KPK Kecewa MA Tolak Kasasi Perampasan Aset Rafael

- Editor

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta-  KPK kecewa terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan mengembalikan aset istri Rafael Alun Trisambodo. Jaksa KPK sangat yakin bahwa aset-aset tersebut berasal dari korupsi dan berhak dirampas untuk negara.

“Aset-aset yang dirampas untuk negara dalam tuntutan Tim Jaksa didasarkan pada prinsip ‘crime doesn’t pay’. Artinya, jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya,” kata Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto, Kamis (25/7/2024).

Menurut Wawan, Jaksa KPK telah memberikan argumentasi hukum yang jelas pada memori kasasinya. Termasuk dokumen perbuatan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh Rafael Alun.

Baca Juga :   Twitter Disebut Joe Bidden Diduga Sebarkan Kebohongan di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaksa telah memberikan argumentasi hukum yang sangat gamblang, semuanya diungkap dengan detail berdasarkan alat bukti. Melalui keterangan saksi-saksi, termasuk dokumen barang bukti yang menerangkan seluruh perbuatan gratifikasi dan TPPU ,” ujarnya.

Wawan mengungkapkan aset-aset yang seharusnya dirampas dari perkara tersebut. Menurutnya, tiga aset ini duga berasal dari korupsi.

1. Tiga bidang Tanah dalam satu hamparan berikut Bangunan yang berdiri di atasnya. Beralamat di Jl. Ipda Tut Harsono No. 72 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta

Baca Juga :   Soal Penanganan Kasus-Kasus HAM, Amnesty International Kritik Menkopolhukam

2. Satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf Nomor XV nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

3. Satu bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman

Diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa KPK terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. MA juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan rumah istri Rafael Alun, Ernie Meike yang sempat disita.

“Amar putusan, penuntut umum ditolak dengan perbaikan status. Barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,” demikian dikutip dari putusan MA, Rabu (24/7/2024).

Loading

Berita Terkait

Melakukan Pungli Dikawasan Objek Wisata Carocok Painan, Dua Orang Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Pessel
Dugaan Mark-Up Pengadaan Ayam Program Ketahanan Pangan Desa oleh Honorer di Pessel Mencuat, Kepala DPMD Lepas Tangan
Indonesia Turut Membangun Perdamaian Dunia Bermodalkan Kekayaan Warisan Budaya Nusantara
Demi Kemartabatan bangsa, Pemerintah Di desak Batalkan Rencana Grab Akuisisi Gojek
Tolak Cawe Cawe Kemenaker Terhadap Ojol, KON Desak Noel mundur sebagai Wamenaker.”
Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Diamankan Polsek BAB Tapan
Sopir Asal Jambi Ditangkap di Pesisir Selatan Saat Angkut 500 Tabung Elpiji Subsidi Tanpa Dokumen
Raja Angkasa Menuntut Supaya Cepat dituntaskan Dugaan Penyerobotan Tanah Negara Yang Ada di Pakel.

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:53 WIB

Melakukan Pungli Dikawasan Objek Wisata Carocok Painan, Dua Orang Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Pessel

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:50 WIB

Dugaan Mark-Up Pengadaan Ayam Program Ketahanan Pangan Desa oleh Honorer di Pessel Mencuat, Kepala DPMD Lepas Tangan

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:29 WIB

Demi Kemartabatan bangsa, Pemerintah Di desak Batalkan Rencana Grab Akuisisi Gojek

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:43 WIB

Tolak Cawe Cawe Kemenaker Terhadap Ojol, KON Desak Noel mundur sebagai Wamenaker.”

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:21 WIB

Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Diamankan Polsek BAB Tapan

Berita Terbaru