Home » Headline » Komnas Disabilitas Sampaikan Catatan Kritis RUU Kesehatan

Komnas Disabilitas Sampaikan Catatan Kritis RUU Kesehatan

dito 20 Mar 2023 272

NasionalPos.com, Jakarta– Pada 15 Desember, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) pada tahun 2023. Terdapat beberapa RUU yang kemudian mengundang pro kontra di masyarakat, salah satunya adalah RUU Kesehatan yang mengusung konsep Omnibus Law.

RUU ini kemudian disahkan sebagai usulan inisiatif DPR pada 14 Februari 2023. Sejumlah organisasi kemasyarakatan bereaksi atas kehadiran RUU Omnibus Law Kesehatan ini karena menganggap terdapat sejumlah pasal yang bertentangan dengan tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

Berkiatan dengan permasalahan tersebut, maka Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) selaku lembaga nonstruktural yang bersifat independen memberikan sejumlah catatan yang perlu di perhatikan dalam RUU ini. KND sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 131 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, yang memiliki tugas pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, demikian disampaikan Kikin Tarigan, Komisioner Komnas Disabilitas kepada nasionalpos.com, Senin, 20/3/2023 di Jakarta.

” Dari hasil kajian kami, kami menemukan sejumlah Pasal dalam RUU Kesehatan yang harus dikoreksi mengingat akan berimplikasi buruk dan berpotensi mengeleminir Hak Asasi Penyandang Disabilitas, salah satunya adalah Pasal 135. Pasal ini bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945.”ungkap Kikin Tarigan.

Baca Juga :  Pangkoopsud I Tutup Latihan Jalak Sakti TA. 2023 di AWR Buding Lanud ASH.

Kikin juga mencermati, bahwa pasal 135 tersebut juga bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang menjelaskan bahwa Penyandang Disabilitas berhak memperoleh pekerjaan baik di lingkungan pemerintah, pemerintah daerah dan swasta dan memperoleh kesempatan yang sama dengan pekerja lainnya, oleh karena itu, perlu ada alternatif lain dalam Pasal ini, yakni mengubah frase “harus” menjadi “dapat” sehingga pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dalam rangka pengadaan pegawai di instansi ataupun perusahan tidak bersifat keharusan melainkan pilihan tergantung jenis kerja dan beban kerja yang akan dilakukan oleh penerima kerja.

“Sehingga pemberi kerja dapat menyesuaikan dengan jenis kerjanya, dengan catatan selagi dunia kerja yang digeluti tidak terkait dengan kedisabilitasannya maka tes kesehatan yang dilakukan cukup dijadikan sebagai rujukan untuk akomodasi yang layak.”tukas Kikin Tarigan.

Dikarenakan, lanjut Kikin, dikarenakan RUU Kesehatan ini merupakan RUU yang sangat vital kedudukannya, maka, Komisi Nasional Disabilitas menilai terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah, yakni yang pertama, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sungguh-sungguh memperhatikan dan menyerap aspirasi dari masyarakat untuk dijadikan rujukan perubahan terutama pasal-pasal yang masih diskriminatif dan berpotensi mengeliminir hak Penyandang Disabilitas, yang kedua, Melibatkan organisasi penyandang disabilitas, penggiat dan asosiasi profesi terkait disabilitas, orangtua anak dengan disabilitas, dan pihak-pihak lain yang konsentrasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabiltas.

Baca Juga :  Sekolah Wajib Punya Aturan Sanksi Tegas untuk Pelaku Perundungan

Sedangkan yang ketiga, Draft yang diberikan kepada masyarakat terutama kepada Penyandang Disabilitas harus selaras dengan berbagai ragam dan spektrum disabilitas agar mudah dipahami, kemudian terkahir, pihaknya mengkritisi di dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini masih menggunakan terminologi ‘cacat’ diantaranya di Pasal 1 poin 11, Pasal 42 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), Pasal 138 ayat (3), Pasal 140 ayat (1), Pasal 171 ayat (1), Pasal 368 ayat (3), dan Pasal 459 ayat (2), padahal sebutan tersebut  tentu saja bertentangan dengan semangat Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang sebelumnya telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 .

“Karena menganggap istilah ‘cacat’ ini mengandung unsur yang merendahkan harkat dan martabat Penyandang Disabilitas dan istilah ini bertentangan model of human right yang mamandang bahwa istilah ‘cacat’ ini tidak berlaku lagi dikarenakan tidak berperspektif Hak Asasi Manusia.”pungkas Kikin Tarigan. (*dit)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sawah, Kandang dan Laut: Ancaman Nyata bagi Oligarki

Dhio Justice Law

02 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia terlalu lama diajarkan bahwa kekuasaan hanya lahir dari partai politik, parlemen, dan istana. Padahal dalam sejarah bangsa mana pun, kekuasaan sejati selalu berdiri di atas penguasaan ekonomi. Dan hari ini, ekonomi Indonesia terlalu banyak dikuasai segelintir elite. Oligarki tidak selalu tampil dengan wajah menakutkan. Kadang …

Marwah Daud: Saatnya Gerakan Ekonomi Rakyat Rontokkan Oligarki

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan asisten peneliti Unesco dan World Bank, Dr. Marwah Daud Ibrahim menyerukan Rakyat Indonesia untuk bangkit dan melawan oligarki melalui Gerakan Ekonomi Rakyat. Seruan itu dilontarkan Marwah Daud saat menjadi nara sumber Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI …

TB Massa: Indonesia Gagal Bangun Demokrasi

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Prof. (assoc) TB. Massa Djafar menganggap Indonesia telah gagal membangun kehidupan demokrasi. Pernyataan itu disampaikan TB Massa sebagai nara sumber dalam sesi dialog Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa …

Pancasila bukan untuk slogan, tapi untuk dijalankan

dito

01 Jun 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Proses lahirnya Pancasila tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan melalui adu gagasan yang intens dalam sidang PPKI. Namun, adu gagasan ini diselesaikan setelah dihilangkan kata kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penganutnya. Suatu kompromi nasional saat itu, yang kemudian pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila yang Sah sebagai ideologi negara adalah …

MS. Kaban: Indonesia Belum Menemukan Pemimpin Yang Tepat

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan Menteri Kehutanan, Dr. MS. Kaban menilai Bangsa Indonesia belum menemukan pemimpin yang tepat. Indikasinya, segala bentuk kejahatan dan yang dibenci Allah SWT semakin tumbuh subur. Hal itu dilontarkan Kaban yang juga dikenal senior KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dalam Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi …

Rochendi Terpilih Ketua KAHMI Rayon Unas Periode 2026-2030

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Rochendi Suryadinata terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Korps Alummni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Universitas Nasional (Unas) periode 2026-2030 menggantikan Hamka, S.IP, M.si yang menjabat periode 2022-2026. Musyawarah KAHMI Rayon Unas yang digelar di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat pada Minggu (31/5/2026) kali ini bertema Merajut Silaturahim, Meneguhkan Kiprah Menyongsong Kepemimpinan Baru …

x
x