Home » Nasional » daerah » Dugaan Pencurian Getah Gambir di Lengayang, Dua Pria Diamankan

Dugaan Pencurian Getah Gambir di Lengayang, Dua Pria Diamankan

Primadoni,SH 15 Mei 2025 189

Pessel, Nasionalpos.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lengayang menangkap dua orang tersangka kasus dugaan pencurian getah gambir yang terjadi di wilayah Kapau, Nagari Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. (Rabu, 14/5-2025), sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang mengarah pada keterlibatan keduanya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga membobol sebuah gudang tempat penyimpanan getah gambir milik warga setempat. Peristiwa ini segera dilaporkan ke Polsek Lengayang oleh pihak korban.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NI dan ISU. Mereka adalah warga Indonesia yang berasal dari dua daerah berbeda. NI berdomisili di Koto Kandis, Nagari Kambang Timur, sedangkan ISU berasal dari Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

NI diketahui berusia 37 tahun dan berprofesi sebagai petani. Ia lahir di Padang Cupak pada 4 Januari 1988. Sementara itu, ISU yang lahir di Koto Rawang pada 25 Januari 1997 berusia 28 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta.

Baca Juga :  Kasal : Bertugas di Tengah Samudera Harus Didasari Fisik yang Kuat

Kapolres Pessel melalui Kapolsek Lengayang AKP Faisal Safutra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/V/2025 yang diterima pada tanggal 4 Mei 2025. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan langkah penyidikan.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Salah satu bukti krusial adalah rekaman CCTV yang merekam aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian pada malam peristiwa berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka juga mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan mereka dan memenuhi dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penangkapan masing-masing untuk NI dan ISU pada tanggal 14 Mei 2025.

Penangkapan dilakukan pada hari yang sama, Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya dibawa ke Mapolsek Lengayang untuk diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Setelah diamankan, tersangka langsung ditempatkan di Rumah Tahanan Polsek Lengayang. Penyidik saat ini tengah melanjutkan proses pemberkasan perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Baca Juga :  Polsek Pancung Soal Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Airpura

Menurut AKP Faisal, proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi. Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini ditangani secara serius karena menyangkut ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum kami, terutama kejahatan yang merugikan petani dan masyarakat kecil,” ujar AKP Faisal.

Ia menambahkan bahwa pencurian hasil pertanian seperti getah gambir sangat berdampak pada perekonomian masyarakat dan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap keamanan lingkungan.

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar aktif melaporkan setiap tindakan mencurigakan dan terus menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga kondusifitas wilayah.

Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polsek Lengayang. Polisi menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan setelah pemberkasan rampung.

Polsek Lengayang memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan secara profesional dan akan memberikan perkembangan informasi kepada publik sesuai perkembangan penyidikan.(Don)

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
FKPPI Kota Bandung Gelar Halal Bihalal dan Pererat Silaturahmi

Suryana Korwil Jabar

16 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Pengurus Cabang Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Kota Bandung menggelar kegiatan Halal Bihalal dan silaturahmi. Yang berlangsung di Aula Citra Bhakti Kodim 0618/Kota Bandung, Kamis (16/04/2026). Kegiatan tersebut di hadiri oleh Walikota Bandung, Komandan Kodim (Dandim) 0618/Kota Bandung beserta jajaran, Komandan Lanud Husein Sastranegara …

Plaza Haji Al Qosbah Hadirkan Sensasi Manasik Haji, Umrah, dan Naik Unta

Dewi Apriatin

16 Apr 2026

Plaza Haji Al Qosbah Hadirkan Sensasi Manasik Haji, Umrah, dan Naik Unta Kota Bandung// Destinasi wisata religi baru hadir di kawasan Gedebage, Kota Bandung. Plaza Haji Al Qosbah yang baru dibuka pada 1 Syawal 1447 Hijriah atau bertepatan dengan Idulfitri lalu, kini mulai menarik perhatian masyarakat sebagai tempat manasik umrah yang terbuka untuk umum. General …

PSB Gelar Halal Bihalal Akbar, Perkuat Solidaritas Antaranggota di Bandung

Suryana Korwil Jabar

12 Apr 2026

Bandung, NasionalPos.com – Paguyuban Seaman Bikers (PSB) menggelar kegiatan silaturahmi dan Halal Bihalal Akbar bersama anggota serta komunitas pecinta otomotif, Minggu (12/4/2026). Acara berlangsung meriah di Mercury Hotels Bandung City Center, Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung. Kegiatan ini di hadiri oleh Wakil Ketua Umum PSB Aditya beserta jajaran pengurus, tokoh masyarakat, serta undangan dari berbagai …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Pemkab Pessel Hadirkan DIGIPANDA Dorong Digitalisasi Pendapatan Daerah Lebih Transparan dan Efisien

Primadoni,SH

09 Apr 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah daerah terus berinovasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu terobosan terbaru adalah peluncuran aplikasi DIGIPANDA (Digitalisasi Pendapatan Daerah), yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan, pemantauan, serta optimalisasi penerimaan daerah secara transparan dan akuntabel. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), …

x
x