Home » Headline » Komnas Disabilitas Sampaikan Catatan Kritis RUU Kesehatan

Komnas Disabilitas Sampaikan Catatan Kritis RUU Kesehatan

dito 20 Mar 2023 242

NasionalPos.com, Jakarta– Pada 15 Desember, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) pada tahun 2023. Terdapat beberapa RUU yang kemudian mengundang pro kontra di masyarakat, salah satunya adalah RUU Kesehatan yang mengusung konsep Omnibus Law.

RUU ini kemudian disahkan sebagai usulan inisiatif DPR pada 14 Februari 2023. Sejumlah organisasi kemasyarakatan bereaksi atas kehadiran RUU Omnibus Law Kesehatan ini karena menganggap terdapat sejumlah pasal yang bertentangan dengan tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

Berkiatan dengan permasalahan tersebut, maka Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) selaku lembaga nonstruktural yang bersifat independen memberikan sejumlah catatan yang perlu di perhatikan dalam RUU ini. KND sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 131 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, yang memiliki tugas pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, demikian disampaikan Kikin Tarigan, Komisioner Komnas Disabilitas kepada nasionalpos.com, Senin, 20/3/2023 di Jakarta.

” Dari hasil kajian kami, kami menemukan sejumlah Pasal dalam RUU Kesehatan yang harus dikoreksi mengingat akan berimplikasi buruk dan berpotensi mengeleminir Hak Asasi Penyandang Disabilitas, salah satunya adalah Pasal 135. Pasal ini bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945.”ungkap Kikin Tarigan.

Baca Juga :  Peresmian Dapur Sehat Dan Sarana Olahraga Lapas Kelas I Tangerang

Kikin juga mencermati, bahwa pasal 135 tersebut juga bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang menjelaskan bahwa Penyandang Disabilitas berhak memperoleh pekerjaan baik di lingkungan pemerintah, pemerintah daerah dan swasta dan memperoleh kesempatan yang sama dengan pekerja lainnya, oleh karena itu, perlu ada alternatif lain dalam Pasal ini, yakni mengubah frase “harus” menjadi “dapat” sehingga pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dalam rangka pengadaan pegawai di instansi ataupun perusahan tidak bersifat keharusan melainkan pilihan tergantung jenis kerja dan beban kerja yang akan dilakukan oleh penerima kerja.

“Sehingga pemberi kerja dapat menyesuaikan dengan jenis kerjanya, dengan catatan selagi dunia kerja yang digeluti tidak terkait dengan kedisabilitasannya maka tes kesehatan yang dilakukan cukup dijadikan sebagai rujukan untuk akomodasi yang layak.”tukas Kikin Tarigan.

Dikarenakan, lanjut Kikin, dikarenakan RUU Kesehatan ini merupakan RUU yang sangat vital kedudukannya, maka, Komisi Nasional Disabilitas menilai terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah, yakni yang pertama, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sungguh-sungguh memperhatikan dan menyerap aspirasi dari masyarakat untuk dijadikan rujukan perubahan terutama pasal-pasal yang masih diskriminatif dan berpotensi mengeliminir hak Penyandang Disabilitas, yang kedua, Melibatkan organisasi penyandang disabilitas, penggiat dan asosiasi profesi terkait disabilitas, orangtua anak dengan disabilitas, dan pihak-pihak lain yang konsentrasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabiltas.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Pimpin Langsung Konferensi Pers, Ungkap 18 Kasus Tindak Pidana Selama Dua Bulan

Sedangkan yang ketiga, Draft yang diberikan kepada masyarakat terutama kepada Penyandang Disabilitas harus selaras dengan berbagai ragam dan spektrum disabilitas agar mudah dipahami, kemudian terkahir, pihaknya mengkritisi di dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini masih menggunakan terminologi ‘cacat’ diantaranya di Pasal 1 poin 11, Pasal 42 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), Pasal 138 ayat (3), Pasal 140 ayat (1), Pasal 171 ayat (1), Pasal 368 ayat (3), dan Pasal 459 ayat (2), padahal sebutan tersebut  tentu saja bertentangan dengan semangat Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang sebelumnya telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 .

“Karena menganggap istilah ‘cacat’ ini mengandung unsur yang merendahkan harkat dan martabat Penyandang Disabilitas dan istilah ini bertentangan model of human right yang mamandang bahwa istilah ‘cacat’ ini tidak berlaku lagi dikarenakan tidak berperspektif Hak Asasi Manusia.”pungkas Kikin Tarigan. (*dit)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

SE Pemkab Banyuwangi Disorot Tajam : LDKS PIJAR Tantang DPRD Bertindak, Satpol PP Dituding Tumpul!!!

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM – Kebijakan Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 yang mengatur jam operasional dan kepatuhan regulasi pelaku usaha kini memantik gelombang kritik keras. Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak DPRD Banyuwangi tidak setengah hati dalam mengevaluasi kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua Umum LDKS …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

x
x