Home » Headline » Driver Ojol Itu Bukan Pekerja Atau Karyawan, Tak Pantas Terima THR Dari Perusahaan Aplikator

Driver Ojol Itu Bukan Pekerja Atau Karyawan, Tak Pantas Terima THR Dari Perusahaan Aplikator

dito 15 Feb 2025 141

NasionalPos.com, Jakarta-  Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025) mendatang. Pihaknya menuntut hak tunjangan hari raya atau THR untuk ojek online (ojol), taksi online, dan kurir, aksi tersebut akan dihadiri sekitar 700 – 1.000 pengemudi transportasi online dan komunitas ojol dari Daerah Khusus Jakarta dan sekitarnya, Adapun informasi yang di peroleh menyebutkan bahwa tuntutan aksi adalah mendesak mendesak pemerintah untuk mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo, dan lainnya memberikan THR untuk para driver ojol sebagai mitra perusahaan aplikator tersebut .

Sontak saja, rencana aksi ojol tersebut, memunculkan beragam tanggapan bukan hanya di kalangan driver ojek online, melainkan juga memicu pro-kontra di kalangan masyarakat, tak terkecuali rencana aksi ojol tersebut, mendapatkan tanggapan dari Ela Ketua Perkumpulan Pengguna Jasa Transportasi Digital, kepada wartawan yang menghubunginya, Ela mengatakan bahwa dirinya sangat heran dengan adanya rencana aksi ojol tersebut, pasalnya aksi tersebut terkesan tidak masuk akal dan terkesan pembodohan.

“Ya, saya mencermatinya aksi itu membodohi driver ojol, sebab jelas bahwa driver ojol itu bukan pekerja atau karyawan dari perusahaan aplikator, sehingga sangat tidak mungkin perusahaan aplikator memberikan THR kepada driver ojol sebagai mitranya.”ungkap Ella kepada wartawan, Sabtu, 15 Februari 2025 di Jakarta.

Baca Juga :  Analis Politik Senior Ingatkan Pemerintah Soal situasi Keamanan di Papua

Menurut Ella, jika mencermati terminologi pekerja, maka dapat di katakan pekerja adalah seseorang yang mendapatkan pekerjaan dari perusahaan maupun perseorangan, yang kemudian mendapatkan upah dari pemberi pekerjaan, nah sedangkan para driver online itu bukan pekerja atau buruh, mereka itu para pelaku usaha yang punya modal motor roda dua atau punya mobil, kemudian mereka menjalin kerjasama dengan perusahaan aplikator, Adapun peran perusahaan aplikator melalui penggunaan teknologi mencarikan order penumpang atau order paket  barang atau dokumen atau makanan untuk para driver ojol, sedangkan yang memberikan upah kepada driver ojol itu bukan perusahaan aplikator, melainkan pengguna jasa layanan transportasi digital tersebut, intinya driver ojol itu pelaku usaha penjual jasa layanan transportasi yang menjalin hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikator yang berperan sebagai calo atau broker .

“ Jadi janganlah membodohi driver ojol dengan mendesak Pemerintah agar perusahaan aplikator memberikan THR ke driver ojol, lagian perusahaan aplikator bakal menolak karena mereka tidak pernah mempekerjakan driver ojol, dan mereka juga tidak menjadi kan driver ojol sebagai karyawan, selain itu, driver ojol tidak pernah tercatat sebagai karyawan perusahaan aplikator, saya mengatakan ini bukan berarti saya bela perusahaan aplikator, tapi saya menolak pembodohan terhadap driver ojol, saya berharap Menteri dan Wakil Menteri Tenaga Kerja jangan ikut membodohi driver ojol donk, tolak tuntutan mereka yang aksi demonstrasi di kemenaker esok tanggal 17/2/2025 mendatang, karena tuntutan mereka tidak logis” tukas Ella.

Baca Juga :  Bakesbangpol DKI Gelar Festival Kuliner dan Budaya Nusantara di JIV

Sementara itu, di hubungi secara terpisah, Yadi seorang driver ojek online, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa rencana aksi demontrasi para driver ojol, pada hari Senin, 17/2/2025 mendatang itu, sangat mubazir dan tidak sesuai kondisi sebenarnya, sebab driver ojol itu bukan karyawannya perusahaan aplikator, ya, tidak pantas ngemis THR ke perusahaan aplikator, dan nyuruh pemerintah agar perusahaan aplikator memberikan THR kepada driver ojol.

“Ya, semestinya Kemenaker harus paham, kami ini bukan pekerja atau karyawan dari perusahaan aplikator, ya, sangat tidak pantas ngemis ke mereka, kami ini dapat upah dari pengguna jasa, pak, bukan dapat upah dari perusahaan aplikator, jangan bodohi dan jangan peralat kami untuk kepentingan pribadi atau golongan, dengan sok bela kepentingan Ojol, saya tolak aksi itu, dan saya sangat berharap kawan-kawan Ojol lainnya jangan ikut aksi tersebut, mubazir, Calo kok di mintai THR, Ya, Nggak Masuk Akal “Tandas Yadi seorang Bapak dengan lima orang anak, tinggal di sekitar Tangerang.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sambut HUT Kemerdekaan RI, Satpas SIM Tegal Tunjukkan Wajah Pelayanan Polri yang Humanis

- Banyuwangi

11 Agu 2026

TEGAL, NASIONALPOS.COM – Momentum menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi dorongan bagi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tegal untuk terus berbenah. Bukan sekadar menyelesaikan urusan administrasi, pelayanan di Satpas SIM Tegal diarahkan untuk menghadirkan wajah pelayanan publik yang humanis, profesional, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Selasa (11/08/2026). Senyum, keramahan, …

PGRI Lubuk Linggau Bahas Perlindungan dan Profesionalisme Guru

Andi Ledi Lubuk Linggau

11 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga, membuka Serasehan Pengurus PGRI Kota Lubuk Linggau bersama pemangku kepentingan pendidikan di Gedung Guru, Kelurahan Senalang, Selasa (11/8/2026). Kegiatan mengusung tema “Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Lubuk Linggau JUARA.” …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

10 Agu 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan …

Predikat AA Istimewa, Pesisir Selatan Raih Nilai 98,80 pada Indeks Reformasi Hukum 2026

Primadoni,SH

09 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ,kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan reformasi hukum. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Pesisir Selatan memperoleh nilai 98,80 dengan predikat AA (Istimewa). Hasil penilaian tersebut menjadi gambaran atas pelaksanaan reformasi hukum yang berlangsung …

Sambut HUT ke-81 RI, Robi Binur Imbau Warga Kibarkan Merah Putih

Primadoni,SH

08 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Robi Binur, mengimbau masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) umumnya, khususnya Kecamatan Koto XI Tarusan untuk memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut …

x
x