Di balik Kontroversi RUU KUHP, Diduga Tersembunyi Fenomena Otoritarianisme

- Editor

Selasa, 12 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Kabupaten Buru – Pembahasan draft RUU KUHP antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencakup sejumlah pasal karet yang dinilai multitafsir. Apalagi draf terbaru pembahasan RUU KUHP selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi III DPR pada 25 Mei 2022 lalu tidak di ekspose dan tidak dapat diakses oleh masyarakat, demikian disampaikan Barbalina Matulessy, SH.,M.Hum Sekretaris DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Buru kepada awakmedia, Selasa,(12/7/2022) di Kabupaten Buru.

“Padahal sesungguhnya masyarakat perlu tahu dan memiliki hak untuk mengetahui hal tersebut, apa lagi pada Tahun 2019 telah menghasilkan Rancangan Undang-Undang KUHP yang terdapat banyak Pasal karet atau dengan kata lain bahwa ada sejumlah pasal di draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai membahayakan dan merugikan kelompok tertentu.”ungkap Barbalina Matulessy, SH.,M.Hum.

RUU KHUP lanjut Barbalina, bisa dengan mudah menjerat pidana bagi kelompok yang berseberangan dengan pemerintah dan pejabat negara, sementara itu, sikap pemerintah yang tidak mempublikasikan RUU KUHP itu telah melanggar ketentuan Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik, juga Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Kecenderungan pemerintah mengabaikan kritik publik lagi-lagi menunjukkan pola yang berulang mengenai proses legislasi yang “ugal-ugalan” dan tidak sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan sejumlah UU kontroversial di tengah kritik publik, seperti UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Omnibus Law UU Cipta Kerja, UU Ibu Kota Negara, serta revisi UU P3. Sangat disayangkan hilangnya fungsi kontrol DPR dalam hal ini, sehingga kritik terhadap proses legislasi itu kini hanya datang dari masyarakat yang juga kerap diabaikan. “tukas Barbalina.

Barbalina juga mengeluhkan Kalau mengharapkan DPR sebagai penyeimbang sangatlah tidak mungkin, hal ini dapat diukur dengan sudah ada 82% parpol yang memiliki anggota DPRD koalisi dengan pemerintah. Hal ini terbukti dengan pengabaian aspirasi masyarakat terus berulang, berdasarkan draf versi tahun 2019 koalisi masyarakat sipil menemukan setidaknya 24 isu krusial yang berpotensi diskriminatif dan overkriminalisasi, dan hal ini bertentangan dengan semangat demokrasi.

Lebih lanjut Barbalina juga mengungkapkan bahwa Pada 25 Mei 2022 pemerintah dan DPR mulai membahas kembali RUU KUHP. Namun pemerintah dalam pemaparannya hanya memaparkan 14 isu krusial yang diklaim telah disesuaikan berdasarkan masukan masyarakat. Baik pemerintah dan DPR juga menyepakati bahwa tidak akan membuka kembali substansi RUU KUHP. Bahwa setelah itu muncul matriks yang memaparkan penyesuaian 14 isu krusial tersebut, namun draft lengkapnya hingga saat belum sampai ke tangan publik, dari 14 isu kontroversi dalam RUU KUHP terdapat 3 isu yang bagi saya jika tidak dipertimbangkan kembali maka secara hukum akan terjadi diskriminasi dan kriminalisasi yang terjadi antara lain : Pasal hukum yang hidup (The Living Law) yang ditemukan dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 598 RUU KUHP diatur tentang hukum yang hidup di masyarakat. Menurut pasal itu, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah dalam hal ini hukum adat. Bahwa jika kita melihat Pasal 18B ayat (2) tertulis bahwa Indonesia mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang hak itu masih eksis dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara Indonesia.

Baca Juga :   Giat Loby Parpol, Cak Imin 'Ngotot' Penundaan Pemilu

“Jika Pasal RUU KUHP tersebut di atas mengatur tentang Living Law maka dengan sendirinya akan menghilangkan esensi dari pasal 18B ayat (2) yang adalah merupakan ranah dari masyarakat hukum adat. Dikatakan demikian karena terhadap hal ini, Negara akan ikut campur tangan dan secara langsung mengintervensi ranah penyelesaian hukum adat yang sejatinya itu merupakan domainnya atau peran dari tokoh adat dan/atau pemangku adat di masing – masing daerah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, Pasal ini dikhawatirkan akan memunculkan potensi kriminalisasi, dan menghilangkan roh, esensi dan norma dasar dari hukum adat itu sendiri. “tegas Barbalina

Selain itu, terdapat beberapa pasal yang menibulkan kontroversi di tengah kehidupan masyarakat, misalnya; Pasal penghinaan terhadap pengadilan (contemp of court) Delik ini diatur dalam Pasal 281 RUU KUHP draf tahun 2019. Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang tidak bersikap tidak hormat atau tidak berpihak ke hakim diancam hukuman penjara selama 1 tahun. Kemudian, seseorang yang apabila merekam dan mempublikasikan sesuatu yang dianggap mempengaruhi independensi hakim di pengadilan juga diancam hukuman penjara selama 1 tahun.

Terhadap Pasal ini pun, imbuh Barablina, juga perlu dilihat kembali, karena sudah barang tentu akan membatasi dan mengkebiri semua hak – hak professional, baik itu profesi Advokat dan profesi Jurnalis. Karena ketika Pasal ini disahkan maka, proses – proses pengadilan tidak terkontrol dan dapat berimplikasi pada putusan yang over bahkan sebaliknya dapat mengahasilkan putusan yang tidak independent karena tidak terkontrol. Selanjutnya terhadap profesi jurnalis juga secara tidak langsung dipatasi dalam menjalankan profesinya dalam hal peliputan. Implikasi dari tindakan ini maka terjadi kontra regulasi dengan UU Jurnalis yang justru sangat melindungi hak – hak profesi dari seorang jurnalis itu sendiri, begitu pula tentang Pasal penghinaan terhadap pemerintah, yang menyebutkan Delik penghinaan terhadap pemerintah diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 draf RUU KUHP tahun 2019. Dalam Pasal 240, setiap orang yang menghina pemerintah yang sah dan berakibat terjadinya kerusuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, sedangkan dalam Pasal 241 setiap orang yang menyebarkan materi berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah melalui sarana teknologi informasi diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Baca Juga :   Legislator Minta Pemerintah Tata Ulang Sektor Pertambangan Rakyat

Barbalina juga mengingatkan bahwa dalam konteks Pasal penghinaan terhadap pemerintah ini, pula sangat bertentang dengan Kebebasan berpendapat dan berekspresi yang merupakan salah satu aspek penting demokrasi yang di anut oleh Indonesia. Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka. Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 28I ayat (2)  UUD Tahun 1945 menyatakan “setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

“Bahwa terhadap semua pasal kontroversi diatas jika kemudian pemerintah tidak terbuka dalam penyempaian draft RUU KUHP dan mengakomodir semua aspirasi, pikiran dan  pendapat masyarakat sipil, namun dipaksakan untuk disahkan sebagai UU maka dapat dipastikan akan banyak reaksi – reaksi  sosial yang menamakan diri sebagai class action yang melakukan judicial review terhadap pasal – pasal yang dianggap kontroversi tersebut.”pungkas Barbalina Matulessy, SH.,M.Hum.(*)

 

Loading

Berita Terkait

Indonesia Masih Darurat Judi Online, Mahasiswa Desak KPK Panggil Menkominfo
Lakukan Kekerasan Seksual, Pemuda Magelang Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Lapas Kelas IIB Lumajang Hadiri Monitoring dan Sosialisasi Program Pemasyarakatan
Belanja Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Lukai Hati Masyarakat
Polsek Pasrujambe Amankan Karnaval HUT RI ke-79, Ratusan Warga Antusias
Dugaan Kasus Cabul dan Penculikan Anak di Wonogiri Di Bungkam: Ini Arahan Wakapolri
Koperasi Polres Jember Raih Penghargaan di Puncak Hari UMKM Nasional 2024
Polres Pacitan kembali Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Klesem

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 20:53 WIB

Indonesia Masih Darurat Judi Online, Mahasiswa Desak KPK Panggil Menkominfo

Senin, 9 September 2024 - 20:09 WIB

Lakukan Kekerasan Seksual, Pemuda Magelang Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 9 September 2024 - 20:06 WIB

Lapas Kelas IIB Lumajang Hadiri Monitoring dan Sosialisasi Program Pemasyarakatan

Senin, 9 September 2024 - 19:57 WIB

Belanja Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Lukai Hati Masyarakat

Senin, 9 September 2024 - 13:32 WIB

Polsek Pasrujambe Amankan Karnaval HUT RI ke-79, Ratusan Warga Antusias

Senin, 9 September 2024 - 13:31 WIB

Dugaan Kasus Cabul dan Penculikan Anak di Wonogiri Di Bungkam: Ini Arahan Wakapolri

Senin, 9 September 2024 - 09:42 WIB

Koperasi Polres Jember Raih Penghargaan di Puncak Hari UMKM Nasional 2024

Senin, 9 September 2024 - 09:36 WIB

Polres Pacitan kembali Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Klesem

Berita Terbaru