Home » Nasional » Geger Banyuwangi: Penjualan Saham PT MCG Terancam Batal? Izin Tambang Diduga Cacat Hukum!

Geger Banyuwangi: Penjualan Saham PT MCG Terancam Batal? Izin Tambang Diduga Cacat Hukum!

- Banyuwangi 12 Okt 2025 493

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM –

Rencana penjualan saham Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold (MCG), pengelola tambang emas Tumpang Pitu dan Salakan, terus memanas. Isu ini semakin diperkuat oleh pernyataan tokoh masyarakat sekaligus pengamat kebijakan publik, Amir Ma’aruf Khan, yang menuding adanya cacat hukum sejak awal pemberian izin tambang pada tahun 2012.

Amir Ma’aruf Khan, melalui pernyataan yang viral di media sosial, menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Inti masalahnya, menurut Amir, adalah kegagalan Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas, dalam menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan pelaksanaan urusan pertambangan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 8 UU Minerba.

“Bupati 2012 tidak membuat Perda seperti diperintahkan UU Minerba. Artinya, surat keputusan pemberian izin atau persetujuan izin pertambangan di Tumpang Pitu itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Amir.

Contoh Konkret: Dampak Ketiadaan Perda Minerba

Untuk memperjelas argumennya, Amir memberikan contoh konkret. “Tanpa Perda Minerba, tidak ada mekanisme yang jelas dan transparan mengenai bagaimana Pemkab Banyuwangi mengawasi kegiatan pertambangan di Tumpang Pitu. Misalnya, bagaimana memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban reklamasi pasca-tambang? Bagaimana mengontrol dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas pertambangan? Semua ini menjadi abu-abu karena tidak ada payung hukum yang jelas,” jelasnya.

Baca Juga :  PP PPM Cetak Sejarah, Hadirkan Andhika Gatot Setiawan Pelaku Longmarrch 1400Km di Peringatan Harvetnas 2025

Amir menambahkan, ketiadaan Perda Minerba juga berpotensi merugikan daerah. “Perda seharusnya mengatur secara rinci mengenai pembagian hasil pertambangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Tanpa Perda, potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan bisa jadi tidak optimal,” imbuhnya.

Jika benar Perda Minerba tidak pernah diterbitkan, maka dasar hukum pemberian izin tambang menjadi sangat lemah, bahkan bisa dikatakan tidak sah secara administratif. Implikasinya sangat luas, termasuk legalitas kepemilikan saham Pemda Banyuwangi di PT MCG dan rencana penjualannya.

Amir juga menyinggung era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan supremasi hukum. Ia meyakini, kesalahan hukum seperti ini tidak akan dibiarkan begitu saja. “Kalau dulu kuat, sekarang jamannya Pak Prabowo. Ketika ada kesalahan yang berkaitan dengan Undang-Undang, apalagi berdampak luas, Insya Allah pasti akan diusut,” ujarnya.

Baca Juga :  Terima Jabatan Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham

Tak hanya itu, Amir memperingatkan anggota DPRD Banyuwangi untuk tidak gegabah dalam menyikapi isu ini. Ia mendesak mereka untuk mempelajari Undang-Undang Minerba dan memastikan apakah Perda Minerba pernah dibuat atau tidak.

Menariknya, Amir secara khusus menyerukan kepada anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra untuk berani mengungkap kebenaran. “Tolong masyarakat Banyuwangi pahami persoalan ini. Sampaikan ke DPRD-nya, agar mereka juga belajar dan berani mengungkap kebenaran sesuai dengan perintah Pak Presiden. Mudah-mudahan DPRD Kabupaten Banyuwangi, khususnya Partai Gerindra, berani menyampaikan kebenaran,” pungkasnya. Minggu (12/10/2025).

Pernyataan keras Amir Ma’aruf Khan ini tentu menjadi bola panas yang menggelinding di Banyuwangi. Publik kini menunggu respons dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan DPRD, terutama klarifikasi terkait dasar hukum izin usaha pertambangan yang menjadi fondasi kepemilikan saham di PT MCG. Jika dugaan cacat hukum ini terbukti, bukan tidak mungkin rencana penjualan saham akan dibatalkan dan berpotensi menimbulkan gejolak hukum yang lebih besar.

(Dra).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

x
x