Home » Ekonomi » Komisi IX DPR RI Terima Aduan Pengurus Perkumpulan Mantan Karyawan  PT Vico Indonesia

Komisi IX DPR RI Terima Aduan Pengurus Perkumpulan Mantan Karyawan  PT Vico Indonesia

dito 08 Des 2022 146

NasionalPos.com, Jakarta-Komisi IX DPR RI menerima aduan pengurus perkumpulan mantan karyawan  PT Vico Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 8/12/2022. Mereka mengadukan penyelesaian masalah kurang bayar pesangon yang belum menemukan titik terang selama berpuluh-puluh tahun.

Disampaikan, kejadian bermula pada saat PT Vico Indonesia mengeluarkan program Pensiun Dipercepat Sukarela (PDS) pada tahun 1997 dan Mutual Agreement Termination (MAT) pada tahun 1999 dan 2000 terhadap 700 karyawan PT Vico. Pada tahap pertama yakni Program PDS, VICO menyetujui 435 karyawan yang pensiun dini secara sukarela dengan masa kerja diatas 15 tahun.

Adapun paket yang disetujui manajemen perusahaan yakni upah pokok sebagai dasar perhitungan dikalikan 1,5 masa kerja, ditambah insentif pengabdian. Sementara itu untuk Program MAT 1999 dan 2000, sifatnya sama dengan program PDS, namun paketnya berbeda karena peraturan perusahaan direvisi. Adapun dasar perhitungan yaitu upah pokok dan tunjangan tetap berupa perumahan dan transport serta 2 kali masa kerja.

“Ketika meluncurkan paket pertama, perusahaan menyampaikan kepada kami bahwa paket yang akan diberikan ini adalah paket terbaik, walaupun menunggu sampai pensiun normal tidak akan dapat sebaik ini. Jadi, tahap pertama itu ada  kami yang 435 orang yang ambil ini pak, dan rata-rata sudah bekerja diatas 15 tahun semua. Ada yang 20 bahkan 25 tahun sudah bekerja,” ujar Janet Tatendang salah satu mantan karyawan Vico.

Baca Juga :  Isigame Ikut Berkontribusi Mengembangkan Industri Game Lewat Layanan Top Up di Indonesia

Namun, menurut Janet, pesangon yang ia terima dan kawan-kawannya saat itu kurang karena terjadi kesalahan menghitung pada komponen tunjangan tetap pada penghitungan total uang pesangon yang seharusnya mereka terima dari PT Vico Indonesia. Pada komponen uang pesangon seharusnya atas tunjangan tetap besarannya adalah 75% yang diterima saat bekerja, tetapi yang disetujui hanya 30 persen.

“Sementara yang kami dapat, uang transport dan perumahan tidak disertakan. Jadi ada selisih 45 persen dan faktor pengalinya itu kalau yang program MAT 2 kali masa kerja, kalau kami (PDS 1997) hanya 1,5 kali. Sementara, seharusnya formula perusahaan merujuk pada Permenaker No 3 Tahun 1996, tetapi yang diberikan ke kami tidak sesuai dengan Permenaker itu,” ungkap dia.

Eks karyawan Vico terus memperjuangkan hak mereka hingga pada 12 Juni 2002, DPRD Kaltim pun mengeluarkan hasil pertemuan antara Eks Vico yang dihadiri pihak Pertamina selaku induk perusahaan PT Vico Indonesia. Hasil pertemuan tersebut berupa penyelesaian permasalahan berlandaskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 3 Tahun 1996 dan harus selesai sebelum 30 Juni 2022.

Namun seiring berjalannya waktu, Janet mengatakan, hasil pertemuan tersebut belum terealisasi hingga saat ini.Sisi lain, PT Pertamina sebagai induk perusahaan juga belum pernah memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan kurang bayar pesangon itu.Sementara itu, pihak eks karyawan telah melakukan beberapa kali upaya advokasi namun gagal.

Baca Juga :  Juara All England, Fajar/Rian Lolos Olimpiade 2024

Karena itu, pihaknya ingin meminta dukungan Komisi IX DPR RI agar permasalahan kurang bayar pesangon tersebut segera menemukan titik terang. Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait permasalahan tersebut.

“Kami berterima kasih teman-teman sudah memberikan curah dan perjuangan untuk  disampaikan, ternyata saya baru tahu perjuangannya sangat panjang dan bahkan sudah berkomunikasi dengan Komisi IX era dulu. Kami akan pelajari,” kata Rahmad selaku pimpinan rapat.

Senada, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena juga meminta karyawan eks PT Vico Indonesia melampirkan kronologis singkat terkait awal mula permasalahan, komitmen yang telah disepakati serta upaya – upaya yang telah dilakukan agar ditindaklanjuti Komisi yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan ini.

“Dari titik itu kemudian kami bisa cari celah sejauh mana tuntutan bapak/ibu bisa dipenuhi. Kami akan melihat regulasinya seperti apa,baik itu dari Permenakernya dan BUMN nya dan akan kami komunikasikan ke komisi terkait sehingga ada solusi untuk Bapak/Ibu,” tandas Melki.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Industri Tekstil Indonesia dan India Siap Kerjasama Menghadapi Kenaikan Biaya Energi Dunia dan Disrupsi Rantai Pasok Tekstil Garmen

Suryana Korwil Jabar

13 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Di tengah kekhawatiran akan kenaikan harga energi dunia dan dinamika konflik geopolitik yang memengaruhi rantai pasok tekstil garmen dunia, Indonesia dan India bekerjasama untuk mewujudkan pertumbuhan utama industri tekstil dan garmen dunia. Gejolak perang Iran dengan US dan Israel telah mengakibatkan melambungnya harga bahan bakar dunia, termasuk meningkatkan harga bahan baku …

27 Warga Jakarta Utara Gagal berangkat Umroh, Jemaah gruduk rumah sekaligus kantor travel PT. Travel Arrasyid Amanah

dito

12 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Perwakilan dari 27 calon jamaah umroh yang gagal berangkat ke tanah suci , dengan di Damping Kuasa Hukum dari LBH Madani Berkeadilan kembali mendatangi kediaman Rodianah selaku Pemilik PT. Arrasyid Amanah Travel  yang beralamat di Jl. H. Taimin No. 14 Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara, untuk menuntut hak-haknya yang sampai …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

x
x