NasionalPos.com, Jakarta- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melakukan kerja sama memperluas jangkauan layanan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK. Sebelumnya, telah dilakukan pendampingan serupa kepada 17 mitra LBH-UMK di 12 daerah.
Namun kini dilakukan penandatanganan kerja sama dengan 9 mitra LBH-UMK di 9 kabupaten/kota. Secara keseluruhan, Unit Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMK telah dapat diwujudkan sebanyak 26 unit LBH-UMK di daerah.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius mengatakan, pelaku UMK masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka. Di antaranya, berkaitan dengan perizinan usaha, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, sumber daya manusia, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan itu kerap kali menimbulkan permasalahan hukum. Dan tentu saja sangat memerlukan bantuan dan pendampingan hukum,” ujar Yulius kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/6/2024).
Menurutnya, langkah ini dilakukan sesuai amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Yaitu tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Untuk itu, dalam upaya mewujudkan kebijakan tersebut, KemenKopUKM telah menyiapkan program layanan bantuan dan pendampingan hukum. Hal ini sesuai amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis.
“Tujuannya, agar program dapat mencapai hasil yang optimal. Program ini juga nantinya bermanfaat besar bagi pengembangan usaha mikro dan kecil,” kata Yulius.
Salah satu langkah strategis itu adalah membangun kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra. Antara lain, dengan Mahkamah Agung (MA), LBH, Firma Hukum, dan perguruan tinggi baik di pusat maupun daerah.
Selain membangun kerja sama, upaya lain yang diperlukan adalah meningkatkan koordinasi dengan instansi/lembaga yang membidangi urusan UMK di daerah. “Sehingga, terjalin hubungan kerja sama yang harmonis antara instansi/lembaga tersebut dengan mitra LBH-UMK,” ucap Yulius.