Home » Ekonomi » Komisi IX DPR RI Terima Aduan Pengurus Perkumpulan Mantan Karyawan  PT Vico Indonesia

Komisi IX DPR RI Terima Aduan Pengurus Perkumpulan Mantan Karyawan  PT Vico Indonesia

dito 08 Des 2022 182

NasionalPos.com, Jakarta-Komisi IX DPR RI menerima aduan pengurus perkumpulan mantan karyawan  PT Vico Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 8/12/2022. Mereka mengadukan penyelesaian masalah kurang bayar pesangon yang belum menemukan titik terang selama berpuluh-puluh tahun.

Disampaikan, kejadian bermula pada saat PT Vico Indonesia mengeluarkan program Pensiun Dipercepat Sukarela (PDS) pada tahun 1997 dan Mutual Agreement Termination (MAT) pada tahun 1999 dan 2000 terhadap 700 karyawan PT Vico. Pada tahap pertama yakni Program PDS, VICO menyetujui 435 karyawan yang pensiun dini secara sukarela dengan masa kerja diatas 15 tahun.

Adapun paket yang disetujui manajemen perusahaan yakni upah pokok sebagai dasar perhitungan dikalikan 1,5 masa kerja, ditambah insentif pengabdian. Sementara itu untuk Program MAT 1999 dan 2000, sifatnya sama dengan program PDS, namun paketnya berbeda karena peraturan perusahaan direvisi. Adapun dasar perhitungan yaitu upah pokok dan tunjangan tetap berupa perumahan dan transport serta 2 kali masa kerja.

“Ketika meluncurkan paket pertama, perusahaan menyampaikan kepada kami bahwa paket yang akan diberikan ini adalah paket terbaik, walaupun menunggu sampai pensiun normal tidak akan dapat sebaik ini. Jadi, tahap pertama itu ada  kami yang 435 orang yang ambil ini pak, dan rata-rata sudah bekerja diatas 15 tahun semua. Ada yang 20 bahkan 25 tahun sudah bekerja,” ujar Janet Tatendang salah satu mantan karyawan Vico.

Baca Juga :  Bank DKI Diharapkan Dukung Terwujudnya Jakarta Kota Global

Namun, menurut Janet, pesangon yang ia terima dan kawan-kawannya saat itu kurang karena terjadi kesalahan menghitung pada komponen tunjangan tetap pada penghitungan total uang pesangon yang seharusnya mereka terima dari PT Vico Indonesia. Pada komponen uang pesangon seharusnya atas tunjangan tetap besarannya adalah 75% yang diterima saat bekerja, tetapi yang disetujui hanya 30 persen.

“Sementara yang kami dapat, uang transport dan perumahan tidak disertakan. Jadi ada selisih 45 persen dan faktor pengalinya itu kalau yang program MAT 2 kali masa kerja, kalau kami (PDS 1997) hanya 1,5 kali. Sementara, seharusnya formula perusahaan merujuk pada Permenaker No 3 Tahun 1996, tetapi yang diberikan ke kami tidak sesuai dengan Permenaker itu,” ungkap dia.

Eks karyawan Vico terus memperjuangkan hak mereka hingga pada 12 Juni 2002, DPRD Kaltim pun mengeluarkan hasil pertemuan antara Eks Vico yang dihadiri pihak Pertamina selaku induk perusahaan PT Vico Indonesia. Hasil pertemuan tersebut berupa penyelesaian permasalahan berlandaskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 3 Tahun 1996 dan harus selesai sebelum 30 Juni 2022.

Namun seiring berjalannya waktu, Janet mengatakan, hasil pertemuan tersebut belum terealisasi hingga saat ini.Sisi lain, PT Pertamina sebagai induk perusahaan juga belum pernah memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan kurang bayar pesangon itu.Sementara itu, pihak eks karyawan telah melakukan beberapa kali upaya advokasi namun gagal.

Baca Juga :  Sempat Terjadi Kejar-kejaran, Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polsek Linggo Sari Baganti

Karena itu, pihaknya ingin meminta dukungan Komisi IX DPR RI agar permasalahan kurang bayar pesangon tersebut segera menemukan titik terang. Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait permasalahan tersebut.

“Kami berterima kasih teman-teman sudah memberikan curah dan perjuangan untuk  disampaikan, ternyata saya baru tahu perjuangannya sangat panjang dan bahkan sudah berkomunikasi dengan Komisi IX era dulu. Kami akan pelajari,” kata Rahmad selaku pimpinan rapat.

Senada, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena juga meminta karyawan eks PT Vico Indonesia melampirkan kronologis singkat terkait awal mula permasalahan, komitmen yang telah disepakati serta upaya – upaya yang telah dilakukan agar ditindaklanjuti Komisi yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan ini.

“Dari titik itu kemudian kami bisa cari celah sejauh mana tuntutan bapak/ibu bisa dipenuhi. Kami akan melihat regulasinya seperti apa,baik itu dari Permenakernya dan BUMN nya dan akan kami komunikasikan ke komisi terkait sehingga ada solusi untuk Bapak/Ibu,” tandas Melki.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sawah, Kandang dan Laut: Ancaman Nyata bagi Oligarki

Dhio Justice Law

02 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia terlalu lama diajarkan bahwa kekuasaan hanya lahir dari partai politik, parlemen, dan istana. Padahal dalam sejarah bangsa mana pun, kekuasaan sejati selalu berdiri di atas penguasaan ekonomi. Dan hari ini, ekonomi Indonesia terlalu banyak dikuasai segelintir elite. Oligarki tidak selalu tampil dengan wajah menakutkan. Kadang …

Marwah Daud: Saatnya Gerakan Ekonomi Rakyat Rontokkan Oligarki

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan asisten peneliti Unesco dan World Bank, Dr. Marwah Daud Ibrahim menyerukan Rakyat Indonesia untuk bangkit dan melawan oligarki melalui Gerakan Ekonomi Rakyat. Seruan itu dilontarkan Marwah Daud saat menjadi nara sumber Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI …

TB Massa: Indonesia Gagal Bangun Demokrasi

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Prof. (assoc) TB. Massa Djafar menganggap Indonesia telah gagal membangun kehidupan demokrasi. Pernyataan itu disampaikan TB Massa sebagai nara sumber dalam sesi dialog Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa …

Pancasila bukan untuk slogan, tapi untuk dijalankan

dito

01 Jun 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Proses lahirnya Pancasila tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan melalui adu gagasan yang intens dalam sidang PPKI. Namun, adu gagasan ini diselesaikan setelah dihilangkan kata kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penganutnya. Suatu kompromi nasional saat itu, yang kemudian pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila yang Sah sebagai ideologi negara adalah …

MS. Kaban: Indonesia Belum Menemukan Pemimpin Yang Tepat

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan Menteri Kehutanan, Dr. MS. Kaban menilai Bangsa Indonesia belum menemukan pemimpin yang tepat. Indikasinya, segala bentuk kejahatan dan yang dibenci Allah SWT semakin tumbuh subur. Hal itu dilontarkan Kaban yang juga dikenal senior KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dalam Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi …

Rochendi Terpilih Ketua KAHMI Rayon Unas Periode 2026-2030

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Rochendi Suryadinata terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Korps Alummni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Universitas Nasional (Unas) periode 2026-2030 menggantikan Hamka, S.IP, M.si yang menjabat periode 2022-2026. Musyawarah KAHMI Rayon Unas yang digelar di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat pada Minggu (31/5/2026) kali ini bertema Merajut Silaturahim, Meneguhkan Kiprah Menyongsong Kepemimpinan Baru …

x
x