Home » Headline » FSAB Muda: Tragedi Mei 1998, Jangan Sampai Terulang lagi akibat Politik SARA Pada Pemilu 2024

FSAB Muda: Tragedi Mei 1998, Jangan Sampai Terulang lagi akibat Politik SARA Pada Pemilu 2024

dito 14 Mei 2023 558

NasionalPos.com, Jakarta- Malapetaka Mei 1998 adalah tragedi rasial terhadap etnis Tionghoa yang terjadi di Indonesia pada 12-13 Mei 1998, tidak hanya di Ibu Kota Jakarta tetapi juga terjadi di beberapa daerah lain. Kerusuhan ini diawali oleh krisis finansial di Asia dan dipicu oleh tragedi Trisakti di mana empat mahasiswa Universitas Trisakti ditembak dan terbunuh dalam demonstrasi 12-13 Mei 1998.

Peristiwa ini dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat yang kemudian memicu lengsernya Presiden Soeharto, serta pelantikan B. J. Habibie, demikian disampaikan Anne Sarjono anggota Forum Silahturahmi Anak Bangsa (FSAB) muda, kepada awak media, Minggu, 14 Mei 2023 di Jakarta.

“Ya, sudah 25 tahun malapetaka kemanusiaan itu terjadi, namun sampai sekarang belum terkuak siapa dalangnya, serta tidak terpenuhinya rasa keadilan bagi mereka yang kehilangan anggota keluarga akibat tragedi tersebut.” ucap Anne Sarjono.

Kondisi tersebut, lanjut Anne Sarjono, menunjukkan bahwa agenda reformasi, penegakan serta supremasi hukum belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan dan HAM. Sistem hukum dan kebijakan pemerintah belum berpihak kepada rakyat yang menjadi korban peristiwa ketidak-adilan pada tragedi berdarah 12-13 Mei 1998 tersebut.

“ya, kami berharap penyelesaian pelanggaran HAM Berat pada tragedi Mei 1998 dapat segera di tuntaskan, dan peringatan peristiwa tersebut perlu dilaksanakan setiap tahun untuk merawat ingatan publik, serta untuk mengenang dan menghormati para korban.” tukas Anne Sarjono.

Tentunya, lanjut Anne, dirinya juga berharap peristiwa tersebut jangan sampai terulang, karena tentu menorehkan banyak luka dan kerugian yang ditanggung bersama, sekarang atau masa depan dari anak cucu kita. kita harus berhenti membuat konflik baru dan mewariskan konflik, apalagi saat ini bangsa Indonesia sudah memasuki era modern, era global maupun era digital yang dapat dimanfaatkan untuk mencegah terjadinya konflik, melalui sikap fokus dan tidak termakan oleh berita-berita ‘hoaks’ yang kebenarannya dipertanyakan atau tidak terprovokasi oleh hasutan yang menyesatkan. Tetap jaga persatuan dan kesatuan dengan mencegah konflik SARA maupun Politik SARA.

Sementara itu, pandangan kritis mengenai tragedi berdarah 12-13 Mei 1998 tersebut, disampaikan Dino Tribata yang juga anggota FSAB, saat dihubungi terpisah, kepada pers, ia mengatakan bahwa peristiwa tragedi Mei 1998 merupakan suatu puncak dari ekspresi kekecewaan dari masyarakat, karena dipicu oleh terjadinya disharmonisasi antara penguasa dan rakyat, kemudian suasana tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendorong terciptanya kerusuhan dengan korban yang tidak sedikit di pihak rakyat.

Baca Juga :  Pembahasan Revisi KUHAP Jangan Terburu Buru Tapi Jangan Larut Dalam Polemik "

“Intinya saluran komunikasi yang tersumbat antara penguasa dan rakyat, kemudian situasi tersebut otomatis mendorong terciptanya disharmonisasi relasi, sehingga membuka peluang munculnya konflik, berujung memicu terjadinya tragedi kerusuhan Mei 1998 yang berakibat terjadinya pelanggaran HAM.” tutur Dino Tribata.

Karena itu, lanjut Dino Tribata, untuk menyelesaikan peristiwa Mei 1998 tersebut, tidak ada jalan lain “law enforcement” harus ditegakkan, baik kepada pihak yang menjatuhkan kekuasaan dan juga aparat yang merupakan alat kekuasaan, yang selama ini kurang mendapatkan perhatian serius dari para penegak hukum.

“Ya, kalau demikian kondisinya, sampai kapanpun peristiwa Mei 1998 tidak bakal dituntaskan penyelesaiannya, tapi harus sering diperingatkan dan dikenang sebagai pembelajaran agar jangan sampai terulang kembali kejadian serupa.”tukas Dino.

Selain itu, sambung Dino, dirinya juga berharap agar peristiwa Mei 1998, tidak terulang kembali, yang dipicu oleh adanya issue SARA dan konflik politik saat itu, maka harus ada pucuk pimpinan yang dipilih secara konstitusional dan tegas, amanah dalam menjalankan tugasnya,

Sedangkan terkait dengan penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang, dirinya juga berharap adanya tindakan pencegahan agar tidak terjadi konflik SARA dengan cara mengingatkan secara terus menerus kepada Partai Politik beserta Peserta Pemilu lainnya (calon Senator/Dewan Perwakilan Daerah) bahwa tujuan mereka meraih kekuasaan yang akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan cara yang amanah.

“Gunakan kalimat dan program positif, konstruktif dan solutif dalam meraih suara rakyat pada kontestasi Pemilu, serta menjaga situasi kondusif, itulah cara pencegahan terjadinya peristiwa seperti yang terjadi pada tragedy Mei 1998 ini.” tandas Dino.

Sementara itu, terkait dengan tragedi Mei 1998, di hari yang sama, dihubungi secara terpisah, Meidinar Sagita Putri yang juga anggota FSAB Muda kepada awak media, ia mengatakan peristiwa tersebut juga dipicu oleh konflik politik dan SARA yang terjadi saat itu membuat kerumitan yang berdampak pada jatuhnya korban jiwa tidak sedikit jumlahnya,

jelas peristiwa  tersebut merupakan Pelanggaran HAM, tidak hanya menimpa korban dari kalangan mahasiswa namun juga dari masyarakat sipil dan menimbulkan kerugian harta benda yang tidak sedikit.

Baca Juga :  Polda Metro Himbau Tak Sebarkan Foto 4 Bocah Tewas di Jagakarsa

“Peristiwa ini tidak hanya merupakan pelanggaran HAM Berat melainkan juga tragedi kemanusiaan yang sangat susah dilupakan oleh Bangsa Indonesia, karena telah menjadi bagian sejarah kelam bangsa ini.” tutur Meidinar Sagita Putri mahasiswa Mahasiswi Semester 6 Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Jurusan Ilmu Politik Universitas Nasional.

Ia juga mengatakan Penyelesaian tragedi Mei 1998 memang banyak terkendala sehingga sangat susah diselesaikan dengan tuntas, ini berkaitan juga dengan dinamika politik yang terjadi, yang membuat penyelesaian tragedi ini mengalami banyak kendala.

Pemerintah seharusnya berupaya secara lebih optimal untuk menyelesaikan masalah tragedi Mei 1998, melalui penyelesaian Pelanggaran HAM Berat didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-undang ini mengatur bahwa penyelesaian pelanggaran HAM dilakukan dengan Pengadilan HAM dan untuk kasus pelanggaran berat masa lalu dilakukan dengan dua cara penyelesaian yaitu melalui Pengadilan HAM ad hoc atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

“Ya, sudah sepatutnya, Negara hadir untuk menyelesaikan pelanggaran HAM tragedi 12-13 Mei 1998 untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama para korban kejadian tersebut, sekaligus menghukum para pelakunya sebagai efek jera, agar di masa mendatang tidak ada yang berani melakukan tindakan yang dapat mengakibat peristiwa seperti tragedi 12-13 Mei 1998 silam.” Tukas Meidinar.

Selain menegakkan supremasi hukum, lanjut Meidinar, harapannya supaya tragedi Mei 1998 tidak terulang lagi, kita lebih mengdepankan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik politik, dan menghindari politik identitas yang membuat perpecahan, serta tidak menggunakan isu SARA untuk kontestasi politik praktis karena dapat menimbulkan konflik politik yang sangat besar,

Apalagi pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, yang didalamnya juga di selenggarakan Pilpres, maka sangat diharapkan untuk menghindari atau tidak menggunakan politik identitas dalam kontestasi politik, dan tentunya lebih mengedepankan pada politik gagasan dalam berkampanye.

“Saya sebagai generasi Milineal, menolak jebakan konflik SARA, atau politik Identitas, yang bisa memecah belah persatuan, merugikan bangsa sendiri, kami tidak ingin tragedi SARA 12-13Mei 1998 terulang kembali, karena itu peringatan 25 Tahun Tragedi Mei 1998 silam merupakan momentum untuk Menolak Lupa dan Menolak Politik SARA pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang.” pungkas Meidinar.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

x
x