Home » Ekonomi » Diwajibkan Terhubung ke PPATK, Koperasi Klasifikasi Usaha III dan IV

Diwajibkan Terhubung ke PPATK, Koperasi Klasifikasi Usaha III dan IV

dito 21 Feb 2023 99

NasionalPos.com, Jakarta–  Kementerian Koperasi dan UKM mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi atau KUK III dan IV agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, keputusan tersebut dibuat setelah Kemenkop UKM melakukan joint audit KSP bersama dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan, Adapun joint audit dilakukan untuk mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang atau yang disebut shadow banking di koperasi, demikian disampaikan Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi kepada awak media, Selasa, 21/2/2023 di Jakarta.

“Sampai saat ini sudah ada 756 yang terhubung dengan PPATK dan akan mengawasi setiap transaksi KSP dengan KUK III dan IV dengan nilai di atas Rp 500 juta,” ungkap Zabadi.

Baca Juga :  Atas Vonis Terhadap Lima Terdakwa Kasus Korupsi Migor, JPU Ajukan Banding

Menurut Zabadi,  KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang memiliki aset di atas Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. KSP ini juga sudah memiliki modal sendiri sebanyak Rp 15 miliar hingga Rp 40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 anggota hingga 35.000 anggota, sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah koperasi yang mempunyai aset di atas Rp 500 miliar dengan modal sendiri sebanyak Rp 40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.

Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, Zabadi menambahkan, Kemenkop UKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada Kemenkop UKM secara periodik.

Baca Juga :  Polres Bima Kota Gelar Bakti Sosial dan Resmikan Pengeboran Air Bersih dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-78

“Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per kuartal,” katanya.

Adapun laporan tersebut mencakup informasi usaha, neraca keuangan, dan informasi lainnya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.

“Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi,” ucapnya.

Dalam setiap penilaian kesehatan KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh Kemenkop UKM sehingga pihak KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Sambut HUT Kemerdekaan RI, Satpas SIM Tegal Tunjukkan Wajah Pelayanan Polri yang Humanis

- Banyuwangi

11 Agu 2026

TEGAL, NASIONALPOS.COM – Momentum menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi dorongan bagi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tegal untuk terus berbenah. Bukan sekadar menyelesaikan urusan administrasi, pelayanan di Satpas SIM Tegal diarahkan untuk menghadirkan wajah pelayanan publik yang humanis, profesional, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Selasa (11/08/2026). Senyum, keramahan, …

PGRI Lubuk Linggau Bahas Perlindungan dan Profesionalisme Guru

Andi Ledi Lubuk Linggau

11 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga, membuka Serasehan Pengurus PGRI Kota Lubuk Linggau bersama pemangku kepentingan pendidikan di Gedung Guru, Kelurahan Senalang, Selasa (11/8/2026). Kegiatan mengusung tema “Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Lubuk Linggau JUARA.” …

x
x