Home » Headline » Di balik Kontroversi RUU KUHP, Diduga Tersembunyi Fenomena Otoritarianisme

Di balik Kontroversi RUU KUHP, Diduga Tersembunyi Fenomena Otoritarianisme

dito 12 Jul 2022 184

NasionalPos.com, Kabupaten Buru – Pembahasan draft RUU KUHP antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencakup sejumlah pasal karet yang dinilai multitafsir. Apalagi draf terbaru pembahasan RUU KUHP selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi III DPR pada 25 Mei 2022 lalu tidak di ekspose dan tidak dapat diakses oleh masyarakat, demikian disampaikan Barbalina Matulessy, SH.,M.Hum Sekretaris DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Buru kepada awakmedia, Selasa,(12/7/2022) di Kabupaten Buru.

“Padahal sesungguhnya masyarakat perlu tahu dan memiliki hak untuk mengetahui hal tersebut, apa lagi pada Tahun 2019 telah menghasilkan Rancangan Undang-Undang KUHP yang terdapat banyak Pasal karet atau dengan kata lain bahwa ada sejumlah pasal di draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai membahayakan dan merugikan kelompok tertentu.”ungkap Barbalina Matulessy, SH.,M.Hum.

RUU KHUP lanjut Barbalina, bisa dengan mudah menjerat pidana bagi kelompok yang berseberangan dengan pemerintah dan pejabat negara, sementara itu, sikap pemerintah yang tidak mempublikasikan RUU KUHP itu telah melanggar ketentuan Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik, juga Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Kecenderungan pemerintah mengabaikan kritik publik lagi-lagi menunjukkan pola yang berulang mengenai proses legislasi yang “ugal-ugalan” dan tidak sehat.

“Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan sejumlah UU kontroversial di tengah kritik publik, seperti UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Omnibus Law UU Cipta Kerja, UU Ibu Kota Negara, serta revisi UU P3. Sangat disayangkan hilangnya fungsi kontrol DPR dalam hal ini, sehingga kritik terhadap proses legislasi itu kini hanya datang dari masyarakat yang juga kerap diabaikan. “tukas Barbalina.

Barbalina juga mengeluhkan Kalau mengharapkan DPR sebagai penyeimbang sangatlah tidak mungkin, hal ini dapat diukur dengan sudah ada 82% parpol yang memiliki anggota DPRD koalisi dengan pemerintah. Hal ini terbukti dengan pengabaian aspirasi masyarakat terus berulang, berdasarkan draf versi tahun 2019 koalisi masyarakat sipil menemukan setidaknya 24 isu krusial yang berpotensi diskriminatif dan overkriminalisasi, dan hal ini bertentangan dengan semangat demokrasi.

Lebih lanjut Barbalina juga mengungkapkan bahwa Pada 25 Mei 2022 pemerintah dan DPR mulai membahas kembali RUU KUHP. Namun pemerintah dalam pemaparannya hanya memaparkan 14 isu krusial yang diklaim telah disesuaikan berdasarkan masukan masyarakat. Baik pemerintah dan DPR juga menyepakati bahwa tidak akan membuka kembali substansi RUU KUHP. Bahwa setelah itu muncul matriks yang memaparkan penyesuaian 14 isu krusial tersebut, namun draft lengkapnya hingga saat belum sampai ke tangan publik, dari 14 isu kontroversi dalam RUU KUHP terdapat 3 isu yang bagi saya jika tidak dipertimbangkan kembali maka secara hukum akan terjadi diskriminasi dan kriminalisasi yang terjadi antara lain : Pasal hukum yang hidup (The Living Law) yang ditemukan dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 598 RUU KUHP diatur tentang hukum yang hidup di masyarakat. Menurut pasal itu, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah dalam hal ini hukum adat. Bahwa jika kita melihat Pasal 18B ayat (2) tertulis bahwa Indonesia mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang hak itu masih eksis dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara Indonesia.

Baca Juga :  Operasi SAR Banjir Bandang Humbang Hasundutan Diperpanjang Tiga Hari

“Jika Pasal RUU KUHP tersebut di atas mengatur tentang Living Law maka dengan sendirinya akan menghilangkan esensi dari pasal 18B ayat (2) yang adalah merupakan ranah dari masyarakat hukum adat. Dikatakan demikian karena terhadap hal ini, Negara akan ikut campur tangan dan secara langsung mengintervensi ranah penyelesaian hukum adat yang sejatinya itu merupakan domainnya atau peran dari tokoh adat dan/atau pemangku adat di masing – masing daerah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, Pasal ini dikhawatirkan akan memunculkan potensi kriminalisasi, dan menghilangkan roh, esensi dan norma dasar dari hukum adat itu sendiri. “tegas Barbalina

Selain itu, terdapat beberapa pasal yang menibulkan kontroversi di tengah kehidupan masyarakat, misalnya; Pasal penghinaan terhadap pengadilan (contemp of court) Delik ini diatur dalam Pasal 281 RUU KUHP draf tahun 2019. Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang tidak bersikap tidak hormat atau tidak berpihak ke hakim diancam hukuman penjara selama 1 tahun. Kemudian, seseorang yang apabila merekam dan mempublikasikan sesuatu yang dianggap mempengaruhi independensi hakim di pengadilan juga diancam hukuman penjara selama 1 tahun.

Terhadap Pasal ini pun, imbuh Barablina, juga perlu dilihat kembali, karena sudah barang tentu akan membatasi dan mengkebiri semua hak – hak professional, baik itu profesi Advokat dan profesi Jurnalis. Karena ketika Pasal ini disahkan maka, proses – proses pengadilan tidak terkontrol dan dapat berimplikasi pada putusan yang over bahkan sebaliknya dapat mengahasilkan putusan yang tidak independent karena tidak terkontrol. Selanjutnya terhadap profesi jurnalis juga secara tidak langsung dipatasi dalam menjalankan profesinya dalam hal peliputan. Implikasi dari tindakan ini maka terjadi kontra regulasi dengan UU Jurnalis yang justru sangat melindungi hak – hak profesi dari seorang jurnalis itu sendiri, begitu pula tentang Pasal penghinaan terhadap pemerintah, yang menyebutkan Delik penghinaan terhadap pemerintah diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 draf RUU KUHP tahun 2019. Dalam Pasal 240, setiap orang yang menghina pemerintah yang sah dan berakibat terjadinya kerusuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, sedangkan dalam Pasal 241 setiap orang yang menyebarkan materi berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah melalui sarana teknologi informasi diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Baca Juga :  Dua Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK

Barbalina juga mengingatkan bahwa dalam konteks Pasal penghinaan terhadap pemerintah ini, pula sangat bertentang dengan Kebebasan berpendapat dan berekspresi yang merupakan salah satu aspek penting demokrasi yang di anut oleh Indonesia. Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka. Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 28I ayat (2)  UUD Tahun 1945 menyatakan “setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

“Bahwa terhadap semua pasal kontroversi diatas jika kemudian pemerintah tidak terbuka dalam penyempaian draft RUU KUHP dan mengakomodir semua aspirasi, pikiran dan  pendapat masyarakat sipil, namun dipaksakan untuk disahkan sebagai UU maka dapat dipastikan akan banyak reaksi – reaksi  sosial yang menamakan diri sebagai class action yang melakukan judicial review terhadap pasal – pasal yang dianggap kontroversi tersebut.”pungkas Barbalina Matulessy, SH.,M.Hum.(*)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dr. Itje Chodidjah: Pembelajaran Harus Disesuaikan dengan Karakter Generasi Saat Ini

Primadoni,SH

18 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com – Praktisi Pendidikan, Konsultan Pelatihan Guru, dan Edukator Independen Dr. Itje Chodidjah, M.A. mengimbau para guru di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi agar mampu menjawab kebutuhan peserta didik yang hidup di era yang berbeda dengan generasi sebelumnya. Imbauan tersebut disampaikan Dr. Itje saat menjadi …

Konfercab PWI Pessel Digelar 25 Juli, Tiga Calon Perebutkan Kursi Ketua

Primadoni,SH

17 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com– Tiga calon akan bersaing memperebutkan kursi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, dalam Konferensi Kabupaten (Konfercab) yang dijadwalkan berlangsung di Aula Pertemuan SMKN 1 Painan, Sabtu, 25 Juli 2026. Konfercab merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat kabupaten untuk memilih ketua periode kepengurusan berikutnya sekaligus menentukan arah kebijakan organisasi …

Ketua DPRD Musi Rawas Hadiri Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2027

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Jul 2026

Asionalpos.com-Musi Rawas — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, bertempat di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Selasa (31/3/2026).   Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Asisten Deputi Sistem Distribusi Pangan Kemenko …

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Jul 2026

Nasionalpos.com/MusiRawas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026). Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Musi Rawas tersebut dihadiri sebanyak 21 dari total 40 anggota DPRD. Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD …

PAL Jaya: Penjaga Lingkungan Jakarta yang Selama Ini Kurang Dikenal”

dito

17 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- “Peradaban sebuah kota tidak hanya diukur dari gedung pencakar langit atau jalan bebas hambatnya, tetapi dari bagaimana kota itu mengelola air limbahnya.”   Kalimat tersebut menjadi pengingat bahwa sanitasi adalah fondasi peradaban modern. Sayangnya, sanitasi justru merupakan sektor yang paling jarang mendapat perhatian publik.   Selama ini masyarakat lebih mengenal Perumda PAL Jaya …

Dana CSR Diduga Mengalir Puluhan Juta Tiap Tahun, Jalan Plantaran Tetap Hancur; AWI Dpc Banyuwangi Soroti Transparansi Pengelolaan Dana

- Banyuwangi

16 Jul 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Kerusakan Jalan Plantaran, Dusun Plantaran, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, kembali memicu sorotan tajam. Di tengah kondisi jalan yang bertahun-tahun dikeluhkan warga karena menghambat aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan, justru beredar dokumen yang menunjukkan adanya dana kontribusi atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp40 juta setiap tahun. …

x
x