalam menyelesaikan proyek lebih cepat dari waktu yang dijanjikan dan memberikan hunian …
Admin Redaksi
24 Apr 2026
NASIONALPOS.com Pesisir Barat – Dinamika politik internal Partai Golkar di Kabupaten Pesisir Barat semakin menghangat. Salah satu bakal calon (bacalon) Ketua DPD II Golkar, Argento, secara resmi mengembalikan berkas pendaftaran kepada panitia penjaringan, sebagai bentuk keseriusan dirinya dalam mengikuti proses pemilihan ketua partai. Pengembalian berkas tersebut dilakukan di sekretariat DPD II Golkar Pesisir Barat dan …
21 Nov 2024 1.750 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.430 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.310 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.244 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.238 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.199 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.101 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.