Home » Hukum » Dugaan Malpraktek kedokteran Di RS Fatmawati: Tuntutan Keadilan Dan Ganti Rugi

Dugaan Malpraktek kedokteran Di RS Fatmawati: Tuntutan Keadilan Dan Ganti Rugi

Iyut Ermawati - Karawang 28 Feb 2025 1.022

Nasionalpos.com ,Jakarta — Sebuah kasus dugaan malpraktik kembali mencuat ke publik, menyoroti sistem kesehatan dan pertanggungjawaban medis di Indonesia. Kasus ini berawal dari seorang pasien remaja bernama SLC, anak dari Bapak Darwis Lubis (D.L), yang menjalani operasi tulang belakang (scoliosis) di RS Fatmawati pada tahun 2014. Namun, alih-alih mendapatkan kesembuhan, ia justru mengalami cacat permanen yang menghancurkan masa depannya.

Sebelum operasi, SLC masih dapat beraktivitas seperti anak-anak seusianya: bermain bola, berlari, dan melakukan gerakan tubuh dengan normal. Meskipun mengalami kelainan skoliosis, kondisinya tidak menghambat kehidupan sehari-hari. Namun, setelah menjalani operasi pemasangan pen oleh dr. L.G dan Prof. Dr. S.S di RS Fatmawati, kondisinya justru memburuk.

Setelah operasi yang berlangsung selama hampir tujuh jam, pasien mengalami kesulitan pulih. Pembengkakan di area operasi tidak kunjung membaik, dan rasa sakit yang luar biasa terus dirasakan.

Pasca pemeriksaan lanjutan di beberapa rumah sakit lainnya, ditemukan bahwa pemasangan pen pada tulang belakang mengalami kelalaian: salah satu ikatan pen terlepas, menyebabkan kondisi skoliosis semakin parah. Bukannya membaik, tulang belakangnya justru semakin bengkok, menyebabkan penderitaan yang mendalam.

Pihak keluarga korban telah berupaya mencari keadilan dengan melaporkan kasus ini ke berbagai instansi terkait.

Namun, mereka justru menemui jalan buntu karena dugaan adanya upaya saling menutup-nutupi antara pihak rumah sakit dan dokter yang bersangkutan.

Pihak RS Fatmawati tidak memberikan tanggapan yang memadai, dan mediasi yang dilakukan pun tidak menghasilkan solusi konkret.

Dalam sebuah pertemuan yang difasilitasi oleh Wakil MK DKI Jakarta, pihak rumah sakit sempat menawarkan SLC untuk bekerja sebagai tenaga honorer sambil menjalani perawatan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum M.Kadafi Bantah Dugaan Politisasi PIP dan KIP Kuliah Sebut Tuduhan Tak Berdasar

Namun, tawaran tersebut dianggap tidak memadai oleh keluarga, mengingat kondisi korban yang tidak lagi mampu bergerak normal.

Bapak D.L akhirnya menggandeng pengacara untuk mengajukan gugatan terhadap dr. L.G, Prof. Dr. S.S, serta pihak RS Fatmawati. Gugatan ini menuntut ganti rugi atas kelalaian medis yang menyebabkan penderitaan berat dan cacat permanen pada anaknya.

Dalam konsultasi dengan Prof. Dr. Mahfud MD saat menjabat sebagai Menkopolhukam, disarankan agar kasus ini diproses melalui jalur hukum perdata untuk mendapatkan kompensasi yang layak.

Hingga kini, upaya hukum masih menemui hambatan. Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia sempat melakukan investigasi, yang berujung pada penutupan ruang operasi di RS Fatmawati dan pengalihannya menjadi ruang senam.

Namun, tindakan ini tidak menyentuh akar permasalahan terkait tanggung jawab dokter dan rumah sakit atas malpraktik yang terjadi.

Tiga ahli dari luar negeri yang meninjau kasus ini menyimpulkan bahwa prosedur operasi yang dilakukan tidak sesuai dengan standar internasional. Ada indikasi bahwa pemasangan pen lebih didorong oleh motif bisnis daripada pertimbangan medis yang tepat.

Pasien yang berasal dari keluarga kurang mampu sering kali hanya mengandalkan BPJS, namun dalam kasus ini, keluarga korban terpaksa membayar puluhan juta rupiah secara tunai demi menjalani operasi.

Pasien seharusnya mendapatkan perawatan pascaoperasi yang lebih optimal, termasuk pemakaian gips untuk menekan skoliosis pascaoperasi.

Namun, informasi dari seorang teknisi medis yang biasa membuat gips menyebutkan bahwa ia tidak pernah mendapatkan order tersebut, menunjukkan adanya kelalaian serius dalam perawatan pascaoperasi.

Baca Juga :  Anggota Polisi Udara Mengamankan 4 Oknum Mengaku BNN Diduga Lakukan Pemerasan kepada keluarganya

Kasus ini telah diangkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IX DPR RI, namun hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak RS Fatmawati maupun dokter terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

Hak korban untuk mendapatkan keadilan terus terhambat, memperlihatkan lemahnya sistem hukum dalam menindak kasus dugaan malpraktik di Indonesia.

Dengan semakin mandeknya proses hukum, keluarga korban kini meminta perhatian langsung dari Presiden H. Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.

Mereka juga berencana mengajukan laporan resmi ke Komnas HAM RI untuk menyoroti bagaimana hak pasien sering kali diabaikan dalam sistem kesehatan nasional.

Kasus dugaan malpraktik ini menjadi cerminan bagaimana lemahnya mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban dalam dunia medis di Indonesia.

Jika tidak ditangani dengan serius, kejadian serupa bisa terus berulang dan memakan lebih banyak korban. Oleh karena itu, masyarakat, pemerintah, dan lembaga hukum harus bersatu untuk menuntut keadilan serta memperkuat regulasi dalam dunia kedokteran guna mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kami masih menunggu perkembangan selanjutnya. Bersama Tim Gabungan dari Advokasi dan Investigasi DPP. GAKORPAN & LBH PERS Presisi GSN RPG. 08 BRP FPN, Dr Bernard, Hendry J P, Dian Wibowo dan Rusman Pinem akan terus mengawal kasus mal praktek yang terjadi di RS Fatmawati.

**Redaksi SINARPOS.com Jakarta : Tim Dr. Bernard Burdju Siagian, SH

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

Primadoni,SH

08 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026. Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, …

Polda Jabar Fokus Ungkap Fakta Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan

Suryana Korwil Jabar

25 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial TH. Untuk mengungkap kasus tersebut secara komprehensif, Polda Jabar telah membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan sejumlah direktorat terkait. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

LSM Garuda Nasional Desak Kejari Painan Usut Dugaan Pungli PPK Pertanian Pessel Terkait Program OPLAH 2025

Primadoni,SH

06 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PPK Pertanian, Hendro Kurniawan dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), kepada Kejaksaan Negeri Painan. Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen yang diterima …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

x
x