Home » Ekonomi » Komisi IX DPR RI Terima Aduan Pengurus Perkumpulan Mantan Karyawan  PT Vico Indonesia

Komisi IX DPR RI Terima Aduan Pengurus Perkumpulan Mantan Karyawan  PT Vico Indonesia

dito 08 Des 2022 231

NasionalPos.com, Jakarta-Komisi IX DPR RI menerima aduan pengurus perkumpulan mantan karyawan  PT Vico Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 8/12/2022. Mereka mengadukan penyelesaian masalah kurang bayar pesangon yang belum menemukan titik terang selama berpuluh-puluh tahun.

Disampaikan, kejadian bermula pada saat PT Vico Indonesia mengeluarkan program Pensiun Dipercepat Sukarela (PDS) pada tahun 1997 dan Mutual Agreement Termination (MAT) pada tahun 1999 dan 2000 terhadap 700 karyawan PT Vico. Pada tahap pertama yakni Program PDS, VICO menyetujui 435 karyawan yang pensiun dini secara sukarela dengan masa kerja diatas 15 tahun.

Adapun paket yang disetujui manajemen perusahaan yakni upah pokok sebagai dasar perhitungan dikalikan 1,5 masa kerja, ditambah insentif pengabdian. Sementara itu untuk Program MAT 1999 dan 2000, sifatnya sama dengan program PDS, namun paketnya berbeda karena peraturan perusahaan direvisi. Adapun dasar perhitungan yaitu upah pokok dan tunjangan tetap berupa perumahan dan transport serta 2 kali masa kerja.

“Ketika meluncurkan paket pertama, perusahaan menyampaikan kepada kami bahwa paket yang akan diberikan ini adalah paket terbaik, walaupun menunggu sampai pensiun normal tidak akan dapat sebaik ini. Jadi, tahap pertama itu ada  kami yang 435 orang yang ambil ini pak, dan rata-rata sudah bekerja diatas 15 tahun semua. Ada yang 20 bahkan 25 tahun sudah bekerja,” ujar Janet Tatendang salah satu mantan karyawan Vico.

Baca Juga :  Diduga ada kejanggalan pada Putusan Perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT

Namun, menurut Janet, pesangon yang ia terima dan kawan-kawannya saat itu kurang karena terjadi kesalahan menghitung pada komponen tunjangan tetap pada penghitungan total uang pesangon yang seharusnya mereka terima dari PT Vico Indonesia. Pada komponen uang pesangon seharusnya atas tunjangan tetap besarannya adalah 75% yang diterima saat bekerja, tetapi yang disetujui hanya 30 persen.

“Sementara yang kami dapat, uang transport dan perumahan tidak disertakan. Jadi ada selisih 45 persen dan faktor pengalinya itu kalau yang program MAT 2 kali masa kerja, kalau kami (PDS 1997) hanya 1,5 kali. Sementara, seharusnya formula perusahaan merujuk pada Permenaker No 3 Tahun 1996, tetapi yang diberikan ke kami tidak sesuai dengan Permenaker itu,” ungkap dia.

Eks karyawan Vico terus memperjuangkan hak mereka hingga pada 12 Juni 2002, DPRD Kaltim pun mengeluarkan hasil pertemuan antara Eks Vico yang dihadiri pihak Pertamina selaku induk perusahaan PT Vico Indonesia. Hasil pertemuan tersebut berupa penyelesaian permasalahan berlandaskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 3 Tahun 1996 dan harus selesai sebelum 30 Juni 2022.

Namun seiring berjalannya waktu, Janet mengatakan, hasil pertemuan tersebut belum terealisasi hingga saat ini.Sisi lain, PT Pertamina sebagai induk perusahaan juga belum pernah memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan kurang bayar pesangon itu.Sementara itu, pihak eks karyawan telah melakukan beberapa kali upaya advokasi namun gagal.

Baca Juga :  Insentif Kendaraan Listrik Pribadi Tuai Kritik Dari Legislator Prov DKI Jakarta

Karena itu, pihaknya ingin meminta dukungan Komisi IX DPR RI agar permasalahan kurang bayar pesangon tersebut segera menemukan titik terang. Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait permasalahan tersebut.

“Kami berterima kasih teman-teman sudah memberikan curah dan perjuangan untuk  disampaikan, ternyata saya baru tahu perjuangannya sangat panjang dan bahkan sudah berkomunikasi dengan Komisi IX era dulu. Kami akan pelajari,” kata Rahmad selaku pimpinan rapat.

Senada, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena juga meminta karyawan eks PT Vico Indonesia melampirkan kronologis singkat terkait awal mula permasalahan, komitmen yang telah disepakati serta upaya – upaya yang telah dilakukan agar ditindaklanjuti Komisi yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan ini.

“Dari titik itu kemudian kami bisa cari celah sejauh mana tuntutan bapak/ibu bisa dipenuhi. Kami akan melihat regulasinya seperti apa,baik itu dari Permenakernya dan BUMN nya dan akan kami komunikasikan ke komisi terkait sehingga ada solusi untuk Bapak/Ibu,” tandas Melki.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang

Indri Kalteng

22 Sep 2026

  Semarang, Jawa Tengah — Nasionalpos.com  // Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana …

Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

x
x