Home » Nasional » daerah » Dugaan Pencurian Getah Gambir di Lengayang, Dua Pria Diamankan

Dugaan Pencurian Getah Gambir di Lengayang, Dua Pria Diamankan

Primadoni,SH 15 Mei 2025 223

Pessel, Nasionalpos.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lengayang menangkap dua orang tersangka kasus dugaan pencurian getah gambir yang terjadi di wilayah Kapau, Nagari Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. (Rabu, 14/5-2025), sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang mengarah pada keterlibatan keduanya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga membobol sebuah gudang tempat penyimpanan getah gambir milik warga setempat. Peristiwa ini segera dilaporkan ke Polsek Lengayang oleh pihak korban.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NI dan ISU. Mereka adalah warga Indonesia yang berasal dari dua daerah berbeda. NI berdomisili di Koto Kandis, Nagari Kambang Timur, sedangkan ISU berasal dari Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

NI diketahui berusia 37 tahun dan berprofesi sebagai petani. Ia lahir di Padang Cupak pada 4 Januari 1988. Sementara itu, ISU yang lahir di Koto Rawang pada 25 Januari 1997 berusia 28 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta.

Baca Juga :  Ondo Api Mengalami Kedukaan, Danpos Tirineri Satgas Yonif RK 115/ML datang Memberi Bantuan

Kapolres Pessel melalui Kapolsek Lengayang AKP Faisal Safutra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/V/2025 yang diterima pada tanggal 4 Mei 2025. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan langkah penyidikan.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Salah satu bukti krusial adalah rekaman CCTV yang merekam aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian pada malam peristiwa berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka juga mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan mereka dan memenuhi dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penangkapan masing-masing untuk NI dan ISU pada tanggal 14 Mei 2025.

Penangkapan dilakukan pada hari yang sama, Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya dibawa ke Mapolsek Lengayang untuk diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Setelah diamankan, tersangka langsung ditempatkan di Rumah Tahanan Polsek Lengayang. Penyidik saat ini tengah melanjutkan proses pemberkasan perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Baca Juga :  Dansesko TNI Beri Kuliah Pasis Seskoal, Tingkatkan Binpersman

Menurut AKP Faisal, proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi. Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini ditangani secara serius karena menyangkut ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum kami, terutama kejahatan yang merugikan petani dan masyarakat kecil,” ujar AKP Faisal.

Ia menambahkan bahwa pencurian hasil pertanian seperti getah gambir sangat berdampak pada perekonomian masyarakat dan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap keamanan lingkungan.

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar aktif melaporkan setiap tindakan mencurigakan dan terus menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga kondusifitas wilayah.

Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polsek Lengayang. Polisi menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan setelah pemberkasan rampung.

Polsek Lengayang memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan secara profesional dan akan memberikan perkembangan informasi kepada publik sesuai perkembangan penyidikan.(Don)

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Semakin humaris pelayanan SIM di Purbalingga membuat masyarakat semakin nyaman dan terlayani.

Indri Kalteng

11 Sep 2026

    Purbalingga-Nasionalpos.com ||pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota purbalingga terus mengedepankan pelayanan yang humanis, ramah, dan profesional. Petugas memberikan kemudahan informasi kepada masyarakat sehingga setiap pemohon dapat mengikuti seluruh tahapan pelayanan dengan tertib dan nyaman.[09 sep 2026] Sejak datang ke lokasi pelayanan, masyarakat mendapatkan arahan mengenai persyaratan serta prosedur pengurusan SIM. Petugas …

Semakin humaris pelayanan SIM di Tegal utamakan kenyamanan masyarakat.

Indri Kalteng

11 Sep 2026

    Tegal- http://Nasionalpos.com ||pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Tegal terus mengedepankan pelayanan yang humanis, ramah, dan profesional. Petugas memberikan kemudahan informasi kepada masyarakat sehingga setiap pemohon dapat mengikuti seluruh tahapan pelayanan dengan tertib dan nyaman [11 sep 2026]. Sejak datang ke lokasi pelayanan, masyarakat mendapatkan arahan mengenai persyaratan serta prosedur pengurusan …

Perkuat Sinergi Posbankum Nagari, Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan Koordinasi dengan Polsek Koto XI Tarusan

Primadoni,SH

03 Sep 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) didampingi pihak Kecamatan Koto XI Tarusan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan dalam rangka memperkuat sinergi program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nagari. Koordinasi tersebut membahas penguatan pelaksanaan Posbankum Nagari sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat …

Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

x
x