Home / Hukum / Headline / Nasional / Politik

Kamis, 28 Juli 2022 - 22:44 WIB

Diduga Diskreditkan Ketum DPP Partai Golkar, Akar Rumput Bergerak Laporkan Haris Pertama Ke Polda Metro Jaya

Nasionalpos.com, Jakarta- Diperoleh  informasi yang menyebutkan adanya akun Tiktok  bernama @dppknpi baru-baru ini telah menyebarkan video singkat menayangkan ucapan KNPI untuk melakukan perlawanan terhadap Ketum DPP Golkar Airlangga Hartarto, Dalam video yang telah tersebar luas di media sosial, juga disebutkan bahwa Airlangga sebagai pemecah belah KNPI, serta adanya seruan kepada KNPI agar melakukan penyerangan umum kepada Airlangga

“Saya Ingatkan kepada Pemecah Bela Komite Nasional Pemuda Indonesia, Calon Presiden Odong-Odong, untuk siap-siap menerima serangan balik, serangan balik apa, serangan umum bang? Serangan umum Komite Nasional Pemuda Indonesia untuk Menko Perekonomian Indonesia, salam pemuda indonesia, bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartanto akan kita lawan mulai hari ini,” ucap suara di akun tersebut.

Setelah dicermati, ternyata pernyataan tersebut, adalah ucapan Haris Pertama saat acara pelantikan DPP KNPI di Yogyakarta pada 23 Juli 2022 lalu, yang dianggap oleh berbagai pihak, khususnya di kalangan keluarga besar Partai Golkar beserta organisasi sayap maupun organisasi Hasta Karya dianggap sangatlah tidak pantas karena menyeret masalah pribadi dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Terkait dengan pernyataan Haris Pertama Ketua DPP KNPI ini, ternyata bukan hanya direspon oleh kalangan elit Politik Partai Golkar saja, melainkan juga berimbas direspon serius oleh kalangan akar rumput Partai Golkar, yang bukan sekedar mengecam dan mengutuk saja, namun bakal membawanya ke ranah hukum, melalui penyampaian laporan resmi ke Polda Metro Jaya, demikian disampaikan Rifki Alief Ramadhan Sekretaris Partai Golkar Pengurus Kecamatan Duren Sawit Kota Adm Jakarta Timur, kepada awak media, Kamis, 28 Juli 2022 di Jakarta.

Baca Juga  Dukung Kebijakan Pengurangan Emisi Karbon, Kementerian PUPR Bangun 50 Ribu Unit Rumah Berkonsep Green Building

“Perkataan Haris Pertama tersebut diduga melecehkan figur Bapak Airlangga Hartarto dan tidak beretika, bahkan diduga mengandung fitnah serta provokatif sehingga memicu reaksi keras dari seluruh Keluarga Besar Partai Golkar, dari pusat hingga akar rumput, karena pernyataan tersebut telah merusak marwah Partai Golkar pada umumnya, dan juga khususnya dapat merusak marwah maupun harga diri Bapak Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar” ungkap Rifki Alief Ramadhan

Sebagai sesama kader Partai Golkar, Lanjut Rifki, dirinya menyayangkan adanya ucapan yang tidak layak disampaikan oleh Haris Pertama Ketua Umum KNPI, yang merupakan seorang tokoh pemuda, yang seharusnya menjadi panutan, namun ternyata justru membuat pernyataan berindikasi adanya ujaran kebencian, yang tentunya memiliki konsekensi hukum, yakni diduga yang bersangkutan dapat di kenakan apa yang diucapkan oknum tersebut diduga sebagai tindak pidana fitnah. Hal ini seperti termaktub dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta tindakan tersebut telah dapat diindikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Negara Indonesia adalah negara hukum, karena itu atas dasar hukum yang berlaku di negeri ini,

Baca Juga  Update Data Corona (30/7/2020) Korban Jumlah Pasien Positif 106.336 Orang dan Meninggal 5.058 Orang

“Maka persoalan ucapan Haris Pertama tersebut, kami bawa ke ranah hukum, insyallah, Besok Hari Jumaat, 29 Juli 2022, kami bersama akar rumput partai Golkar baik yang ada di structural basis, organisasi sayap maupun organisasi hasta karya bergerak bersama untuk melaporkan sdr Haris Pertama ke Polda Metro Jaya, dengan delik aduan terhadap tindakan yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana yang termaktub pada hukum maupun perundang-udangan yang terindikasi di langgar oleh yang bersangkutan, Ketua Umum DPP Partai Golkar adalah symbol Partai, menghina Ketua Umum berarti sama dengan menghina Partai Golkar, karena itu sdr Haris harus mempertanggungjawabkan tindakannya di depan hukum “pungkas Rifki Alief Ramadhan (*dit)

 

 

Share :

Baca Juga

Upacara Peringatan HUT RI ke-77 Kota Cimahi

daerah

Upacara Peringatan HUT RI ke-77 Kota Cimahi
penjara

Headline

Polri Catat 106 Narapidana Kembali Berulah Setelah Bebas Lewat Asimilasi
Tank TNI

Headline

Sepeda Motor dan Gerobak Diseruduk Tank TNI
Joko Chandra

Headline

Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding Joko Tjandra, Vonis Hanya 3,5 Tahun Penjara
023545800 1482397869 20161222 BRI Siapkan Uang Rp 17 Triliun untuk Transaksi Tahun Baru dan Natal Jakarta AY5

Ekonomi

Asbanda : 138 Ribu Nasabah Dengan Nilai Kredit Rp35,49 Triliun Harus Direstrukturisasi
harga minyak

Ekonomi

Pembunuhan Perwira Tinggi Iran Berdampak Harga Minyak Meroket
Laskar FPI tewas ditembak

Headline

Komnas HAM Periksa 8 Ribu Rekaman CCTV Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
AHY

Headline

AHY Sebut KLB Demokrat di Sumut Ilegal