Home » Nasional » Ketua LBH DJAWA DWIPA Dampingin petani korban pemainan Fidusia,guna mencari keadilan

Ketua LBH DJAWA DWIPA Dampingin petani korban pemainan Fidusia,guna mencari keadilan

Eni 28 Jul 2024 237

 

nasionalpos.com ll MOJOKERTO, – Nasib naas dialami oleh Mahfudi ( 50) Petani asal dusun Ngrayung desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, niatan baik menolong adiknya Mulyadi, dengan bersedia namanya dipakai sebagai pengaju kredit ( PK) satu unit Dump truck merk Hino, Nopol S 8178 NG, yang pada akhirnya berujung dilaporkan polisi oleh Pembiayaan Adira Finance Mojokerto.

“ Saya dilaporkan oleh Adira Finance Mojokerto yang diwakili oleh Head Menejernya Daniel Kardi ke Polsek Prajurit Kulon Kota Mojokerto, dengan dugaan tindak pidana, dianggap melanggar pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, padahal saya tidak tahu menahu tentang hukum. Saya cuma dipakai nama kredit oleh adik saya Mulyadi, “ kata Mahfudi saat pres rilis didampingi kuasa hukumnya , Hadi Purwanto ST, SH, dikantor LBH Djawa Dwipa, Minggu (28/7/2024).

Lanjut dikatakan Mahfudi, sebagai petani dirinya tak paham dengan persoalan, hukum, semula angsuran lancar, berjalannya waktu, usaha adiknya bernama Mulyadi kondisi seret, akhirnya tiga bulan tidak bisa angsur. Kemudian unit dump truck, diparkir dihalaman rumah. Nah saat itu pihak leasing dihubungi suruh ambil, malah gak ada respon .

“ saya pernah menyuruh , pihak leasing untuk mengambil unit dump truck, karena sudah gak mampu mengangsur, tapi gak digubris, kini unit dump truck sudah hilang, dipindah tangankan oleh Mulyadi ke orang lain, tanpa sepengetahuannya, tapi saya tetap di datangi debcollektor, untuk ber tanggung jawab, dan diberi opsi pengembalian unit atau pelunasan kredit,, “ imbuhnya,

Dijelaskannya, dalam menghadapi persoalan yang menimpanya, ia minta bantuan hukum pada LBH Djawa Dwipa karena, bingung harus melangkah, menghadapi intimidasi Debcollektor dan ikuti proses hukum di Kepolisian, “ saya orang buta hukum, saya minta bantuan Pak Hadi Purwanto, dari LBH Djawa Dwipa untuk membantu perkara terutama yang dilaporkan oleh Adira Finance , “ tandasnya.

Baca Juga :  Prabowo Gibran Ajak Dua Roda Jabar Bersatu, Menyuarakan Tekad Indonesia Maju

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto, SH mengatakan, ini permasalahan klasik, rakyat yang lemah hukum, menjadi korban atau menjadi obyek leasing yang dibenturkan langsung ke hukum, padahal faktanya pihak Adira finance sudah tahu persoalan ini,” Leasing Adira tanpa etika, tanpa ada peringatan apapun, petani yang lugu ini dilaporkan dipaksakan untuk mengakui perbuatannya, “ ucap Hadi Purwanto,

Klian kami, lanjut Hadi Purwanto, dilaporkan dugaan tindak pidana, dianggap melanggar pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, wong klien kami tidak diberi arsip fidusia, “ Kita tanggapi balik pihak Adira Finance terkait laporan di Polsek Prajuritkulon, wong klien kami gak pernah diajak bersama sama untuk urusi proses jaminan fidusia sebagaimana mestinya “ ujarnya

Hadi Purwanto menegaskan, pihaknya target beri kesempatan waktu 2×24 jam untuk menyerahkan unit dump truck, ke pak Mahfudi atau kantor LBH Djawa Dwipa, “ kalau tidak mengindahkan maka Hari Selasa (30/7), Pak Trimo warga Simongagrok Dawarblandong dan Mulyadi warga Keluhpandak Kutorejo, akan kami laporkan ke Polda Jatim, “ tegasnya.

Pada kesempatan itu, Pemilik LBH Djawa Dwipa yang lagi menempuh magister hukum di PTS Surabaya ini menambahkan, Pesan moral pada Kapolsek Prajuritkulon, mohon niatkan semua penanganan perkara itu ibadah, kalau main – main akan kami lawan karena demi keadilan. “ proses penanganan perkara ini lucu, jadi jangan paksakan sebuah kebenaran itu, menginjak injak keadilan bagi rakyat yang perlu kami lindungi secara hukum, “ pungkas Hadi Purwanto

Baca Juga :  Regenerasi Kepemimpinan PPSI Mundu, Langkah Awal Menuju Kesuksesan Internasional

Terpisah, Mulyadi Warga Desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo, saudara dari Mahfudi, dihubungi tim awak media, mengatakan, awal kredit Dump Truck itu dibantu saudaranya Mahfudi, karena namanya ditolak oleh pihak pembiayaan atau leasing, “ kami hutang Dump Truck untuk usaha, itu pakai identitas KTP saudara Mahfudi, jadi administrasi atas nama Mahfudi, “ kata Mulyadi.

Masih Kata Mulyadi, usahanya seret, pertengahan jalan gak bisa mengangsur, dan unit Dump Truck dipindahtangankan ke orang lain dibantu oleh seseorang, “ unit Dump Truck itu sudah pindah tangan, ke seseorang bernama Rusnadi atau Trimo, Warga Simongagrok Dawarbalndong, dan kami dapat uang ganti sebesar Rp. 65 juta. Dan itu tanpa sepengetahuan Pak Mahfudi “ imbuh Mulyadi,

Ketika diminta mengembalikan unit dump truck atau mengambil unit dump truck di Rusnadi atau Trimo untuk ditaruh di Pak Mahfudi atau LBH Djawa Dwipa kuasa hukum Mahfudi. Mulyadi dengan nada cemas, kalau persoalan itu sudah jadi tanggung jawab oleh pihak kedua, dalam hal ini Rusnadi atau Trimo. “ saya dalam pindah tangan unit dump truck ke Pak Trimo sudah ada surat pernyataan, jadi kendaraan kalau ditarik pihak leasing itu tanggung jawab pihak kedua yaitu pak Rusnadi atau Trimo, “ jawab Mulyadi.

Sementara itu, perwakilan pihak Adira Finance, ketika dihubungi tim awak media, belum mau merespon persoalan ini.(Kus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wali Kota Buka Sosialisasi Pengelolaan LB3 Bagi Pelaku Usaha Penghasil LB3

Andi Ledi Lubuk Linggau

07 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membuka Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) bagi pelaku usaha penghasil LB3, baik medis maupun nonmedis, di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Wujudkan Lubuk Linggau Bersih, Sehat, Aman, Nyaman, Maju dan Sejahtera – Lubuk Linggau Juara”. Dalam …

Di Momentum Hari Udara Bersih International, Biru Voice Desak Pemerintah Menjaga Udara Bersih Yang Sudah Semakin Polutif

dito

07 Sep 2026

National pos.com. Jakarta- Mengingat sifat polusi udara yang lintas batas, semua pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk melindungi atmosfer bumi dan memastikan udara yang sehat bagi semua orang.     Bekerja bersama, melintasi batas dan batas, antar sektor dan melampaui silo, akan membantu mengurangi polusi udara, meningkatkan keuangan dan investasi untuk langkah-langkah dan solusi kualitas …

Masyarakat Nahdliyyin tidak Hendaki Muktamar NU ke 35 menuju ke 2029

dito

07 Sep 2026

NasionalPos.com-Jakarta Pasca terselenggaranya Muktamar NU ke 35 di Tambak Beras Jombang Jawa Timur, tentunya memicu terjadinya pihak yang tidak setuju dengan hasil Muktamar NU ke 35, terkesan ada campur tangan penguasa hari ini, demikian di sampaikan ustadz Damuri Fikri kepada wartawan, Senin, 7/9/2026 di Jakarta.   “Ya, kesan muktamar NU ke 35 menjadi ajang mencari …

Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia terima kunjungan Panitia LA Connection charity golf tournamen

dito

05 Sep 2026

NasionalPost.com, Jakarta- Panitia LA Connection charity golf tournamen yang merupakan komunitas para alumni yang pernah kuliah di kota Los Anggeles dan kota kota lain di Amerika Serikat, berencana menggelar kegiatan LA Connection charity golf tournamen di pondok indah golf course pada 28 Oktober 2026 mendatang, demikian disampaikan oleh ketua panitia Sofyan Saleh kepada wartawan, Sabtu, …

Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

x
x