Home » Hukum » Kekecewaan Aktivis dan Konsumen Januardi Manurung Terhadap Air Mineral Merek Royal yang Di Duga Mengandung Kotoran

Kekecewaan Aktivis dan Konsumen Januardi Manurung Terhadap Air Mineral Merek Royal yang Di Duga Mengandung Kotoran

Iyut Ermawati - Karawang 15 Apr 2025 547

nasionalpos.com – Bogor – Selasa (15/4/2025), Januardi Manurung, seorang aktivis sekaligus Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia, bersama rekan-rekannya mendatangi salah satu perusahaan air mineral di daerah Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengonfirmasi temuan air mineral kemasan gelas yang kotor dan tidak layak konsumsi oleh konsumen.

Kasus ini bermula dari laporan salah satu warga/konsumen berinisial (T), yang membeli air mineral bermerek Royal. Saat hendak diminum, terlihat bahwa air tersebut kotor dan tidak layak untuk dikonsumsi. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan sekitar 30 dus air mineral kemasan gelas yang dalam kondisi kotor.

Baca Juga :  Perhutani Divre Jabar Dan Banten Kembali Gelar Semarak Ramadhan 2025 , Distribusikan 2,000 Paket Sembako Murah

Januardi Manurung yang berada di lokasi turut menyaksikan langsung kondisi barang tersebut. Bersama pihak keluarga konsumen, ia sepakat untuk mengonfirmasi langsung ke perusahaan air mineral terkait. Namun, pihak perusahaan memberikan jawaban yang mengelak, dengan menyatakan bahwa banyak faktor eksternal yang dapat menyebabkan kerusakan tersebut, bahkan menduga adanya sabotase oleh pihak lain.

Pertemuan antara Januardi Manurung dan pihak perusahaan yang diwakili oleh Lia Siska berakhir dengan kekecewaan. Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan, dan muncul pernyataan dari Lia Siska yang terkesan meremehkan profesi wartawan, dengan mengatakan, “Saya tahu kerjaan wartawan bagaimana.”

Menurut undang – undang perlindungan konsumen no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,UU ini berlaku di seluruh Indonesia dan mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha ,
Konsumen memiliki hak – hak yang dilindungi, seperti hak untuk mendapatkan informasi yang benar,hak untuk memilih ,hak untuk menggunakan barang dan jasa yang aman ,dan hak untuk mendapatkan kompensasi jika hak dilanggar ,.Aturan yang dilanggar adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300juta.pungkasnya

Baca Juga :  Disparbud Karawang Luncurkan Aplikasi SAGAWANG Untuk Lestarikan Sejarah Dan Cagar Budaya

(Iyut Ermawati)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

Primadoni,SH

08 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026. Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, …

Polda Jabar Fokus Ungkap Fakta Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan

Suryana Korwil Jabar

25 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial TH. Untuk mengungkap kasus tersebut secara komprehensif, Polda Jabar telah membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan sejumlah direktorat terkait. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

x
x