NasionalPos.com, Jakarta – Ferdinand Hutahean dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Jakarta Pusat Cabang Mabes Polri. Ia ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.
“Ada dua pertimbangan penyidik akhirnya menahan FH ke tahanan, yakni berdasarkan penilaian subyektif dan obyektif,” jelas menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kemarin.
Ramadhan menerangkan, berdasarkan penilaian subyektif, dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi, dan menghilangkan barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, berdasarkan penilaian obyektif adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang ditersengkakan pada mantan politikus Partai Demokrat tersebut.
Adapun Ferdinand ditersangkakan melanggar Pasal asal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jungto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sebelumnya, nama Ferdinand mencuat karena kicauannya di Twitter beberapa minggu lalu.
Ketika itu, melalui akun Twitter FerdinandHaean3, dia menulis “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”. (*)