Home » Ekonomi » Diwajibkan Terhubung ke PPATK, Koperasi Klasifikasi Usaha III dan IV

Diwajibkan Terhubung ke PPATK, Koperasi Klasifikasi Usaha III dan IV

dito 21 Feb 2023 91

NasionalPos.com, Jakarta–  Kementerian Koperasi dan UKM mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi atau KUK III dan IV agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, keputusan tersebut dibuat setelah Kemenkop UKM melakukan joint audit KSP bersama dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan, Adapun joint audit dilakukan untuk mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang atau yang disebut shadow banking di koperasi, demikian disampaikan Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi kepada awak media, Selasa, 21/2/2023 di Jakarta.

“Sampai saat ini sudah ada 756 yang terhubung dengan PPATK dan akan mengawasi setiap transaksi KSP dengan KUK III dan IV dengan nilai di atas Rp 500 juta,” ungkap Zabadi.

Baca Juga :  Kebijakan KTP Digital, Sebaiknya DiKaji ulang Agar Tidak Bebani Rakyat

Menurut Zabadi,  KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang memiliki aset di atas Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. KSP ini juga sudah memiliki modal sendiri sebanyak Rp 15 miliar hingga Rp 40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 anggota hingga 35.000 anggota, sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah koperasi yang mempunyai aset di atas Rp 500 miliar dengan modal sendiri sebanyak Rp 40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.

Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, Zabadi menambahkan, Kemenkop UKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada Kemenkop UKM secara periodik.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrim Politik, Prabowo End Game?

“Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per kuartal,” katanya.

Adapun laporan tersebut mencakup informasi usaha, neraca keuangan, dan informasi lainnya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.

“Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi,” ucapnya.

Dalam setiap penilaian kesehatan KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh Kemenkop UKM sehingga pihak KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

dito

12 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini,   Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

H. Bagus Machdiantoro Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum BBC Periode 2026-2031

Suryana Korwil Jabar

07 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – H. Bagus Machdiantoro kembali dipercaya memimpin organisasi BBC untuk periode 2026-2031. Ia terpilih secara aklamasi dalam forum pertanggungjawaban dan pemilihan kepengurusan yang digelar di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Minggu (7/6/2026). Terpilihnya kembali H. Bagus menjadi momentum penting bagi organisasi yang telah berdiri sejak tahun 1956 tersebut. Dalam wawancara usai …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

AWI-BCW Datangi Pesona Osing, Minta Kejelasan Status Perizinan

- Banyuwangi

06 Jun 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi, Indra, bersama Ketua Banyuwangi Watch Corruption (BCW), Masruri, menyoroti Dugaan persoalan perizinan yang berkaitan dengan operasional Hotel Pesona Osing di Jalan KH. Ahmad Kholil, dusun Krajan Yosomulyo, Kecamatan Gambiran Banyuwangi. Sorotan tersebut muncul setelah adanya Dugaan bahwa izin yang digunakan hotel tersebut perlu diperjelas, apakah …

x
x