KemenKopUKM Tingkatkan Layanan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku UMK

- Editor

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta-  Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melakukan kerja sama memperluas jangkauan layanan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK. Sebelumnya, telah dilakukan pendampingan serupa kepada 17 mitra LBH-UMK di 12 daerah.

Namun kini dilakukan penandatanganan kerja sama dengan 9 mitra LBH-UMK di 9 kabupaten/kota. Secara keseluruhan, Unit Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMK telah dapat diwujudkan sebanyak 26 unit LBH-UMK di daerah.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius mengatakan, pelaku UMK masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka. Di antaranya, berkaitan dengan perizinan usaha, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, sumber daya manusia, dan sebagainya.

“Dan itu kerap kali menimbulkan permasalahan hukum. Dan tentu saja sangat memerlukan bantuan dan pendampingan hukum,” ujar Yulius kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/6/2024).

Menurutnya, langkah ini dilakukan sesuai amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Yaitu tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Untuk itu, dalam upaya mewujudkan kebijakan tersebut, KemenKopUKM telah menyiapkan program layanan bantuan dan pendampingan hukum. Hal ini sesuai amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis.

Baca Juga :   Akibat Hujan Jumat Malam, Terjadi Genangan Dibeberapa Titik di Jakarta

“Tujuannya, agar program dapat mencapai hasil yang optimal. Program ini juga nantinya bermanfaat besar bagi pengembangan usaha mikro dan kecil,” kata Yulius.

Salah satu langkah strategis itu adalah membangun kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra. Antara lain, dengan Mahkamah Agung (MA), LBH, Firma Hukum, dan perguruan tinggi baik di pusat maupun daerah.

Selain membangun kerja sama, upaya lain yang diperlukan adalah meningkatkan koordinasi dengan instansi/lembaga yang membidangi urusan UMK di daerah. “Sehingga, terjalin hubungan kerja sama yang harmonis antara instansi/lembaga tersebut dengan mitra LBH-UMK,” ucap Yulius.

Loading

Berita Terkait

Pemilihan Rektor Unima Di Kotori oleh Dugaan Praktek Plagiat Salah Seorang Calon Rektornya
Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Usulkan Program MBG Maksimalkan Pada Daerah 3T dan Tinggi Angka Kemiskinannya
Peringati HUT PPM ke 44, PP PPM Gelar Apel dan Tabur Bunga di TMPN Kalibata
Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Mafia Dalam Kasus Pemagaran Laut Misterius
POROS DKJ: APRESIASI 100 HARI KERJA PEMERINTAHAN PRABOWO – GIBRAN
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Di panggil KPK
Kepala BGN: 238 SPPG Pasok MBG di 31 provinsi per 17 Januari
Ketum PP PPM Berto: Pernyataan Pengamat Militer Connie Bisa Ganggu Hubungan Indonesia-Rusia

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:10 WIB

Pemilihan Rektor Unima Di Kotori oleh Dugaan Praktek Plagiat Salah Seorang Calon Rektornya

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:06 WIB

Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Usulkan Program MBG Maksimalkan Pada Daerah 3T dan Tinggi Angka Kemiskinannya

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:49 WIB

Peringati HUT PPM ke 44, PP PPM Gelar Apel dan Tabur Bunga di TMPN Kalibata

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:09 WIB

Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Mafia Dalam Kasus Pemagaran Laut Misterius

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:00 WIB

POROS DKJ: APRESIASI 100 HARI KERJA PEMERINTAHAN PRABOWO – GIBRAN

Berita Terbaru