NasionalPos.com, Jakarta- KPK kecewa terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan mengembalikan aset istri Rafael Alun Trisambodo. Jaksa KPK sangat yakin bahwa aset-aset tersebut berasal dari korupsi dan berhak dirampas untuk negara.
“Aset-aset yang dirampas untuk negara dalam tuntutan Tim Jaksa didasarkan pada prinsip ‘crime doesn’t pay’. Artinya, jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya,” kata Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto, Kamis (25/7/2024).
Menurut Wawan, Jaksa KPK telah memberikan argumentasi hukum yang jelas pada memori kasasinya. Termasuk dokumen perbuatan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh Rafael Alun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jaksa telah memberikan argumentasi hukum yang sangat gamblang, semuanya diungkap dengan detail berdasarkan alat bukti. Melalui keterangan saksi-saksi, termasuk dokumen barang bukti yang menerangkan seluruh perbuatan gratifikasi dan TPPU ,” ujarnya.
Wawan mengungkapkan aset-aset yang seharusnya dirampas dari perkara tersebut. Menurutnya, tiga aset ini duga berasal dari korupsi.
1. Tiga bidang Tanah dalam satu hamparan berikut Bangunan yang berdiri di atasnya. Beralamat di Jl. Ipda Tut Harsono No. 72 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta
2. Satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf Nomor XV nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
3. Satu bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman
Diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa KPK terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. MA juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan rumah istri Rafael Alun, Ernie Meike yang sempat disita.
“Amar putusan, penuntut umum ditolak dengan perbaikan status. Barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,” demikian dikutip dari putusan MA, Rabu (24/7/2024).