- Top NewsKapolda Sumsel Perkuat Sinergi Empat Satker Dukung Asta Cita dan Stabilitas Nasional
- HeadlineSawah, Kandang dan Laut: Ancaman Nyata bagi Oligarki
- HeadlineMarwah Daud: Saatnya Gerakan Ekonomi Rakyat Rontokkan Oligarki
- OlahragaKodam III/Siliwangi Gelar Kejuaraan Tinju AMPRO Perebutkan Sabuk Emas Pangdam III/Siliwangi
- HeadlineTB Massa: Indonesia Gagal Bangun Demokrasi

Komnas Disabilitas Sampaikan Catatan Kritis RUU Kesehatan
NasionalPos.com, Jakarta– Pada 15 Desember, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) pada tahun 2023. Terdapat beberapa RUU yang kemudian mengundang pro kontra di masyarakat, salah satunya adalah RUU Kesehatan yang mengusung konsep Omnibus Law.
RUU ini kemudian disahkan sebagai usulan inisiatif DPR pada 14 Februari 2023. Sejumlah organisasi kemasyarakatan bereaksi atas kehadiran RUU Omnibus Law Kesehatan ini karena menganggap terdapat sejumlah pasal yang bertentangan dengan tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Berkiatan dengan permasalahan tersebut, maka Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) selaku lembaga nonstruktural yang bersifat independen memberikan sejumlah catatan yang perlu di perhatikan dalam RUU ini. KND sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 131 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, yang memiliki tugas pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, demikian disampaikan Kikin Tarigan, Komisioner Komnas Disabilitas kepada nasionalpos.com, Senin, 20/3/2023 di Jakarta.
” Dari hasil kajian kami, kami menemukan sejumlah Pasal dalam RUU Kesehatan yang harus dikoreksi mengingat akan berimplikasi buruk dan berpotensi mengeleminir Hak Asasi Penyandang Disabilitas, salah satunya adalah Pasal 135. Pasal ini bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945.”ungkap Kikin Tarigan.
Kikin juga mencermati, bahwa pasal 135 tersebut juga bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang menjelaskan bahwa Penyandang Disabilitas berhak memperoleh pekerjaan baik di lingkungan pemerintah, pemerintah daerah dan swasta dan memperoleh kesempatan yang sama dengan pekerja lainnya, oleh karena itu, perlu ada alternatif lain dalam Pasal ini, yakni mengubah frase “harus” menjadi “dapat” sehingga pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dalam rangka pengadaan pegawai di instansi ataupun perusahan tidak bersifat keharusan melainkan pilihan tergantung jenis kerja dan beban kerja yang akan dilakukan oleh penerima kerja.
“Sehingga pemberi kerja dapat menyesuaikan dengan jenis kerjanya, dengan catatan selagi dunia kerja yang digeluti tidak terkait dengan kedisabilitasannya maka tes kesehatan yang dilakukan cukup dijadikan sebagai rujukan untuk akomodasi yang layak.”tukas Kikin Tarigan.
Dikarenakan, lanjut Kikin, dikarenakan RUU Kesehatan ini merupakan RUU yang sangat vital kedudukannya, maka, Komisi Nasional Disabilitas menilai terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah, yakni yang pertama, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sungguh-sungguh memperhatikan dan menyerap aspirasi dari masyarakat untuk dijadikan rujukan perubahan terutama pasal-pasal yang masih diskriminatif dan berpotensi mengeliminir hak Penyandang Disabilitas, yang kedua, Melibatkan organisasi penyandang disabilitas, penggiat dan asosiasi profesi terkait disabilitas, orangtua anak dengan disabilitas, dan pihak-pihak lain yang konsentrasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabiltas.
Sedangkan yang ketiga, Draft yang diberikan kepada masyarakat terutama kepada Penyandang Disabilitas harus selaras dengan berbagai ragam dan spektrum disabilitas agar mudah dipahami, kemudian terkahir, pihaknya mengkritisi di dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini masih menggunakan terminologi ‘cacat’ diantaranya di Pasal 1 poin 11, Pasal 42 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), Pasal 138 ayat (3), Pasal 140 ayat (1), Pasal 171 ayat (1), Pasal 368 ayat (3), dan Pasal 459 ayat (2), padahal sebutan tersebut tentu saja bertentangan dengan semangat Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang sebelumnya telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 .
“Karena menganggap istilah ‘cacat’ ini mengandung unsur yang merendahkan harkat dan martabat Penyandang Disabilitas dan istilah ini bertentangan model of human right yang mamandang bahwa istilah ‘cacat’ ini tidak berlaku lagi dikarenakan tidak berperspektif Hak Asasi Manusia.”pungkas Kikin Tarigan. (*dit)
Dhio Justice Law
02 Jun 2026
Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia terlalu lama diajarkan bahwa kekuasaan hanya lahir dari partai politik, parlemen, dan istana. Padahal dalam sejarah bangsa mana pun, kekuasaan sejati selalu berdiri di atas penguasaan ekonomi. Dan hari ini, ekonomi Indonesia terlalu banyak dikuasai segelintir elite. Oligarki tidak selalu tampil dengan wajah menakutkan. Kadang …
Dhio Justice Law
01 Jun 2026
NasionalPos.com, Jakarta – Mantan asisten peneliti Unesco dan World Bank, Dr. Marwah Daud Ibrahim menyerukan Rakyat Indonesia untuk bangkit dan melawan oligarki melalui Gerakan Ekonomi Rakyat. Seruan itu dilontarkan Marwah Daud saat menjadi nara sumber Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI …
Dhio Justice Law
01 Jun 2026
NasionalPos.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Prof. (assoc) TB. Massa Djafar menganggap Indonesia telah gagal membangun kehidupan demokrasi. Pernyataan itu disampaikan TB Massa sebagai nara sumber dalam sesi dialog Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa …
dito
01 Jun 2026
Nasionalpos.com, Jakarta- Proses lahirnya Pancasila tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan melalui adu gagasan yang intens dalam sidang PPKI. Namun, adu gagasan ini diselesaikan setelah dihilangkan kata kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penganutnya. Suatu kompromi nasional saat itu, yang kemudian pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila yang Sah sebagai ideologi negara adalah …
Dhio Justice Law
01 Jun 2026
NasionalPos.com, Jakarta – Mantan Menteri Kehutanan, Dr. MS. Kaban menilai Bangsa Indonesia belum menemukan pemimpin yang tepat. Indikasinya, segala bentuk kejahatan dan yang dibenci Allah SWT semakin tumbuh subur. Hal itu dilontarkan Kaban yang juga dikenal senior KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dalam Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi …
Dhio Justice Law
01 Jun 2026
NasionalPos.com, Jakarta – Rochendi Suryadinata terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Korps Alummni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Universitas Nasional (Unas) periode 2026-2030 menggantikan Hamka, S.IP, M.si yang menjabat periode 2022-2026. Musyawarah KAHMI Rayon Unas yang digelar di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat pada Minggu (31/5/2026) kali ini bertema Merajut Silaturahim, Meneguhkan Kiprah Menyongsong Kepemimpinan Baru …
21 Nov 2024 1.917 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.532 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.377 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.321 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.297 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.260 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.161 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.