Home » Headline » Ketua Poros Rawamangun Desak Heru Budi Hartono Tindak Dugaan PJLP Fiktif di Pemprov Daerah Khusus Jakarta

Ketua Poros Rawamangun Desak Heru Budi Hartono Tindak Dugaan PJLP Fiktif di Pemprov Daerah Khusus Jakarta

dito 18 Agu 2024 145

NasionalPos.com, Jakarta-Adanya temuan dugaan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) fiktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tersebut, seiring dengan banyaknya temuan mengenai PJLP yang terdaftar sebagai pegawai dan menerima honorarium sesuai Upah Minimum Regional (UMR), namun tidak ada bukti keberadaan fisik dari pegawai tersebut di lapangan, demikian disampaikan Rudi Darmawanto, SH Ketua Poros Rawamangun, SH kepada NasionalPos.com, Minggu, 18/8/2024 di Jakarta.

“Dengan temuan tersebut, saya kritik keras terhadap pengadaan PJLP beserta pengelolaan PJLP di Lingkungan Pemprov Daerah Khusus Jakarta, karena ini juga terkait dengan penyerapan uang rakyat di APBD untuk pengadaan PJLP, tapi ternyata ada temuan yang justru di sinyalir ada penyimpangan.”ungkap Rudi Darmawanto, SH

Oleh karena itu, lanjut Rudi, terkait dengan temuan tersebut, diirnya menyebutkan suatu temuan di Sudin SDA Jakarta Timur, dengan modus operandi di sinyalir, di temukan  nama anggota PJLP yang sudah tidak aktif di Sudin SDA Jakarta Timur, di karenakan soal batasan umur tapi, ternyata namanya masih muncul sebagai penerima Honor, selain itu, juga di temukan adanya  seseorang anggota PJLP yang  kena kasus narkoba dan ditahan pihak berwajib, serta ada juga yang terkena  tindakan kriminal lainya tapi masih aktif,

Bukan hanya itu, dirinya juga menemukan keanehan yakni adanya PJLP yang bekerja demi kepentingan swasta di daerah perumahan mall Aeon,  mereka tidak mengunakan rompi SDA begitu ditanya karena ada perintah pimpinan nggak boleh pakai rompi resmi PJLP, belum lagi ada PJLP nungguin gundukan tanah untuk dijual ke pada swasta lagi2 printah pimpinan untuk jualan tanah dan urugan serta di Dinas LH juga masih banyak yg fiktif nama ada tapi Terima Honor dan lain sebagainya

Baca Juga :  Suara Warga : Jangan Menyebar Fitnah, Tidak Ada Pemadaman Listrik Sepihak, Tapi sesuai Pasal 102C Pergub No. 132/2018 jo Pergub DKI No. 70/2021

“Penyelenggaraan keuangan di beberapa dinas, terutama yang memiliki PJLP, perlu dievaluasi ulang. Banyak ditemukan PJLP yang namanya terdaftar, honornya berjalan, tetapi orangnya tidak ada. Ini jelas pemborosan dan bentuk manipulasi di tingkat bawah,” ujar Rudi Darmawanto, SH

Lebih lanjut Rudi juga mengungkapkan, Fenomena tersebut juga berdampak, terjadinya ketidakadilan, karena sebenarnya sangat tidak adil bagi pekerja PJLP yang sungguh sungguh bekerja, namun sayangnya mereka masih mengalami cerita tentang pungutan liar, absen dipotong perjam 250 rupiah, dan hrs bekerja seperti budak kalau nga mau akan di pecat sama ka satpel, miris dengernya.

“Fenomena ini telah berlangsung selama bertahun-tahun sejak PJLP pertama kali dibentuk, bahwa keadaan ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga menciptakan ketidakadilan di kalangan pegawai yang bekerja dengan sungguh-sungguh.”Tukas Rudi Darmawanto, SH.

Dari fenomena tersebut, sambung Rudi, dirinya berharap  Pj Gubernur, Inspektorat, dan Kepala Dinas turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi keabsahan PJLP yang ada, dan agar segera melakukan inspeksi dan evaluasi terkait temuan ini, masalah ini bukanlah hal sepele, karena menyangkut potensi kebocoran anggaran yang bisa mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  KPK Beri Kesempatan Tahanan Bertemu Keluarga saat Idulfitri

Sedangkan di sisi lain, dirinya mencermati  masih banyak kebutuhan lain seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), bantuan sosial, dan kebutuhan masyarakat lainnya yang masih membutuhkan anggaran, oleh karena itu dirinya juga mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Jakarta , baik yang saat ini menjabat maupun yang baru terpilih, untuk turut mengawasi dan mendorong investigasi lebih lanjut.

“Perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki masalah PJLP ini, dengan adanya pengawasan ketat, kita dapat mencegah kebocoran anggaran yang tidak perlu dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Jakarta,” Tandas Rudi Darmawanto, SH.

Mengakhiri perbincangan dengan Wartawan, Rudi juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya mereka yang bekerja sebagai PJLP, untuk lebih sadar dan jujur dalam bekerja, bahkan ia menekankan bahwa masih banyak warga Jakarta yang membutuhkan pekerjaan, oleh karena itu warga Jakarta yang bekerja di PJLP jangan takut untuk menolak penyalahgunaan wewenang yang justru merugikan diri sendiri dan juga merugikan warga Jakarta sebagai pembayar pajak, yang di kelola dalam APBD.

“ Sinyalemen penyalahgunaan wewenang semacam ini hanya akan memperburuk keadaan ekonomi dan sosial di kota ini, oleh karena itu warga Jakarta jangan takut untuk mengungkap, dan mencegahnya, lihat dan laporkan.”pungkas Rudi Darmawanto, SH.

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x