NasionalPos.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), LGA, Senin (20/11/2023). Ia dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bima, NTB, MLI.
Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (20/11/2023). “Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Ali.
Tak hanya Lalu, penyidik KPK juga mengagendakan sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah NRSS (Bagian Kepatuhan PT. Binavalasindo Dolarsia Sejahtera Utama) dan MM (Swasta).
Sebelumnya KPK menetapkan Wali Kota Bima, MLI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan pemerintahan kota Bima. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan pertama pada tersangka MLI selama 20 hari. Mulai 5 Oktober 2023 sampai 24 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/10/2023).
Firli menjelaskan, MLI diduga menerima gratifikasi sebesar Rp8,6 miliar dari setiap kontraktor yang telah dimenangkan olehnya. “Atas pengondisian tersebut, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 Miliar,” kata Firli.
KPK duga Uang itu terdiri dari beberapa proyek. Yaitu proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri, dan Pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi’Foo.