Home » Headline » Koalisi Orang Muda Desak Jokowi untuk Segera Mengesahkan RPP Kesehatan

Koalisi Orang Muda Desak Jokowi untuk Segera Mengesahkan RPP Kesehatan

dito 06 Jul 2024 67

NasionalPos.com, Jakarta-   Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) bersama dengan 16 (enam belas) organisasi muda lainnya yaitu Kolaborasi Bumi, Sinergi Bersama Mengurangi Asap Rokok di Kulon Progo (Semar-KU), Komunitas Promosi Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Kita Sayang Remaja (Kisara) PKBI – Bali, Toco Rangers, Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia, Ruandu Foundation, Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia, Ikatan Lembaga Mahasiswa Kebidanan Indonesia, Trash Rangers Indonesia, Youth Rangers Indonesia, Forum Anak Kota Bogor, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Jambi, Himpunan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Universitas Siliwangi, dan Hasanuddin Contact mengirimkan surat untuk mendesak Presiden Joko Widodo agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), turunan dari Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tersebut mengamanatkan Pemerintah untuk membuat dan menetapkan peraturan turunan dalam bentuk PP paling lambat 1 tahun setelah disahkannya UU yang akan jatuh pada tanggal 8 Agustus 2024 mendatang.

Pengesahan RPP Kesehatan juga merupakan momentum terakhir bagi Presiden Joko Widodo untuk memberikan warisan kekuasaan yang melindungi masyarakat. Kehadiran PP turunan UU menjadi esensial untuk perkembangan kesehatan dan perlindungan masyarakat, utamanya dari epidemi yang tak kunjung selesai kita hadapi, yaitu epidemi tembakau. Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 menunjukkan bahwa perokok laki-laki di Indonesia menempati urutan pertama di dunia dengan prevalensi 65,5%.

Walaupun mengalami penurunan prevalensi, secara absolut, jumlah perokok mengalami peningkatan dari 60,3 juta di tahun 2011, menjadi 69,1 juta di tahun 2021. Hal ini juga diperparah dengan prevalensi pengguna rokok elektronik yang justru mengalami peningkatan 10 kali lipat dalam 1 dekade.

Baca Juga :  Hadiri Pameran Foto Perayaan HPN, Pj. Gubernur Heru Berharap Kantor Berita ANTARA Jadi Destinasi Belajar

“Kami khawatir bahwa bonus demografi indonesia di tahun 2045 mendatang menjadi tidak maksimal karena meningkatnya konsumsi rokok secara umum dan pada anak. Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019 menyatakan bahwa 19,2% pelajar usia 13-15 tahun saat ini adalah perokok. Konsumsi rokok yang tinggi juga dapat dilihat dari pembelanjaan rumah tangga yang memprioritaskan rokok dibandingkan makanan bergizi, yang menyebabkan peluang stunting yang lebih tinggi pada anak dengan anggota keluarga yang merokok. Ditambah lagi sampah rokok konvensional dan elektronik dalam jumlah besar dan penggunaan plastik yang mengkhawatirkan; serta kerugian lingkungan lainnya yang seharusnya bisa dicegah,” ungkap Daniel Beltsazar, Project and Research Officer IYCTC.

Daniel mengingatkan kembali bahwa bahwa tanpa adanya regulasi yang kuat dan bermakna, Bappenas memprediksi pada 2030 prevalensi perokok anak di Indonesia bisa mencapai 16% atau sekitar 6 juta anak. Candu konsumsi rokok yang merugikan kesehatan dan ekonomi perokok dan lingkungannya jelas menghambat pembangunan manusia secara holistik. Contohnya; di Indonesia, rokok kretek filter menjadi komoditas penyumbang garis kemiskinan kedua sebesar 12,14% di perkotaan dan 11,34% di pedesaan (BPS, 2023).

“Data termutakhir dari Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menurun dari 9,1% di tahun 2018 menjadi 7,4% secara nasional, namun masih jauh dari target yang direkomendasikan WHO, serta angka ini juga masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan prevalensi perokok anak pada tahun 2013 sebesar 7,2%. Ditambah lagi, masih banyak daerah dengan prevalensi merokok anak diatas rata-rata nasional. Ini artinya, upaya dan peraturan yang saat ini belum cukup komprehensif untuk benar-benar melindungi anak dari perilaku merokok,” tambah Manik Marganamahendra, Ketua Umum IYCTC.

Baca Juga :  Ketidakwajaran LHKPN Kadinkes Lampung Dicurigai KPK

Manik menerangkan bahwa kurang lebih satu bulan lagi, tepat setahun disahkannya UU 17/2023 Tentang Kesehatan, “Jika Presiden Joko Widodo belum juga mengesahkan RPP Turunannya, berarti beliau lalai dalam menjalankan amanat Undang-Undang, dan tentunya akan ada kekosongan hukum yang terjadi karena peraturan teknis turunan dari UU tersebut belum ada. Memang secara hukum, jika belum ada PP turunan, masyarakat masih bisa mengacu kepada PP terdahulu sebelum disahkannya UU 17. Tetapi bagaimana dengan substansi-substansi yang belum memiliki peraturan teknis dalam bentuk PP, masih digantung sampai sekarang kepastiannya,” tambah Manik.

Joko Widodo, sebagai pemimpin eksekutif belum bisa dikatakan meninggalkan legacy yang baik untuk masyarakat Indonesia jika tidak mengesahkan RPP Kesehatan ini. “Untuk diketahui, berdasarkan pemberitaan media, Kementerian Kesehatan yang di koordinir oleh Kementerian PMK telah melakukan tahapan-tahapan perancangan Peraturan Pemerintah sesuai amanat Undang-Undang yang meliputi tahapan uji publik, harmonisasi dengan Kementerian dan Lembaga untuk memberikan keseimbangan kepada semua elemen yang terdampak. Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin tertinggi memiliki wewenang untuk mempercepat, mendesak, menyetujui, dan mengesahkan RPP tersebut. Tugas kami sebagai masyarakat adalah mendorong Presiden untuk melakukan tugasnya, salah satunya dengan mengirim surat ini,” tutup Manik.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

Unjuk Rasa Terbesar? 5.000 Massa Siap Padati Kantor Bupati Banyuwangi

- Banyuwangi

25 Apr 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Sekitar 5000 massa direncanakan akan turun ke jalan dalam sebuah aksi unjuk rasa besar yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6 Mei 2026 di Depan Kantor Bupati Banyuwangi. Aksi ini digelar sebagai bentuk tuntutan masyarakat yang mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi segera mengundurkan diri dari jabatannya. Koordinator aksi,Mohamad Amrullah,S.H.M.Hum. menyampaikan bahwa …

x
x