- NasionalPertama di Indonesia, Kemenko Pangan dan Pemkab Banyuwangi Bentuk Tim Tata Kelola Udang Berkelanjutan.
- TNI-POLRIBinrohtal Polresta Banyuwangi: Penguatan Moral untuk Mendukung Polri Presisi.
- NasionalPerjalanan Karir I Made Cahyana Negara, Menginspirasi Generasi Muda Banyuwangi.
- HeadlineMusyawarah Aktivis lintas sektoral Sepakati Demokrasi Pancasila Solusi Persoalan Bangsa”
- daerahBupati Pesisir Selatan Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem dan Gelar Doa Bersama

Di balik Kontroversi RUU KUHP, Diduga Tersembunyi Fenomena Otoritarianisme
NasionalPos.com, Kabupaten Buru – Pembahasan draft RUU KUHP antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencakup sejumlah pasal karet yang dinilai multitafsir. Apalagi draf terbaru pembahasan RUU KUHP selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi III DPR pada 25 Mei 2022 lalu tidak di ekspose dan tidak dapat diakses oleh masyarakat, demikian disampaikan Barbalina Matulessy, SH.,M.Hum Sekretaris DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Buru kepada awakmedia, Selasa,(12/7/2022) di Kabupaten Buru.
“Padahal sesungguhnya masyarakat perlu tahu dan memiliki hak untuk mengetahui hal tersebut, apa lagi pada Tahun 2019 telah menghasilkan Rancangan Undang-Undang KUHP yang terdapat banyak Pasal karet atau dengan kata lain bahwa ada sejumlah pasal di draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai membahayakan dan merugikan kelompok tertentu.”ungkap Barbalina Matulessy, SH.,M.Hum.
RUU KHUP lanjut Barbalina, bisa dengan mudah menjerat pidana bagi kelompok yang berseberangan dengan pemerintah dan pejabat negara, sementara itu, sikap pemerintah yang tidak mempublikasikan RUU KUHP itu telah melanggar ketentuan Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik, juga Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Kecenderungan pemerintah mengabaikan kritik publik lagi-lagi menunjukkan pola yang berulang mengenai proses legislasi yang “ugal-ugalan” dan tidak sehat.
“Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan sejumlah UU kontroversial di tengah kritik publik, seperti UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Omnibus Law UU Cipta Kerja, UU Ibu Kota Negara, serta revisi UU P3. Sangat disayangkan hilangnya fungsi kontrol DPR dalam hal ini, sehingga kritik terhadap proses legislasi itu kini hanya datang dari masyarakat yang juga kerap diabaikan. “tukas Barbalina.
Barbalina juga mengeluhkan Kalau mengharapkan DPR sebagai penyeimbang sangatlah tidak mungkin, hal ini dapat diukur dengan sudah ada 82% parpol yang memiliki anggota DPRD koalisi dengan pemerintah. Hal ini terbukti dengan pengabaian aspirasi masyarakat terus berulang, berdasarkan draf versi tahun 2019 koalisi masyarakat sipil menemukan setidaknya 24 isu krusial yang berpotensi diskriminatif dan overkriminalisasi, dan hal ini bertentangan dengan semangat demokrasi.
Lebih lanjut Barbalina juga mengungkapkan bahwa Pada 25 Mei 2022 pemerintah dan DPR mulai membahas kembali RUU KUHP. Namun pemerintah dalam pemaparannya hanya memaparkan 14 isu krusial yang diklaim telah disesuaikan berdasarkan masukan masyarakat. Baik pemerintah dan DPR juga menyepakati bahwa tidak akan membuka kembali substansi RUU KUHP. Bahwa setelah itu muncul matriks yang memaparkan penyesuaian 14 isu krusial tersebut, namun draft lengkapnya hingga saat belum sampai ke tangan publik, dari 14 isu kontroversi dalam RUU KUHP terdapat 3 isu yang bagi saya jika tidak dipertimbangkan kembali maka secara hukum akan terjadi diskriminasi dan kriminalisasi yang terjadi antara lain : Pasal hukum yang hidup (The Living Law) yang ditemukan dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 598 RUU KUHP diatur tentang hukum yang hidup di masyarakat. Menurut pasal itu, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah dalam hal ini hukum adat. Bahwa jika kita melihat Pasal 18B ayat (2) tertulis bahwa Indonesia mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang hak itu masih eksis dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara Indonesia.
“Jika Pasal RUU KUHP tersebut di atas mengatur tentang Living Law maka dengan sendirinya akan menghilangkan esensi dari pasal 18B ayat (2) yang adalah merupakan ranah dari masyarakat hukum adat. Dikatakan demikian karena terhadap hal ini, Negara akan ikut campur tangan dan secara langsung mengintervensi ranah penyelesaian hukum adat yang sejatinya itu merupakan domainnya atau peran dari tokoh adat dan/atau pemangku adat di masing – masing daerah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, Pasal ini dikhawatirkan akan memunculkan potensi kriminalisasi, dan menghilangkan roh, esensi dan norma dasar dari hukum adat itu sendiri. “tegas Barbalina
Selain itu, terdapat beberapa pasal yang menibulkan kontroversi di tengah kehidupan masyarakat, misalnya; Pasal penghinaan terhadap pengadilan (contemp of court) Delik ini diatur dalam Pasal 281 RUU KUHP draf tahun 2019. Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang tidak bersikap tidak hormat atau tidak berpihak ke hakim diancam hukuman penjara selama 1 tahun. Kemudian, seseorang yang apabila merekam dan mempublikasikan sesuatu yang dianggap mempengaruhi independensi hakim di pengadilan juga diancam hukuman penjara selama 1 tahun.
Terhadap Pasal ini pun, imbuh Barablina, juga perlu dilihat kembali, karena sudah barang tentu akan membatasi dan mengkebiri semua hak – hak professional, baik itu profesi Advokat dan profesi Jurnalis. Karena ketika Pasal ini disahkan maka, proses – proses pengadilan tidak terkontrol dan dapat berimplikasi pada putusan yang over bahkan sebaliknya dapat mengahasilkan putusan yang tidak independent karena tidak terkontrol. Selanjutnya terhadap profesi jurnalis juga secara tidak langsung dipatasi dalam menjalankan profesinya dalam hal peliputan. Implikasi dari tindakan ini maka terjadi kontra regulasi dengan UU Jurnalis yang justru sangat melindungi hak – hak profesi dari seorang jurnalis itu sendiri, begitu pula tentang Pasal penghinaan terhadap pemerintah, yang menyebutkan Delik penghinaan terhadap pemerintah diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 draf RUU KUHP tahun 2019. Dalam Pasal 240, setiap orang yang menghina pemerintah yang sah dan berakibat terjadinya kerusuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, sedangkan dalam Pasal 241 setiap orang yang menyebarkan materi berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah melalui sarana teknologi informasi diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Barbalina juga mengingatkan bahwa dalam konteks Pasal penghinaan terhadap pemerintah ini, pula sangat bertentang dengan Kebebasan berpendapat dan berekspresi yang merupakan salah satu aspek penting demokrasi yang di anut oleh Indonesia. Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka. Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945 menyatakan “setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
“Bahwa terhadap semua pasal kontroversi diatas jika kemudian pemerintah tidak terbuka dalam penyempaian draft RUU KUHP dan mengakomodir semua aspirasi, pikiran dan pendapat masyarakat sipil, namun dipaksakan untuk disahkan sebagai UU maka dapat dipastikan akan banyak reaksi – reaksi sosial yang menamakan diri sebagai class action yang melakukan judicial review terhadap pasal – pasal yang dianggap kontroversi tersebut.”pungkas Barbalina Matulessy, SH.,M.Hum.(*)
Indra
12 Des 2025
BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM – Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama Konservasi Indonesia (KI) dan Pemkab Banyuwangi telah membentuk Tim Pelaksana Budi Daya Udang Berkelanjutan. Tim ini dibentuk untuk memperkuat tata kelola dan daya saing sektor budidaya udang yang ramah lingkungan di daerah. Tim tersebut dikenalkan secara resmi oleh Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budi Daya Bidang Koordinasi …
Indra
12 Des 2025
BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – I Made Cahyana Negara bukan nama yang asing bagi masyarakat Bumi Blambangan. Dia merupakan putra asli Banyuwangi kelahiran Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro yang lahir pada 04 Maret 1979 atau 46 tahun lalu. Ia mengawali karier politik dari tingkat bawah sebagai Ketua Ranting Desa Ketapang, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kalipuro, Sekretaris Dewan …
dito
11 Des 2025
NasionalPos.com, Jakarta- Bertempat di Resto Handayani, Kamis, 11/12/2025, organisasi lintas sektoral antara lain GN 98, Forbes Bhineka tunggal Ika, Solidaritas Buruh Nasional, Serikat Jasa Angkutan Online Kerakyatan, Perserikatan Sosialisme Demokrasi Kerakyatan, dan GEMA PUAN menggelar Musyawarah Aktivis Lintas Sektoral . Acara yang di pandu oleh Agung aktivis 98 dan Maya aktivis 98, di awali dengan …
dito
10 Des 2025
Nasionalpos.com, Jakarta- Masih dalam rangkaian kegiatan Peringatan 75 tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Rusia, dan dalam meningkatkan hubungan kerjasama Bangsa Indonesia dan Bangsa Rusia di bidang budaya, ekonomi, pariwisata dan teknologi digital, Maka Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Rusia (PPIR) berkolaborasi dengan Universitas Paramadina, Paramadina Asia and Pacific Institute, Masyarakat Penggiat Seni Indonesia (MPSI), Crimson TEATR, Paruski, FILeM, Yayasan Sanjeev, …
Suryana Korwil Jabar
10 Des 2025
Bandung, NasionalPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, ER, dan Anggota DPRD Kota Bandung, RA, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025. Penetapan tersangka ini di umumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo. …
Dame.T
10 Des 2025
Jakarta,NasionalPos.com– TNI Angkatan Laut terus mengintensifkan dukungan logistik dan layanan kesehatan bagi wilayah yang terisolasi akibat bencana alam. Helikopter AS 565 MBe Panther bernomor lambung HS-1305 dikerahkan dari KRI Semarang (SMR-594) untuk mengirimkan tim medis serta bantuan obat-obatan ke Lapan Lombu, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (10/12/2025). Dalam keterangan resmi, Dinas Penerangan TNI AL menyebutkan …
19 Sep 2025 1.088 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
21 Nov 2024 1.041 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
17 Mei 2022 1.025 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
23 Jul 2025 980 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
31 Okt 2024 925 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …
28 Jul 2025 924 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
09 Jul 2025 907 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
Comments are not available at the moment.