Home » Ekonomi » Komisi IX DPR RI Terima Aduan Pengurus Perkumpulan Mantan Karyawan  PT Vico Indonesia

Komisi IX DPR RI Terima Aduan Pengurus Perkumpulan Mantan Karyawan  PT Vico Indonesia

dito 08 Des 2022 211

NasionalPos.com, Jakarta-Komisi IX DPR RI menerima aduan pengurus perkumpulan mantan karyawan  PT Vico Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 8/12/2022. Mereka mengadukan penyelesaian masalah kurang bayar pesangon yang belum menemukan titik terang selama berpuluh-puluh tahun.

Disampaikan, kejadian bermula pada saat PT Vico Indonesia mengeluarkan program Pensiun Dipercepat Sukarela (PDS) pada tahun 1997 dan Mutual Agreement Termination (MAT) pada tahun 1999 dan 2000 terhadap 700 karyawan PT Vico. Pada tahap pertama yakni Program PDS, VICO menyetujui 435 karyawan yang pensiun dini secara sukarela dengan masa kerja diatas 15 tahun.

Adapun paket yang disetujui manajemen perusahaan yakni upah pokok sebagai dasar perhitungan dikalikan 1,5 masa kerja, ditambah insentif pengabdian. Sementara itu untuk Program MAT 1999 dan 2000, sifatnya sama dengan program PDS, namun paketnya berbeda karena peraturan perusahaan direvisi. Adapun dasar perhitungan yaitu upah pokok dan tunjangan tetap berupa perumahan dan transport serta 2 kali masa kerja.

“Ketika meluncurkan paket pertama, perusahaan menyampaikan kepada kami bahwa paket yang akan diberikan ini adalah paket terbaik, walaupun menunggu sampai pensiun normal tidak akan dapat sebaik ini. Jadi, tahap pertama itu ada  kami yang 435 orang yang ambil ini pak, dan rata-rata sudah bekerja diatas 15 tahun semua. Ada yang 20 bahkan 25 tahun sudah bekerja,” ujar Janet Tatendang salah satu mantan karyawan Vico.

Baca Juga :  Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Gelar Patroli Cegah Politik Uang Saat Masa Tenang Pemilu 2024

Namun, menurut Janet, pesangon yang ia terima dan kawan-kawannya saat itu kurang karena terjadi kesalahan menghitung pada komponen tunjangan tetap pada penghitungan total uang pesangon yang seharusnya mereka terima dari PT Vico Indonesia. Pada komponen uang pesangon seharusnya atas tunjangan tetap besarannya adalah 75% yang diterima saat bekerja, tetapi yang disetujui hanya 30 persen.

“Sementara yang kami dapat, uang transport dan perumahan tidak disertakan. Jadi ada selisih 45 persen dan faktor pengalinya itu kalau yang program MAT 2 kali masa kerja, kalau kami (PDS 1997) hanya 1,5 kali. Sementara, seharusnya formula perusahaan merujuk pada Permenaker No 3 Tahun 1996, tetapi yang diberikan ke kami tidak sesuai dengan Permenaker itu,” ungkap dia.

Eks karyawan Vico terus memperjuangkan hak mereka hingga pada 12 Juni 2002, DPRD Kaltim pun mengeluarkan hasil pertemuan antara Eks Vico yang dihadiri pihak Pertamina selaku induk perusahaan PT Vico Indonesia. Hasil pertemuan tersebut berupa penyelesaian permasalahan berlandaskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 3 Tahun 1996 dan harus selesai sebelum 30 Juni 2022.

Namun seiring berjalannya waktu, Janet mengatakan, hasil pertemuan tersebut belum terealisasi hingga saat ini.Sisi lain, PT Pertamina sebagai induk perusahaan juga belum pernah memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan kurang bayar pesangon itu.Sementara itu, pihak eks karyawan telah melakukan beberapa kali upaya advokasi namun gagal.

Baca Juga :  Rene Babyshop Siap Hadir di Info Franchise Expo 2024, Tawarkan Peluang Kemitraan Menarik

Karena itu, pihaknya ingin meminta dukungan Komisi IX DPR RI agar permasalahan kurang bayar pesangon tersebut segera menemukan titik terang. Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait permasalahan tersebut.

“Kami berterima kasih teman-teman sudah memberikan curah dan perjuangan untuk  disampaikan, ternyata saya baru tahu perjuangannya sangat panjang dan bahkan sudah berkomunikasi dengan Komisi IX era dulu. Kami akan pelajari,” kata Rahmad selaku pimpinan rapat.

Senada, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena juga meminta karyawan eks PT Vico Indonesia melampirkan kronologis singkat terkait awal mula permasalahan, komitmen yang telah disepakati serta upaya – upaya yang telah dilakukan agar ditindaklanjuti Komisi yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan ini.

“Dari titik itu kemudian kami bisa cari celah sejauh mana tuntutan bapak/ibu bisa dipenuhi. Kami akan melihat regulasinya seperti apa,baik itu dari Permenakernya dan BUMN nya dan akan kami komunikasikan ke komisi terkait sehingga ada solusi untuk Bapak/Ibu,” tandas Melki.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

PMKRI CABANG JAKARTA PUSAT DIPERCAYA MENJADI TUAN RUMAH KONGRES XXXV DAN MPA XXXIV PMKRI TAHUN 2028

dito

29 Jul 2026

Nasionalpos.com, Ruteng-   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …

x
x