Home » Headline » Driver Ojol Itu Bukan Pekerja Atau Karyawan, Tak Pantas Terima THR Dari Perusahaan Aplikator

Driver Ojol Itu Bukan Pekerja Atau Karyawan, Tak Pantas Terima THR Dari Perusahaan Aplikator

dito 15 Feb 2025 114

NasionalPos.com, Jakarta-  Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025) mendatang. Pihaknya menuntut hak tunjangan hari raya atau THR untuk ojek online (ojol), taksi online, dan kurir, aksi tersebut akan dihadiri sekitar 700 – 1.000 pengemudi transportasi online dan komunitas ojol dari Daerah Khusus Jakarta dan sekitarnya, Adapun informasi yang di peroleh menyebutkan bahwa tuntutan aksi adalah mendesak mendesak pemerintah untuk mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo, dan lainnya memberikan THR untuk para driver ojol sebagai mitra perusahaan aplikator tersebut .

Sontak saja, rencana aksi ojol tersebut, memunculkan beragam tanggapan bukan hanya di kalangan driver ojek online, melainkan juga memicu pro-kontra di kalangan masyarakat, tak terkecuali rencana aksi ojol tersebut, mendapatkan tanggapan dari Ela Ketua Perkumpulan Pengguna Jasa Transportasi Digital, kepada wartawan yang menghubunginya, Ela mengatakan bahwa dirinya sangat heran dengan adanya rencana aksi ojol tersebut, pasalnya aksi tersebut terkesan tidak masuk akal dan terkesan pembodohan.

“Ya, saya mencermatinya aksi itu membodohi driver ojol, sebab jelas bahwa driver ojol itu bukan pekerja atau karyawan dari perusahaan aplikator, sehingga sangat tidak mungkin perusahaan aplikator memberikan THR kepada driver ojol sebagai mitranya.”ungkap Ella kepada wartawan, Sabtu, 15 Februari 2025 di Jakarta.

Baca Juga :  Untuk Siapkan Payung Hukum Menata Ojol di Jakarta, Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Siap Berkolaborasi Dengan KON.

Menurut Ella, jika mencermati terminologi pekerja, maka dapat di katakan pekerja adalah seseorang yang mendapatkan pekerjaan dari perusahaan maupun perseorangan, yang kemudian mendapatkan upah dari pemberi pekerjaan, nah sedangkan para driver online itu bukan pekerja atau buruh, mereka itu para pelaku usaha yang punya modal motor roda dua atau punya mobil, kemudian mereka menjalin kerjasama dengan perusahaan aplikator, Adapun peran perusahaan aplikator melalui penggunaan teknologi mencarikan order penumpang atau order paket  barang atau dokumen atau makanan untuk para driver ojol, sedangkan yang memberikan upah kepada driver ojol itu bukan perusahaan aplikator, melainkan pengguna jasa layanan transportasi digital tersebut, intinya driver ojol itu pelaku usaha penjual jasa layanan transportasi yang menjalin hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikator yang berperan sebagai calo atau broker .

“ Jadi janganlah membodohi driver ojol dengan mendesak Pemerintah agar perusahaan aplikator memberikan THR ke driver ojol, lagian perusahaan aplikator bakal menolak karena mereka tidak pernah mempekerjakan driver ojol, dan mereka juga tidak menjadi kan driver ojol sebagai karyawan, selain itu, driver ojol tidak pernah tercatat sebagai karyawan perusahaan aplikator, saya mengatakan ini bukan berarti saya bela perusahaan aplikator, tapi saya menolak pembodohan terhadap driver ojol, saya berharap Menteri dan Wakil Menteri Tenaga Kerja jangan ikut membodohi driver ojol donk, tolak tuntutan mereka yang aksi demonstrasi di kemenaker esok tanggal 17/2/2025 mendatang, karena tuntutan mereka tidak logis” tukas Ella.

Baca Juga :  Sebagai Upaya Membantu Agar Anggota APPUI Semakin Kredibel, PT MGS Jalin Kerjasama Dengan PT AWI

Sementara itu, di hubungi secara terpisah, Yadi seorang driver ojek online, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa rencana aksi demontrasi para driver ojol, pada hari Senin, 17/2/2025 mendatang itu, sangat mubazir dan tidak sesuai kondisi sebenarnya, sebab driver ojol itu bukan karyawannya perusahaan aplikator, ya, tidak pantas ngemis THR ke perusahaan aplikator, dan nyuruh pemerintah agar perusahaan aplikator memberikan THR kepada driver ojol.

“Ya, semestinya Kemenaker harus paham, kami ini bukan pekerja atau karyawan dari perusahaan aplikator, ya, sangat tidak pantas ngemis ke mereka, kami ini dapat upah dari pengguna jasa, pak, bukan dapat upah dari perusahaan aplikator, jangan bodohi dan jangan peralat kami untuk kepentingan pribadi atau golongan, dengan sok bela kepentingan Ojol, saya tolak aksi itu, dan saya sangat berharap kawan-kawan Ojol lainnya jangan ikut aksi tersebut, mubazir, Calo kok di mintai THR, Ya, Nggak Masuk Akal “Tandas Yadi seorang Bapak dengan lima orang anak, tinggal di sekitar Tangerang.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

SE Pemkab Banyuwangi Disorot Tajam : LDKS PIJAR Tantang DPRD Bertindak, Satpol PP Dituding Tumpul!!!

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM – Kebijakan Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 yang mengatur jam operasional dan kepatuhan regulasi pelaku usaha kini memantik gelombang kritik keras. Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak DPRD Banyuwangi tidak setengah hati dalam mengevaluasi kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua Umum LDKS …

Di duga Di salahgunakan Ainun Naim dkk, Paguyuban Karyawan Trisakti Desak BNI Blokir Rekening Yayasan Trisakti & Usakti

dito

01 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- -Paguyuban Karyawan Trisakti mendesak kepada Pimpinan BNI Cabang Harmoni untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening dari Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 407/G/2022/PTUN.JKT, jt No. 250/B/2023/PT.DKI, jt Nomor 292-K/TUN/2024jt Nomor 227 PK/TUN/2025 bahwa Yayasan Trisakti yang diinisiasi oleh Pemerintah c.q Menteri Pendidikan Tinggi secara inkracht adalah tidak …

x
x