Home » Nasional » Geger Banyuwangi: Penjualan Saham PT MCG Terancam Batal? Izin Tambang Diduga Cacat Hukum!

Geger Banyuwangi: Penjualan Saham PT MCG Terancam Batal? Izin Tambang Diduga Cacat Hukum!

- Banyuwangi 12 Okt 2025 466

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM –

Rencana penjualan saham Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold (MCG), pengelola tambang emas Tumpang Pitu dan Salakan, terus memanas. Isu ini semakin diperkuat oleh pernyataan tokoh masyarakat sekaligus pengamat kebijakan publik, Amir Ma’aruf Khan, yang menuding adanya cacat hukum sejak awal pemberian izin tambang pada tahun 2012.

Amir Ma’aruf Khan, melalui pernyataan yang viral di media sosial, menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Inti masalahnya, menurut Amir, adalah kegagalan Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas, dalam menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan pelaksanaan urusan pertambangan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 8 UU Minerba.

“Bupati 2012 tidak membuat Perda seperti diperintahkan UU Minerba. Artinya, surat keputusan pemberian izin atau persetujuan izin pertambangan di Tumpang Pitu itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Amir.

Contoh Konkret: Dampak Ketiadaan Perda Minerba

Untuk memperjelas argumennya, Amir memberikan contoh konkret. “Tanpa Perda Minerba, tidak ada mekanisme yang jelas dan transparan mengenai bagaimana Pemkab Banyuwangi mengawasi kegiatan pertambangan di Tumpang Pitu. Misalnya, bagaimana memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban reklamasi pasca-tambang? Bagaimana mengontrol dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas pertambangan? Semua ini menjadi abu-abu karena tidak ada payung hukum yang jelas,” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden PKS Lantik 11 orang Anggota Dewan Penasehat DPP PKS

Amir menambahkan, ketiadaan Perda Minerba juga berpotensi merugikan daerah. “Perda seharusnya mengatur secara rinci mengenai pembagian hasil pertambangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Tanpa Perda, potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan bisa jadi tidak optimal,” imbuhnya.

Jika benar Perda Minerba tidak pernah diterbitkan, maka dasar hukum pemberian izin tambang menjadi sangat lemah, bahkan bisa dikatakan tidak sah secara administratif. Implikasinya sangat luas, termasuk legalitas kepemilikan saham Pemda Banyuwangi di PT MCG dan rencana penjualannya.

Amir juga menyinggung era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan supremasi hukum. Ia meyakini, kesalahan hukum seperti ini tidak akan dibiarkan begitu saja. “Kalau dulu kuat, sekarang jamannya Pak Prabowo. Ketika ada kesalahan yang berkaitan dengan Undang-Undang, apalagi berdampak luas, Insya Allah pasti akan diusut,” ujarnya.

Baca Juga :  Penjelasan Soal Menggugat Corporate Turut Menggugat Rezim Jokowi

Tak hanya itu, Amir memperingatkan anggota DPRD Banyuwangi untuk tidak gegabah dalam menyikapi isu ini. Ia mendesak mereka untuk mempelajari Undang-Undang Minerba dan memastikan apakah Perda Minerba pernah dibuat atau tidak.

Menariknya, Amir secara khusus menyerukan kepada anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra untuk berani mengungkap kebenaran. “Tolong masyarakat Banyuwangi pahami persoalan ini. Sampaikan ke DPRD-nya, agar mereka juga belajar dan berani mengungkap kebenaran sesuai dengan perintah Pak Presiden. Mudah-mudahan DPRD Kabupaten Banyuwangi, khususnya Partai Gerindra, berani menyampaikan kebenaran,” pungkasnya. Minggu (12/10/2025).

Pernyataan keras Amir Ma’aruf Khan ini tentu menjadi bola panas yang menggelinding di Banyuwangi. Publik kini menunggu respons dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan DPRD, terutama klarifikasi terkait dasar hukum izin usaha pertambangan yang menjadi fondasi kepemilikan saham di PT MCG. Jika dugaan cacat hukum ini terbukti, bukan tidak mungkin rencana penjualan saham akan dibatalkan dan berpotensi menimbulkan gejolak hukum yang lebih besar.

(Dra).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pemerintah Percepat Penertiban 4.046 Perlintasan Sebidang di Seluruh Indonesia

ardi

01 Mei 2026

Jakarta,NasionalPos – Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur. Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penertiban menyeluruh perlintasan sebidang di seluruh Indonesia guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mempercepat penertiban perlintasan sebidang dengan skala prioritas. “Sebagaimana …

Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

Unjuk Rasa Terbesar? 5.000 Massa Siap Padati Kantor Bupati Banyuwangi

- Banyuwangi

25 Apr 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Sekitar 5000 massa direncanakan akan turun ke jalan dalam sebuah aksi unjuk rasa besar yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6 Mei 2026 di Depan Kantor Bupati Banyuwangi. Aksi ini digelar sebagai bentuk tuntutan masyarakat yang mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi segera mengundurkan diri dari jabatannya. Koordinator aksi,Mohamad Amrullah,S.H.M.Hum. menyampaikan bahwa …

x
x